Lampung Selatan
Keren, Pemkab Lamsel Kembali Raih Penghargaan AKIP 2020

Alteripost.com, Lampung Selatan-
Keren, itulah kata yang tepat menggambarkan kinerja dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel). Pasalnya, Pemkab Lamsel kembali meraih penghargaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun 2020 sesuai sasaran indikator kinerja atau baik dengan predikat ‘B’.
Penghargaan itu diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, kepada Pemkab Lampung Selatan pada tanggal 22 April 2021.
Tahun sebelumnya, Pemkab Lampung Selatan juga berhasil meraih penghargaan AKIP Tahun 2019 dengan predikat nilai ‘B’ berdasarkan evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Republik Indonesia.
Berdasarkan surat dari Kemen PAN-RB Nomor B/303/AA.05/2021 tentang Hasil Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2020, Plt Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Agus Uji Hantara menjelaskan, pihaknya telah melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja pada Pemkab Lampung Selatan.
Hal tersebut, lanjutnya, dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
“Evaluasi ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah,” terang Agus Uji Hantara dalam keterangan tertulis yang diterima Dinas Kominfo Lampung Selatan.
Lebih lanjut, Agus Uji Hantara menyampaikan bahwa tujuan dari evaluasi itu adalah untuk menilai tingkat akuntabilitas atau pertanggungjawaban atas hasil (outcome) terhadap penggunaan anggaran dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang berorientasi kepada hasil (result oriented government) serta memberikan saran perbaikan yang diperlukan.
“Dari hasil penilaian tersebut menunjukkan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingkan dengan capaian kinerjanya, kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi hasil pada Pemkab Lampung Selatan menunjukkan hasil yang baik atau predikat B,” katanya.
Sementara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Wahidin Amin menuturkan, pada tahun ini Pemkab Lampung Selatan meraih predikat ‘B’ dengan nilai 63,03 meningkat dari tahun sebelumnya yang nilainya adalah 60,04.
Pria yang akrab disapa Wahid ini menjelaskan, berdasarkan penilaian tersebut menunjukkan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran yang dilakukan Pemkab Lampung Selatan sudah cukup baik jika dibandingkan dengan capaian kinerjanya.
“Alhamdulillah, kita bersyukur bisa mempertahankan predikat B. Kita optimis tahun depan bisa meningkat menjadi BB. Karena dari hasil penilian komponen AKIP kita meningkat dibanding tahun lalu,” kata Wahid, kepada tim ini. Jumat (23/4/2021). (Gus)
Lampung Selatan
Pemkab Lampung Selatan Bahas Mekanisme Penyerapan Gabah Bersama Bulog

Alteripost Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar Rapat Pembahasan Mekanisme Penyerapan Gabah oleh Bulog dan Mitra Bulog di Aula Rajabasa, Kantor Bupati setempat, Senin (14/4/2025).
Rapat ini diselenggarakan sebagai upaya dari pemerintah daerah untuk memastikan penyerapan gabah petani di Lampung Selatan berjalan dengan lancar dan optimal.
Selain membahas mengenai mekanisme penyerapan gabah, rapat itu juga dimanfaatkan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, untuk berdialog langsung dengan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) guna menyerap aspirasi dan mengetahui kendala di lapangan.
Aspirasi yang disampaikan oleh para Gapoktan pun beragam. Salah satu isu utama yang dipersoalkan adalah terkait harga dan penyerapan gabah dari Gapoktan yang belum terakomodir maksimal oleh pihak Bulog.
Salah satu perwakilan Gapoktan, I Ketut Mambal dari Desa Sumbernadi, Kecamatan Ketapang, menyampaikan terkait sulitnya menjual gabah ke Bulog karena belum menjadi mitra Maklon. Padahal, sudah memenuhi syarat yang diberikan.
“Gabah saya terbengkalai dan akhirnya rusak. Semua syarat yang diajukan oleh Bulog sudah saya lakukan. Namun, sampai hari ini tak kunjung di survei, petani mengejar saya, karena saya bertanggungjawab menjual hasil panennya. Kalau bisa tolong segera di survei, agar saya bisa menjadi mitra Maklon dan cepat mengatasi barang petani,” kata I Ketut Mambal.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Egi menekankan bahwa Pemkab Lampung Selatan siap memfasilitasi penyaluran gabah petani agar tidak merugikan pihak manapun. Ia secara langsung berkoordinasi dengan pihak terkait yang juga hadir dalam rapat tersebut.
Hal itu dilakukan agar mekanisme penyerapan gabah dapat disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan. Bahkan, dirinya secara langsung memerintahkan dinas terkait, salah satunya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan, untuk membantu proses perizinan usaha dari para calon mitra.
“Sesuai yang ditargetkan bersama dengan Bulog tadi, insyaAllah dua hari kerja beres survei. Mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan mulus dan hasilnya bisa sesuai dengan apa yang kita harapkan,” kata Bupati Egi. (*)