Connect with us

Pendidikan

Bustami Sebut HGN 2022 Mesti Jadi Momentum Kebangkitan Dunia Pendidikan Indonesia

Published

on

Foto: istimewa for Alteripost.co

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Tepat hari ini Jum’at 25 November 2022, menjadi peringatan Hari Guru Nasional (HGN) yang ke 77. Upacara peringatan digelar di berbagai sekolah, Lembaga -lembaga Pemerintah di seluruh Indonesia.

Ucapan selamat dan ragam kegiatan, serta perlombaan digelar untuk memberi tanda dan bentuk penghargaan dan apresiasi atas pengabdian berupa loyalitas tanpa batas, yang telah diberikan para guru untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Senator asal Lampung Bustami Zainudin menyampaikan, ucapan selamat Hari Guru Nasional dan doa serta harapan bagi seluruh guru Indonesia, khususnya yang ada di provinsi Lampung.

“Hari ini adalah Hari Guru Nasional, kami menyampaikan rasa terima kasih kami, khusus untukmu Guruku. Kau adalah Pahlawan Pendidikan yang sebenarnya,” ucap Senator Bustami.

“Selamat Hari Guru Nasional 2022, bangkit semangat, wujudkan merdeka belajar,” tambahnya.

Kata dia, Tentu HGN 2022 patut dijadikan momentum untuk bangkit, setelah seluruh sendi-sendi kehidupan dihantam oleh badai Covid-19, tak terkecuali dunia pendidikan.

Pelaksanaan program pendidikan benar-benar menghadapi situasi yang sangat luar biasa sulit. Sekolah,guru,siswa dan orang tua murid dipaksa berubah secara total. Sebagai contoh, pembelajaran jarak jauh, sesuatu yang tadinya canggung untuk dilakukan. Akibat Covid-19 itu menjadi suatu keharusan.

Kalau sebelum Covid-19, guru, sekolah menerapkan larangan bagi siswa untuk membawa HP, karena dianggap mengganggu dan bagi yang melanggar akan disanksi, justru selama pandemi Covid 19, membawa HP, menjadi alat wajib yang mesti dibawa oleh peserta didik. Itu menjadi sesuatu yang sangat paradok.

Hebatnya, walau awalnya terseok-seok, serba canggung dan di bawah bayang-bayang ancaman learning lost yang begitu nyata.

“Tapi kita mampu melewatinya. Guru-guru kita, bisa secara cepat mengubah diri dan beradaptasi terhadap tuntutan dan situasi yang sangat berat ini,” ungkapnya.

Betul, proses pendidikan selama Covid 19 tidak semuanya berjalan baik, tapi setidaknya semua pihak mampu melewati perubahan ini. Perlahan tapi pasti, kembali ke situasi normal.

“Hari ini dan esok, saatnya kita bangkit. Pendidikan Indonesia harus bergerak cepat dan maju, bersama Guru-guru hebat. Pengabdianmu yang tulus untuk memberikan pendidikan dan pengajaran, akan mampu membawa Indonesia Berjaya di masa yang akan datang, dengan lahirnya generasi bangsa yang cerdas, tangguh dan berkarakter. Terima kasih, Guruku” pungkasnya. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pendidikan

Selama Jalankan UU Pers, Wartawan Tak Dapat Dipidana dengan KUHP Baru

Published

on

Foto: Ketua PFI Lampung Juniardi SH MH

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru memicu kegelisahan di kalangan insan pers. Pasal-pasal seperti Pasal 218 hingga Pasal 264 dinilai berpotensi menjadi “pasal karet” untuk mengkriminalisasi wartawan melalui delik penyebaran berita bohong.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi SH MH, memberikan penegasan hukum yang menenangkan sekaligus mengedukasi. Ia menyatakan bahwa wartawan tetap memiliki imunitas hukum selama bekerja dalam koridor jurnalistik yang benar.

UU Pers: Benteng Lex Specialis

Menurutnya, meskipun KUHP baru telah berlaku, posisi **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers** tetap menjadi hukum yang utama bagi profesi jurnalis. Berdasarkan asas *Lex Specialis Derogat Legi Generali*, aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum (KUHP).

“Wartawan tetap tidak bisa dipidanakan selama menjalankan tugas jurnalistik seperti meliput, konfirmasi, wawancara, dan investigasi. UU Pers adalah *lex specialis* yang melindungi hak jurnalis. Jadi, jika muncul sengketa akibat pemberitaan, penyelesaiannya wajib menggunakan mekanisme UU Pers, bukan langsung ditarik ke ranah pidana KUHP,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Pemred SINARLAMPUNG.CO ini.

Mekanisme Penyelesaian, Bukan Penjara

Ia menjelaskan bahwa sengketa pers memiliki jalur khusus yang sudah diatur secara komprehensif dalam Pasal 4, 5, 7, dan 11 UU Pers. Jalur tersebut meliputi:
1. **Hak Jawab dan Hak Koreksi:** Memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengklarifikasi.
2. **Hak Tolak:** Melindungi sumber informasi wartawan.
3. **Dewan Pers:** Sebagai lembaga penengah melalui penilaian Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
> “Dalam UU Pers, sanksi bagi perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab pun bersifat administratif berupa denda, bukan penjara. Inilah yang harus dipahami oleh aparat penegak hukum dan masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir yang berujung pada kriminalisasi,” tambahnya.

Pesan Untuk Insan Pers

Di akhir pernyataannya, ia mengingatkan para jurnalis, khususnya di wilayah Lampung, untuk tetap bekerja secara profesional dan mematuhi KEJ. Kepatuhan terhadap kode etik inilah yang akan memperkuat posisi “Lex Specialis” tersebut di mata hukum.

Kita mendorong ke arah koordinasi dengan Polda Lampung (Irjen Pol Helfi Assegaf) atau Kejati, untuk memastikan adanya kesepahaman (*MoU*) bahwa setiap laporan terkait pers harus melalui Dewan Pers terlebih dahulu.

Sebagai pimpinan media dan organisasi, penekanan pada Pasal 263-264 KUHP ini menjadi pengingat agar jurnalis lebih disiplin dalam verifikasi data (cek dan ricek) untuk menghindari celah “berita bohong”. (Red)

Facebook Comments Box
Continue Reading