Bandar Lampung
Pemkot Bandar Lampung Siap Melakukan Vaksinasi Sinovac di 31 Puskesmas Dan 13 RS
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah siap melakukan vaksinasi Sinovac di 31 puskesmas dan 13 rumah sakit (RS) di kota Bandar Lampung. Kamis (14/1/2021).
Walikota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, vaksinasi akan mulai dilakukan pada hari Jum’at (15/01/2021), pukul 08.00 wib. Pejabat yang telah siap, diharapkan mengikuti vaksinasi.
Lanjut Walikota, bahwa usianya telah melebihi batas usia yang ditentukan sebagai daftar penerima vaksinasi sinovac. Kalau umur saya lebih, katanya perintah dari pusat yang menerima vaksinasi itu umur 18 sampai 59 tahun, pejabat mana yang mau silahkan mengikuti vaksinasi, saya tidak mengaharuskan, karena yang divaksinasi harus tidur minimal satu jam.
“Saya mengimbau bagi masyarakat untuk tidak takut melakukan vaksinasi, karena tujuan dari vaksinasi guna memberikan kesehatan bersama, ini kan obat juga, vaksin itu kan untuk kekebalan tubuh kita, masyarakat harus yakin jangan takut-takut, kita harus sehat semua”. Pungkasnya. (*).
Bandar Lampung
Pemprov dan Pemkot Diminta Tertibkan Restauran & Bar Tak Berizin di Bandarlampung
Alteripost.co, Bandarlampung-
Merebaknya keberadaan bisnis-bisnis tempat hiburan yang sedang beroperasi dan akan opening (segera buka) di Bandarlampung, menandakan bahwa iklim investasi di Kota Tapis Berseri tergolong bagus.
Tempat hiburan yang berada di Bandarlampung terus bertumbuh jumlahnya, baik yang terafiliasi dengan hotel berbintang ataupun yang berdiri sendiri sebagai Restauran & Bar.
Namun, di balik itu semua, regulasi harus tetap ditegakkan, proses perizinan mesti dilengkapi. Jangan sampai tempat hiburan berkedok Restauran namun menjual Minuman Beralkohol (Mikol) dan beroperasi sampai pagi dini hari, serta belum berizin lengkap, dibiarkan beroperasi tanpa penindakan dan sanksi tegas dari Pemerintah.
Contoh Angels Wings club yang izin operasinya sebagai cafe tapi menjual Mikol dan buka sampai dini hari. Sehingga pemerintah harusnya jangan sampai kecolongan kembali.
Melihat fenomena ini, Pengamat Kebijakan Publik Dedi Hermawan mengatakan bahwa hal tersebut mesti direspon secara cermat oleh Pemerintah selaku pembuat, pelaksana dan evaluator kebijakan.
Akademisi Senior Unila tersebut meminta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemkab lainnya, berkolaborasi untuk menindaklanjuti fenomena praktik usaha yang menyimpang di Provinsi Lampung. Seperti usaha tempat hiburan yang menjual alkohol tidak sesuai ketentuan dan juga yang belum berizin ataupun izinnya sudah kadaluwarsa.
“Pertama, saya meminta Pemkot untuk melihat kembali aturan yang berlaku dan kemudian menegakkan aturan tersebut di lapangan, menindak semua tempat usaha hiburan yang melanggar aturan. Jangan dibiarkan, karena akan berakibat fatal kedepannya, bisa menjadi bencana sosial yang merusak generasi dan suasan tertib dan aman.”
“Kedua, tindakan yang dilakukan tetap menjaga kondusivitas, seperti Langkah-langkah persuasif dan humanis, sehingga tidak kontraproduktif dengan upaya menjaga iklim investasi dan suasana aman, tertib dan nyaman,” kata Dedi Hermawan, Jumat (17/04/2026).
Dedi menambahkan, penertiban itu perlu, tetapi harus dibarengi dengan pembinaan dan penataan. Tujuannya bukan sekadar menutup usaha, melainkan mendorong mereka menjadi legal, tertib, dan berkontribusi terhadap PAD, tanpa mengabaikan ketertiban sosial di masyarakat,” ujar Dedi. (Gus)

