Lampung Tengah
Bupati Musa Ahmad Langsungkan Audensi Bersama PT Harpindo
Alteripost.co, Lampung Tengah-
Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad melakukan audiensi bersama SKK Migas dan PT. Harpindo di Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Nuwo Balak, Jum’at (23/04/2021).
Audiensi tersebut dalam rangka membahas rencana pengeboran migas yang ada di Lampung Tengah, tepatnya di Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam acara tersebut bapak Andi Ari dari Departemen Humas Perizinan dan Pertanahan mengatakan bahwa rencana pengeboran migas tersebut akan dilaksanakan pada bulan Oktober dan dilaksanakan PT. Harpindo.
Dalam hal ini Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, dalam sambutannya mengatakan menyambut baik dan mendukung rencana tersebut, semoga dalam pelaksanaannya lancar dan membawa dampak baik untuk masyarakat Lampung Tengah.
Hadir mendampingi Bupati pada acara tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kusuma Riyadi, Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Eko Dian Susanto, Kadis Lingkungan Hidup Andika Triansyah, S.E, M.M, Kesbangpol Drs. Sugandi, M.M dan Kepala Dinas PMPTSP Drs. A. Helmi, M.M, hadir juga bapak Wong, bapak Iwan dari PT. Harpindo dan juga tim dari SKK Migas. (Rls)
Lampung Tengah
I Komang Koheri: Gaji ke-13 ASN dan PPPK Lampung Tengah Dipastikan Cair Tepat Waktu
Alteripost Lampung Tengah – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah akan membayarkan gaji ke-13 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Kepastian tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur pemberian gaji ke-13 bagi aparatur pemerintah daerah. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus mendukung kebutuhan pendidikan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru.
Plt. Bupati Lampung Tengah menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar lebih dari Rp54 miliar untuk merealisasikan pembayaran gaji ke-13 tersebut. Dana tersebut akan disalurkan kepada seluruh penerima yang memenuhi ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.
“Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah memastikan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh ASN dan PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Anggaran telah disiapkan dan pembayaran mulai dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 2 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 mulai dilakukan terhitung sejak 3 Juni 2026. Diharapkan pencairan ini dapat membantu para pegawai dalam memenuhi berbagai kebutuhan, khususnya biaya pendidikan anak dan kebutuhan keluarga lainnya.
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah juga mengimbau seluruh perangkat daerah untuk segera memproses administrasi pembayaran sehingga penyaluran gaji ke-13 dapat berjalan tepat waktu, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan terealisasinya pembayaran gaji ke-13 ini, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja ASN serta PPPK dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah.(*)

