Connect with us

Bandar Lampung

Walikota Herman HN Akan Membangun Jembatan Baru di Pulau Pasaran TBT

Published

on

BANDAR LAMPUNG – Walikota Bandar Lampung Herman HN akan membangun jembatan baru di Pulau Pasaran Teluk Betung Timur (TBT), dikarnakan jembatan lama sudah hampir putus akibat kerap terendam banjir dan terjangan ombak.

Untuk diketahui, Jembatan Pulau Pasaran yang berlubang dan hampir putus itu ditutup dengan plat besi hasil swadaya masyarakat setempat. agar bisa dilalui kendaraan sepeda motor dan bentor.

Lebar du meter dan ketinggian tiga meter di atas permukaan laut dangkal, jembatan membentang sepanjang kurang lebih 100 meter itu dibangun pada masa pemerintahan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP,  tujuh tahun silam.

“Tahun ini bakal dibangun, sudah diagendakan untuk dibangun. Saya sudah instruksikan Dinas Pekerjaan Umum (PU)”. Kata Wali Kota Herman HN. Selasa (26/1/2021).

Kondisi jembatan di Pulau Pasaran penghubung warga Pulau Pasaran dengan daratan di Kota Karang, TBT Bandar Lampung itu sudah rusak parah sehingga tidak bisa diperbaiki.

Lanjut Herman HN, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan membangun jembatan baru yang sudah dijanjikan kepada warga sekitar pada 2021 tahun ini. Ucapnya.

“Nanti bakal jadi dua jalur dan mobil bisa masuk. Saya sudah janji”. Terang Herman HN.

Sementara, realisasi pembangunan dan jumlah anggaran ditetapkan oleh Dinas PU Kota Bandar Lampung. Untuk realisasinya PU yang menetapkan.

“Sudah diangarkan juga di tahun 2021, namun besarannya tanya PU”. Pungkas Herman HN. (*).

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bandar Lampung

Pemprov dan Pemkot Diminta Tertibkan Restauran & Bar Tak Berizin di Bandarlampung

Published

on

Foto: (kiri) Pengamat Kebijakan Publik Dedi Hermawan (kanan) ilustrasi Restauran & Bar

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Merebaknya keberadaan bisnis-bisnis tempat hiburan yang sedang beroperasi dan akan opening (segera buka) di Bandarlampung, menandakan bahwa iklim investasi di Kota Tapis Berseri tergolong bagus.

Tempat hiburan yang berada di Bandarlampung terus bertumbuh jumlahnya, baik yang terafiliasi dengan hotel berbintang ataupun yang berdiri sendiri sebagai Restauran & Bar.

Namun, di balik itu semua, regulasi harus tetap ditegakkan, proses perizinan mesti dilengkapi. Jangan sampai tempat hiburan berkedok Restauran namun menjual Minuman Beralkohol (Mikol) dan beroperasi sampai pagi dini hari, serta belum berizin lengkap, dibiarkan beroperasi tanpa penindakan dan sanksi tegas dari Pemerintah.

Contoh Angels Wings club yang izin operasinya sebagai cafe tapi menjual Mikol dan buka sampai dini hari. Sehingga pemerintah harusnya jangan sampai kecolongan kembali.

Melihat fenomena ini, Pengamat Kebijakan Publik Dedi Hermawan mengatakan bahwa hal tersebut mesti direspon secara cermat oleh Pemerintah selaku pembuat, pelaksana dan evaluator kebijakan.

Akademisi Senior Unila tersebut meminta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemkab lainnya, berkolaborasi untuk menindaklanjuti fenomena praktik usaha yang menyimpang di Provinsi Lampung. Seperti usaha tempat hiburan yang menjual alkohol tidak sesuai ketentuan dan juga yang belum berizin ataupun izinnya sudah kadaluwarsa.

“Pertama, saya meminta Pemkot untuk melihat kembali aturan yang berlaku dan kemudian menegakkan aturan tersebut di lapangan, menindak semua tempat usaha hiburan yang melanggar aturan. Jangan dibiarkan, karena akan berakibat fatal kedepannya, bisa menjadi bencana sosial yang merusak generasi dan suasan tertib dan aman.”

“Kedua, tindakan yang dilakukan tetap menjaga kondusivitas, seperti Langkah-langkah persuasif dan humanis, sehingga tidak kontraproduktif dengan upaya menjaga iklim investasi dan suasana aman, tertib dan nyaman,” kata Dedi Hermawan, Jumat (17/04/2026).

Dedi menambahkan, penertiban itu perlu, tetapi harus dibarengi dengan pembinaan dan penataan. Tujuannya bukan sekadar menutup usaha, melainkan mendorong mereka menjadi legal, tertib, dan berkontribusi terhadap PAD, tanpa mengabaikan ketertiban sosial di masyarakat,” ujar Dedi. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading