Bandar Lampung
Herman HN : Vaksinasi Bertujuan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19
Alteripost.co BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melaksanakan Vaksinasi Sinovac Tahap Awal di lingkungan Pemkot Gedung Pelayanan Satu Atap. Jum’at (15/1/2021).
Pemberian Vaksinansi diikuti Oleh Walikota Bandar Lampung Drs.H.Herman HN, Jajaran Forkopimda Kota Bandar Lampung, serta beberapa Pejabat Pemerintah Kota Bandar Lampung. Kota Bandar Lampung mendapat Jumlah Vaksin sebanyak 9624 berjenis Sinovac.
Dalam sambutan Walikota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, vaksinasi yang dilaksanakan bertujuan memutus mata rantai penyebaran covid-19. Setiap orang mendapatkan dua kali suntikan dengan jangka waktu 14 hari dari penyuntikan pertama, ini tidak lain bagaimana agar masyarakat Kota Bandar Lampung harus sehat, karena tugas dari Pemerintah menyehatkan rakyatnya dan mensejahterahkan rakyatnya.
“Saya juga memberitahukan pada masyarakat Kota Bandar Lampung agar jangan pernah bimbang dan ragu untuk mengikuti Vaksinasi”. Pungkasnya.
Edwin Rusli Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bandar Lampung mengatakan, Kota Bandar Lampung mendapat Dosis vaksin sebanyak 9624 berjenis Sinovac yang pemberiannya mulai dilakukan hari ini. Pemberian vaksin sinovac dibantu oleh tenaga vaksinator yang telah mengikuti pelatihan secara daring oleh Dinas Kesehatan Provinsi Lampung pada tanggal 11 Januari hingga 13 Januari 2021. (Gus).
Bandar Lampung
Pemprov dan Pemkot Diminta Tertibkan Restauran & Bar Tak Berizin di Bandarlampung
Alteripost.co, Bandarlampung-
Merebaknya keberadaan bisnis-bisnis tempat hiburan yang sedang beroperasi dan akan opening (segera buka) di Bandarlampung, menandakan bahwa iklim investasi di Kota Tapis Berseri tergolong bagus.
Tempat hiburan yang berada di Bandarlampung terus bertumbuh jumlahnya, baik yang terafiliasi dengan hotel berbintang ataupun yang berdiri sendiri sebagai Restauran & Bar.
Namun, di balik itu semua, regulasi harus tetap ditegakkan, proses perizinan mesti dilengkapi. Jangan sampai tempat hiburan berkedok Restauran namun menjual Minuman Beralkohol (Mikol) dan beroperasi sampai pagi dini hari, serta belum berizin lengkap, dibiarkan beroperasi tanpa penindakan dan sanksi tegas dari Pemerintah.
Contoh Angels Wings club yang izin operasinya sebagai cafe tapi menjual Mikol dan buka sampai dini hari. Sehingga pemerintah harusnya jangan sampai kecolongan kembali.
Melihat fenomena ini, Pengamat Kebijakan Publik Dedi Hermawan mengatakan bahwa hal tersebut mesti direspon secara cermat oleh Pemerintah selaku pembuat, pelaksana dan evaluator kebijakan.
Akademisi Senior Unila tersebut meminta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemkab lainnya, berkolaborasi untuk menindaklanjuti fenomena praktik usaha yang menyimpang di Provinsi Lampung. Seperti usaha tempat hiburan yang menjual alkohol tidak sesuai ketentuan dan juga yang belum berizin ataupun izinnya sudah kadaluwarsa.
“Pertama, saya meminta Pemkot untuk melihat kembali aturan yang berlaku dan kemudian menegakkan aturan tersebut di lapangan, menindak semua tempat usaha hiburan yang melanggar aturan. Jangan dibiarkan, karena akan berakibat fatal kedepannya, bisa menjadi bencana sosial yang merusak generasi dan suasan tertib dan aman.”
“Kedua, tindakan yang dilakukan tetap menjaga kondusivitas, seperti Langkah-langkah persuasif dan humanis, sehingga tidak kontraproduktif dengan upaya menjaga iklim investasi dan suasana aman, tertib dan nyaman,” kata Dedi Hermawan, Jumat (17/04/2026).
Dedi menambahkan, penertiban itu perlu, tetapi harus dibarengi dengan pembinaan dan penataan. Tujuannya bukan sekadar menutup usaha, melainkan mendorong mereka menjadi legal, tertib, dan berkontribusi terhadap PAD, tanpa mengabaikan ketertiban sosial di masyarakat,” ujar Dedi. (Gus)

