DPRD
Pandemi Covid-19, Mengetuk Pintu Hati Lesty Untuk Bermanfaat Bagi Sesama
Alteripost.co, Lampung Selatan-
Dalam menjalani bulan suci Ramadhan, setiap orang mempunyai rutinitas dan hobi yang Berbeda-beda. Mulai dari mengkhatamkan Al-Qur’an, memperbanyak Dzikir, hingga melakukan kegiatan sosial.
Seperti yang dilakukan anggota DPRD Provinsi Lampung Lesty Putri Utami. Dalam mengisi bulan penuh berkah ini, ia melakukan kegiatan sosial berupa bagi-bagi takjil setiap hari Jumat, Sabtu dan Minggu di setiap Kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan.
Selain itu, setiap hari Minggu juga pihaknya membagikan puluhan paket sembako ke masing-masing Kecamatan. “Dalam mengisi waktu di bulan penuh berkah ini, kita melakukan kegiatan sosial. Walaupun saya tidak mendampingi secara langsung, tapi ada Tim Lesty Care yang bergerak di lapangan untuk mendistribusikan puluhan paket sembako dan berbagi takjil,” ucap anggota Komisi V DPRD Lampung kepada Alteripost.co, baru-baru ini.
Anggota DPRD Lampung dari Dapil Lampung Selatan ini menjelaskan, dirinya berinisiatif melakukan kegiatan sosial tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Menurutnya, kondisi Pandemi saat ini, mengetuk pintu hatinya untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, akibat mewabahnya Covid-19 di Lampung.
“Yang pasti kita melakukan kegiatan sosial murni karena ingin bermanfaat bagi sesama. Selain itu, kita juga mencoba meringankan beban masyarakat Lampung Selatan yang kesulitan akibat terdampak Pandemi Covid-19 ini, dengan cara memberikan beberapa paket sembako kepada warga. Tentunya semua elemen masyarakat pasti merasakan efek domino dari wabah ini,” ucap dia.
Ia pun berpesan, kepada seluruh elemen masyarakat di Lampung dan khususnya di Lampung Selatan untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan, karena dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 dibutuhkan kesadaran diri dari masyarakat. Semoga Pandemi ini dapat segera berakhir, dan selamat menjalankan ibadah puasa bagi yang melaksanakannya.
“Kita harus turut membantu Pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Dengan cara tetap mematuhi Protokol Kesehatan, kita berharap Pandemi ini segera berakhir, dan selamat menjalankan ibadah puasa bagi umat muslim di mana pun berada,” pungkasnya. (Gus)
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)