Connect with us

Bandar Lampung

Herman HN Menghadiri RUPS Tahunan PT. BPR Bank Waway Lampung

Published

on

BANDAR LAMPUNG – Walikota Bandar Lampung Herman HN menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT. BPR Bank Waway Lampung (Perseroda) dan Bank Syariah Bandar Lampung (PT BPRS Bandar Lampung). Selasa (26/01/2021).

Herman HN mengatakan, RUPS Bank Syariah dan Bank Waway tahun ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun lalu. “Alhamdulillah RPS Bank Syariah meningkat, tahun lalu 2,5 miliar keuntungannya, sekarang 2,7 miliar keuntungannya, termasuk Bank Waway juga untung, tempo hari bersihnya 15 sekarang 16 koma sekian, sejauh ini belum ada rencana penambahan modal akibat adanya pandemi Covid-19 ini, mudah-mudahan kedepan bisa ada tambahan dikit dikit”.

“Untuk target kedepannya Bank Syariah harus bisa mendapatkan laba bersihnya diatas tiga miliar. Untuk Bank Syariah ini pemiliknya bukan mutlak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, tetapi kalau Bank Waway, pemiliknya 99 persen Pemkot Bandar Lampung, sekitar 9,1 miliar yang masuk Kota Bandar Lampung tetapi sudah kita ambil lima miliar kemarin, jadi tinggal 4,1 miliar setornya, nah untuk Bank Waway dan Bank Syariah ini sama sama mengalami peningkatan, ini langkah yang bagus”. Pungkasnya. (*).

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bandar Lampung

Pemprov dan Pemkot Diminta Tertibkan Restauran & Bar Tak Berizin di Bandarlampung

Published

on

Foto: (kiri) Pengamat Kebijakan Publik Dedi Hermawan (kanan) ilustrasi Restauran & Bar

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Merebaknya keberadaan bisnis-bisnis tempat hiburan yang sedang beroperasi dan akan opening (segera buka) di Bandarlampung, menandakan bahwa iklim investasi di Kota Tapis Berseri tergolong bagus.

Tempat hiburan yang berada di Bandarlampung terus bertumbuh jumlahnya, baik yang terafiliasi dengan hotel berbintang ataupun yang berdiri sendiri sebagai Restauran & Bar.

Namun, di balik itu semua, regulasi harus tetap ditegakkan, proses perizinan mesti dilengkapi. Jangan sampai tempat hiburan berkedok Restauran namun menjual Minuman Beralkohol (Mikol) dan beroperasi sampai pagi dini hari, serta belum berizin lengkap, dibiarkan beroperasi tanpa penindakan dan sanksi tegas dari Pemerintah.

Contoh Angels Wings club yang izin operasinya sebagai cafe tapi menjual Mikol dan buka sampai dini hari. Sehingga pemerintah harusnya jangan sampai kecolongan kembali.

Melihat fenomena ini, Pengamat Kebijakan Publik Dedi Hermawan mengatakan bahwa hal tersebut mesti direspon secara cermat oleh Pemerintah selaku pembuat, pelaksana dan evaluator kebijakan.

Akademisi Senior Unila tersebut meminta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemkab lainnya, berkolaborasi untuk menindaklanjuti fenomena praktik usaha yang menyimpang di Provinsi Lampung. Seperti usaha tempat hiburan yang menjual alkohol tidak sesuai ketentuan dan juga yang belum berizin ataupun izinnya sudah kadaluwarsa.

“Pertama, saya meminta Pemkot untuk melihat kembali aturan yang berlaku dan kemudian menegakkan aturan tersebut di lapangan, menindak semua tempat usaha hiburan yang melanggar aturan. Jangan dibiarkan, karena akan berakibat fatal kedepannya, bisa menjadi bencana sosial yang merusak generasi dan suasan tertib dan aman.”

“Kedua, tindakan yang dilakukan tetap menjaga kondusivitas, seperti Langkah-langkah persuasif dan humanis, sehingga tidak kontraproduktif dengan upaya menjaga iklim investasi dan suasana aman, tertib dan nyaman,” kata Dedi Hermawan, Jumat (17/04/2026).

Dedi menambahkan, penertiban itu perlu, tetapi harus dibarengi dengan pembinaan dan penataan. Tujuannya bukan sekadar menutup usaha, melainkan mendorong mereka menjadi legal, tertib, dan berkontribusi terhadap PAD, tanpa mengabaikan ketertiban sosial di masyarakat,” ujar Dedi. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading