Lampung Selatan
Bupati Nanang Keluarkan Perbup Tentang Penanganan Benturan Kepentingan
Alteripost.co, Lampung Selatan-
Demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, adil serta transparan, diperlukan tindakan mencegah dan mengatasi benturan kepentingan penyelenggara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
Dengan pertimbangan itu, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penanganan Benturan Kepentingan yang ditetapkan serta diundangkan pada 6 Januari 2021 tersebut, menjelaskan mengenai sumber, jenis, prinsip dasar penanganan, tata cara, serta pembinaan dan monitoring benturan kepentingan.
Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Lampung Selatan, Puji Sukanto menjelaskan, dengan Perbup itu diharapkan dapat tercipta budaya pelayanan publik yang dapat mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien.
Kemudian, mencegah terjadinya pengabaian pelayanan publik dan kerugian negara dan menegakkan integritas dan juga menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
“Perbub ini dimaksudkan untuk dijadikan acuan bagi pegawai negeri dalam mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan,” terang Puji sapaan akrab pria berkacamata ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/4/2021).
Lebih lanjut Puji menjelaskan, dalam bidang layanan kepada masyarakat, bisa saja terjadi bahwa aparat pelayan publik melakukan komersialisasi pelayanan publik, pengeluaran ijin yang mengandung unsur ketidakadilan atau pelanggaran tehadap persyaratan perijinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan ataupun kebijakan yang berpihak, akibat pengaruh/hubungan dekat/ketergantungan/pemberian gratifikasi.
Kepala BKD Lampung Selatan, Puji Sukanto menunjukkan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan. | Foto : ist
Puji menambahkan, sebagai upaya mencegah terjadinya benturan kepentingan, perlu untuk terus dilakukan budaya kerja yang mengutamakan kepentingan umum, menciptakan keterbukaan penanganan dan pengawasan benturan kepentingan, mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan, serta menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan dan harus senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Untuk itu kata dia, diperlukan komitmen dan keteladanan pemimpin dalam penanganan kasus-kasus benturan kepentingan. Meskipun tanggung jawab untuk mengetahui benturan kepentingan yang dapat terjadi terletak pada pundak seorang pegawai.
Menurutnya, para pemimpin atau pejabat atasan wajib mempergunakan kewenangannya secara baik dengan mempertimbangkan kepentingan lembaga, kepentingan publik, kepentingan pegawai dan berbagai faktor lain.
“Implementasi kebijakan ini membutuhkan keterlibatan para pegawai. Para pegawai harus sadar dan paham tentang isu benturan kepentingan dan harus bisa mengantisipasi sekaligus mencegah terjadinya benturan kepentingan,” tutur Puji.
Karena itu lanjut Puji, sebagai upaya pencegahan korupsi di daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimplementasikan delapan area intervensi sebagai fokus perbaikan tata kelola pemerintahan dan penyelamatan keuangan dan aset daerah.
Delapan area intervensi itu kata dia mencakup beberapa kegiatan. Diantaranya, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa.
“BKD mendapat peran pada area peningkatan kualitas manajemen ASN. Meliputi, evaluasi jabatan, penilaian kinerja, kepatuhan LHKPN dan pengendalian gratifikasi, pola rekrutmen, promosi, rotasi, mutasi, pemberhentian pejabat ASN dan yang terakhir adalah penanganan benturan kepentingan,” ungkap Puji.
Puji menyebut, pada area manajemen ASN tersebut, capaian yang diperoleh sebesar 62,85 persen. Hal itu menurutnya, masih perlu ditingkatkan lagi, terutama persentase yang pencapaiannya masih rendah pada penanganan benturan kepentingan.
“Untuk itu Bupati Lampung Selatan telah menandatangani Perbup Nomor 7 Tahun 2021. Dimana Peraturan Bupati ini perlu disosialisasikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk menjadi pedoman,” pungkasnya. (*)
Lampung Selatan
Bupati Egi Dorong SPPG Bandar Agung Tak Hanya Penuhi Gizi, tetapi Juga Gerakkan Ekonomi Warga
Alteripost Sragi – Senyum dan antusiasme anak-anak mewarnai kehadiran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 3T Bandar Agung di Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan.
Bagi mereka, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar menyediakan makanan, tetapi juga membantu memenuhi kebutuhan gizi sekaligus menghemat uang jajan.
Respons positif tersebut terlihat saat Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, berinteraksi langsung dengan para siswa dalam peresmian SPPG 3T Bandar Agung, Rabu (14/10/2026). Kehadiran fasilitas ini menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan pelayanan gizi, terutama bagi anak-anak di wilayah yang membutuhkan perhatian lebih.
Peresmian di Kabupaten Lampung Selatan ditandai dengan pemotongan pita oleh Bupati Egi bersama Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN), Zainuri.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Peresmian Serentak SPPG Tahap II di Wilayah Indonesia Tengah dan Barat, khususnya daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta wilayah dengan prevalensi stunting tinggi.
Peresmian yang dipusatkan di Provinsi Aceh itu diikuti 16 provinsi, dengan total 980 SPPG di wilayah 3T Indonesia bagian tengah. Langkah ini menjadi bagian dari perluasan jangkauan Program MBG agar manfaat pemenuhan gizi dapat dirasakan lebih banyak masyarakat.
Saat berdialog dengan para siswa, Egi menanyakan tanggapan mereka terhadap makanan yang disediakan melalui program tersebut.
Anak-anak menyampaikan bahwa mereka senang dengan menu MBG. Selain memperoleh makanan, mereka juga merasakan manfaat karena dapat menghemat uang jajan.
Mendengar jawaban itu, Egi mengajak para siswa menyampaikan rasa terima kasih atas hadirnya program tersebut.
“Kalau senang, kita harus bilang terima kasih kepada Bapak Presiden,” tuturnya.
Bagi Egi, antusiasme anak-anak menjadi gambaran penting tentang bagaimana program pemenuhan gizi diterima oleh penerima manfaat. Namun, ia menegaskan bahwa keberhasilan program tidak cukup diukur dari pelaksanaannya, melainkan juga dari kualitas pelayanan dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Karena itu, ia mengapresiasi Badan Gizi Nasional dan seluruh pihak yang telah bersinergi dalam menghadirkan SPPG di Kecamatan Sragi. Menurutnya, koordinasi dan pengawasan perlu terus diperkuat agar pelayanan berjalan optimal dan sesuai dengan tujuan program.
Egi juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan SPPG. Ia mengaitkan hal tersebut dengan program HELAU yang dikembangkan Pemkab Lampung Selatan untuk mewujudkan lingkungan yang hijau, elok, lestari, aman, dan unggul.
“Kita punya program Desa HELAU. Semoga SPPG-nya juga bisa menjadi SPPG HELAU, biar cantik SPPG-nya,” ujar Egi.
Selain mendukung pemenuhan gizi anak, keberadaan SPPG di wilayah Sragi diharapkan membuka peluang kerja sama dengan pelaku usaha setempat. Petani, peternak, dan pemasok bahan pangan lokal berpotensi terlibat dalam rantai pasok kebutuhan SPPG, sehingga manfaat program dapat menjangkau sektor ekonomi masyarakat.
Keterlibatan pelaku usaha lokal tersebut perlu dibangun melalui kemitraan yang saling menguntungkan, dengan tetap memperhatikan kualitas, keamanan, dan ketersediaan bahan pangan. Dengan demikian, perluasan layanan gizi juga berpeluang menciptakan aktivitas ekonomi yang lebih luas di sekitar wilayah pelayanan.
Melalui kehadiran SPPG 3T Bandar Agung, Pemkab Lampung Selatan berharap akses pelayanan pemenuhan gizi semakin luas, khususnya bagi anak-anak di wilayah pelosok.
Di saat yang sama, kolaborasi antara pemerintah, pengelola SPPG, dan pelaku usaha lokal diharapkan dapat memperkuat keberlanjutan program serta menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.(*)

