DPRD
Soal jalan Ryacudu, Budi Yuhanda Dorong Pemangku Kepentingan Duduk Bareng
Alteripost.co, Bandarlampung-
Jalan Ryacudu yang sampai saat persoalannya belum kunjung selesai. Jika ditotal puluhan miliar APBD telah dikucurkan untuk memperbaiki jalan milik Provinsi Lampung tersebut, namun fakta di lapangan, jalan tersebut belum mulus seratus persen seperti yang diharapkan para pengguna jalan yang melintas.
Rupanya, sumber masalah yang mengakibatkan jalan Ryacudu sering rusak adalah belum adanya drainase atau pembuangan air yang terintergrasi. Sehingga ketika hujan turun, sebagian air naik ke badan jalan.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IV DPRD Budi Yuhanda menyarankan pemangku kepentingan duduk bersama. Ia meminta ada poin yang dihasilkan sehingga persoalan jalan Ryacudu ini dapat menghasilkan titik terang.
“Sebagian besar jalan Ryacudu itu kan tidak ada daerah resapan dan aliran airnya. Makanya Pemprov Lampung dan Pemkot Bandarlampung harus berkerja sama untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut,” kata Budi, Selasa (27/04/2021).
Politisi NasDem Lampung ini menilai, anggaran 18,5 miliar dinilai tidak cukup untuk membuat jalan Ryacudu mulus seratus persen. Karena harus dirigid beton. Tapi minimal memperbaiki yang parah terlebih dahulu, karena ini akses utama menuju dan keluar Lampung melalui Kota Bandarlampung.
“Jalan Ryacudu ini menjadi cerminan wajah Provinsi Lampung untuk Ibukotanya. Sehingga Pemkot dan Pemprov harus sama-sama bergerak. Jadi jangan hanya sekedar memperbaiki jalan saja, tapi atasi penyebabnya dulu, baru diperbaiki, ini dilakukan supaya efisien dan efektif dalam penggunaan anggaran,” pungkasnya. (Gus)
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)