DPRD
Distribusi Batubara yang Tak Berdampak ke PAD Mesti Ditindak
Alteripost.co, Bandarlampung-
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung Ikhwan Fadil Ibrahim turut angkat bicara menyoal aktivitas distribusi batubara yang sedang hangat dibicarakan. Legislator partai Gerindra itu dengan tegas meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk mengambil tindakan dalam menanggulangi fenomena itu, Kamis, (10/11/2022).
Saat berjumpa awak media, Daing Fadil begitu ia biasa disapa menuturkan bahwa negara dalam hal ini pemerintah provinsi Lampung seperti melakukan pembiaran melihat masifnya aktivitas distribusi batubara yang tak berimplikasi langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya prihatin melihat pemerintah seperti tak dihiraukan oleh para pengusaha batubara. saya minta untuk lebih tegas soal ini. yang pasti sumbangsih mereka (perusahaan batubara) untuk PAD Lampung kita pertanyakan,” geramnya.
Lebih lanjut, Fadil menambahkan bahwa selain aktivitas angkut batubara tidak berdampak positif pada PAD juga disinyalir menjadi salah satu penyebab rusaknya infrastruktur penunjang seperti jalan, jembatan, juga pelabuhan terutama di titik-titik tertentu yang menjadi jalur distribusi batubara seperti pada KSOP Pelabuhan Panjang dan ASDP Bakauheni.
“Sudah tidak ada sumbangsih, merusak jalan dan jembatan pula. Apa iya mau kita diamkan ini terus terjadi begitu saja,” cetusnya.
Tidak sampai disitu, Fadil juga kembali meminta Pemprov agar segera mengambil langkah diskresif dengan cara mengeluarkan regulasi dalam bentuk peraturan gubernur agar ada kepastian hukum dalam penindakan aktivitas distribusi perusahaaan batubara tersebut.
“Kita dorong diskresi, lewat Pergub juga bisa. Biar segera jelas legal standingnya yang dimiliki Pemprov jelas,” timpalnya.
Sebelumnya, Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) diketahui telah melakukan pemantauan bahwa 70 persen hasil pengangkutan dan distribusi batubara yang melalui Lampung untuk diseberangkan ke pulau Jawa, sedangkan untuk kebutuhan lokal bumi ruwai jurai hanya 30 persen dari alokasi secara keseluruhan.
Atas dasar itu juga, KPK meminta Pemprov Lampung melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), KSOP dan ASDP untuk duduk bersama membahas persoalan ini. (rls)
DPRD
Tarif Tol Naik, DPRD Lampung Minta Penjelasan Pengelola dan Instansi Terkait
Alteripost Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung merespons berbagai keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar dengan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pemangku kepentingan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung, Muhammad Ghofur, membenarkan bahwa RDP akan digelar pada Senin, 6 Juli 2026, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Lampung.
Rapat tersebut akan menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll, Branch Manager Jalan Tol Terpeka PT Hutama Karya (Persero), Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung, serta Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung.
Menurut Ghofur, agenda ini merupakan tindak lanjut atas berbagai isu yang berkembang di media massa serta aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota DPRD saat masa reses.
“Banyak warga mengeluhkan kenaikan tarif tol yang dinilai berdampak terhadap biaya transportasi dan distribusi barang di Provinsi Lampung,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Melalui RDP tersebut, Komisi IV DPRD Lampung ingin memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai dasar penyesuaian tarif, dampaknya terhadap masyarakat, serta langkah-langkah yang dapat ditempuh agar kebijakan tersebut tetap memperhatikan kepentingan publik.
“Kami berharap RDP nanti menghasilkan solusi yang berimbang antara kepentingan investasi infrastruktur dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat, sehingga kebijakan tarif jalan tol tidak menjadi beban baru bagi warga maupun pelaku usaha di Lampung,” tutup Ghofur.(*)

