Connect with us

Lampung

Wabup Ardito Buka Acara Penguatan KLA

Published

on

 

Alteripost.co, Lampung Tengah-
Wakil Bupati (Wabup) Lampung Tengah (Lamteng) Ardito Wijaya Membuka Acara Advokasi Penguatan Kebijakan Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Lamteng. Kamis (22/4/2021), di Aula Siger Mas. Hadir mendampingi Wakil Bupati Lamteng pada acara tersebut Ketua TP PKK Kabupaten Lampung Tengah Mardiana Musa Ahmad, Staf Ahli Bupati Syahreza, Kepala Dinas PPPA Mery Destiyati, yang mewakili dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, dan OPD terkait.

Kepala PPPA Mery Destiyati dalam laporannya menyampaikan merujuk dalam target Provinsi Lampung sebagai Provinsi Layak Anak, Provinsi mendorong Kabupaten Kota se-Provinsi Lampung untuk dapat mewujudkan Kabupatennya sebagai Kabupaten Layak Anak. Dan saat ini juga Kabupaten Kota se-Provinsi Lampung sedang menjalani proses evaluasi Kabupaten Layak Anak dan sudah selesai sampai tahap penginputan data berbasis website yang berlangsung dari tanggal 15 Maret 2021 s/d 02 April 2021 dimana Lampung Tengah capaian nilai 985,50 data total nilai 1000. Kemudian dilanjutkan dengan proses seleksi data oleh Tim Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sampai tanggal 16 April 2021. Dalam proses penginputan data KLA yang lalu sampai dengan pencekatan dokumen lampiran yang digunakan sebagai data laporan dapat berjalan lancar seluruh Dinas dan Lembaga.

Masih dalam acara tersebut Wakil Bupati Lampung Tengah mengatakan seperti kita ketahui bahwa Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem yang strategis, pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan kebijakan Kabupaten Layak Anak (KLA). Kebijakan KLA bertujuan untuk mensinergikan Sumber Daya Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Sehingga pemenuhan hak-hak anak Indonesia dapat lebih di pastikan. Proses terpenting pengembangan KLA yaitu koordinasi di antara para Stakeholder pemenuhan hak-hak anak yang dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan. Oleh karena itu, saya berharap penguatan koordinasi pada Stakholder dapat terus ditingkatkan, karena anak adalah investasi kita di masa yang akan datang.

Maka menjadi kewajiban kita bersama untuk menjadikannya lebih berkualitas sehingga mereka akan menjadi modal pembangunan. Untuk itu peran seluruh pemangku kepentingan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha harus bahu-membahu untuk dapat mewujudkannya.

Lebih lanjut dikatakan Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak ada beberapa strategi yang harus kita lakukan, antara lain :

1. Pengarustamaan pemenuhan hak anak yakni upaya mengintegrasikan pemenuhan hak dasar anak dalam penyusunan Per Undang-Undangan kebijakan program mulai tahap perencanaan, pemantauan dan evaluasi.

2. Penguatan kelembagaan, upaya untuk memperkuat Kelembagaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lembaga Swadaya Masyarakat dan dunia usaha produktif dalam upaya pemenuhan hak anak yang dilakukan melalui Advokasi, Sosialisasi dan Fasilitasi di bidang Ketenagaan, Anggaran, Sarana, Prasarana dan Metode Teknologi.

3. Membangun kerjasama dan komitmen kebijakan KLA pada saat ini Lampung Tengah terus berupaya melaksanakan apa yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 21 menyebutkan pemerintah daerah wajib dan bertanggung jawab mewujudkan KLA sebagai upaya pemerintah dan Perlindungan Anak yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Pj. Gubernur Lampung Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Penjabat Gubernur Lampung Samsudin menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dalam rangka Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2019 – 2024 dan pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Lampung, Senin (02/08/2024).

Pj. Gubernur Lampung Samsudin saat membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian menyatakan bahwa Sidang Paripurna Istimewa pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029 merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum anggota DPRD yang secara Filosofis berkedudukan sebagai sarana Demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Tentunya Kita patut berbangga bahwasanya bangsa Indonesia dapat membuktikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 kali pemilihan umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar,” ucap Samsudin.

“Oleh sebab itu atas nama Pemerintah Republik Indonesia Saya ucapkan terima kasih serta apresiasi yang setinggi – tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu, selanjutnya ucapan terima kasih juga kami ucapkan kepada seluruh pihak terkait yang telah berkolaborasi dan bekerjasama mensukseskan pelaksanaan pemilu dalam nuansa yang demokratis dan lancar,” lanjutnya.

Samsudin mengatakan behwa berdasarkan Pasal 18 Ayat 3 Undang-undang NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa Pemerintah Daerah, Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

Berkenaan dengan hal tersebut menurut Samsudin terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh anggota DPRD yang baru, yang pertama secara konsepsional maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintah Daerah di mana karakter DPRD di dalam rangka Negara Kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga Legislatif di negara-negara Federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal ataupun regional.

Kemudian yang kedua, setiap anggota DPRD dalam pemilu yang mencakup perjalanannya melalui partai politik hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan maju dari jalur perseorangan, kondisi ini tentunya menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.

Namun demikian menurut Samsudin yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik hendaknya Anggota DPRD dapat menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

“Di samping itu perlu mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh Penegak Hukum serta Lembaga Pengawas seperti KPK, BPK, BPKP, dan sebagainya,” tegas Samsudin.

Samsudin juga mengingatkan kembali bahwa sebagaimana diamanatkan oleh pasal 96 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menyebutkan tiga fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan Peraturan Daerah atau Perda yang kedua fungsi penyusunan anggaran yang ketiga fungsi pengawasan.

Undang-undang nomor 23 tahun 2014 juga menegaskan bahwa DPRD sebagai mitra kepala daerah bersifat check and balance, hal ini dimaksudkan untuk keefektifan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Oleh sebab itu sinergitas dan kolaborasi kerja yang kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 yang merupakan momentum untuk mensinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah,” paparnya.

beberapa hal tersebut perlu menjadi perhatian bagi para kepala daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak terwujudnya Indonesia yang berdaulat mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong kemudian dalam rangka menyambut pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, diharapkan para anggota dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024,

“Akhir kata Saya ucapkan selamat bekerja kepada para anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, perlindungan, pertolongan kepada kita semua dalam upaya membangun bangsa dan negara yang kita cintai ini,” pungkas Samsudin.

Usai pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029, palu pimpinan sidang diserahkan oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2019-2024 Mingrum Gumay, kepada Pimpinan Sidang Sementara Ahmad Giri Akbar.

Adapun pengambilan Sumpah Janji tersebut berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor : 100.2.1.43629 tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Asnahwati, SH, MH,. Dari 84 anggota DPRD Provinsi Lampung hasil Pemilu Legislatif 2024 tersebut terdapat 5 diantaranya yang tidak dilantik karena maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024, namun empat diantaranya sudah ada penggantinya, dan 1 yang belam ada penggantinya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading