Lampung Tengah
Tindaklanjuti SE Gubernur, Bupati Musa Ahmad Gelar Rapat Terbatas
Alteripost.co, Lampung Tengah-
Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad menggelar rapat terbatas bersama unsur Forkopimda, Tokoh Agama dan Kepala OPD, untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama Gubernur Lampung, Forkopimda dan Bupati / Walikota se-Provinsi Lampung mengenai pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H di Ruang BJW Sesat Agung Nuwo Balak, Kamis (29/4/2021).
Berdasarkan hasil kesepakatan Gubernur Lampung, Forkopimda dan Bupati dan Walikota se-Provinsi Lampung mengenai pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H, maka telah disepakati bersama bahwa warga masyarakat diminta melaksanakan Sholat Idul Fitri 1442 H dirumah saja untuk menghindari terjadinya klaster baru penularan virus Covid-19.
“Kita semua tentu tidak ingin kasus Covid-19 kembali meningkat, oleh karena itu kesepakatan ini diambil demi kebaikan semua warga masyarakat,” kata dia
Bupati Musa Ahmad juga mengatakan bahwa selain Sholat Idul Fitri 1442 H yang dilaksanakan dirumah masing-masing, perayaan Kenaikan Isa Almasih bagi pada 13 Mei 2021 dan Hari Raya Waisak yang jatuh pada tanggal 26 Mei 2021 juga akan dilakukan dengan perayaan ibadah di rumah masing – masing. Hal ini juga merupakan hasil kesepakatan forkopimda, tokoh agama dan elemen terkait yang ada di Lampung Tengah.
Musa mengatakan bahwa penerapan protokol kesehatan juga harus semakin diperketat untuk menjaga kita semua agar terhindar dari serangan virus Covid-19 yang tidak bisa dianggap remeh ini. “Langkah ini diambil demi kebaikan bersama, tentunya kita juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, ” pesan Musa. (*)
Lampung Tengah
Plt Kadis Kominfotik Lampung Tengah Dorong Penguatan Pengawasan Media Komunikasi
Alteripost Lampung Tengah – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Kabupaten Lampung Tengah, Dina Tyagita Vidya, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengawasan Media Komunikasi yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin (29/6/2026).
Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Kasubdit II.A Kejaksaan Agung Republik Indonesia tersebut diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting di Ruang Media Center Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kasi Intel Kejari Gunung Sugih Okky Desvian, S.H., Kabid Layanan Informasi dan Komunikasi Publik Ari Puspa Dewi, S.H., M.H., serta jajaran staf Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.
Dalam pemaparannya, tim Kasubdit II.A Kejaksaan Agung RI menyampaikan materi mengenai peran pengawasan media komunikasi di era digital, berbagai tantangan yang dihadapi, serta pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi pemerintah dalam mewujudkan ruang digital yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.
Di sela kegiatan, Plt Kepala Dinas Kominfotik Lampung Tengah Dina Tyagita Vidya mengatakan, keikutsertaan dalam sosialisasi tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas serta pemahaman terkait pengawasan media komunikasi guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Gunung Sugih Okky Desvian menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai pengawasan media komunikasi dalam mendukung penegakan hukum, menjaga keamanan informasi, serta mengantisipasi penyebaran informasi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pengawasan media komunikasi bukan bertujuan membatasi kebebasan berekspresi, melainkan memastikan pemanfaatan media komunikasi dilakukan secara bertanggung jawab, beretika, dan tidak melanggar hukum.(*)

