DPRD
Tak Jadi Kembali Hearing Dengan KONI, Ada Apa Dengan Komisi V?
Alteripost.co, Bandarlampung-
Komisi V DPRD Lampung dikabarkan tidak jadi memanggil Ketua dan pengurus KONI Lampung untuk Hearing. Hal ini tentu berlawanan dengan kegarangan para punggawa Komisi V, yang sebelumnya menyatakan bakal kembali panggil Ketua dan pengurus KONI guna dimintai penjelasan terkait rincian anggaran dana hibah sebesar 30 miliar, pada Kamis (29/04/2021).
Saat dikonfirmasi kembali ada apa dengan Komisi V, tak jadi kembali panggil KONI, Ketua Komisi V Yanuar Irawan menjelaskan bahwa benar pihaknya tidak jadi memanggil KONI Lampung untuk Hearing. Menurutnya, Dewan hanya meminta rincian laporan rencana kerjanya saja terkait anggaran 30 miliar yang telah dikucurkan kepada KONI.
Yanuar menyatakan tidak ada persoalan terkait anggaran. Hanya saja format mereka (KONI) berbeda dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang lainnya, sehingga diberikan waktu oleh Dewan untuk memperbaiki atau membuat laporan terbaru sesuai fakta.
“Tidak jadi dipanggil Hearing, tapi kita minta KONI melaporkan rincian laporan rencana kerjanya saja. Untuk apa saja peruntukannya, Cabang Olahraga (Cabor) mana yang menjadi prioritas, ini kan harus kita ketahui,” kata Yanuar.
Yanuar menambahkan, pihaknya meminta laporan rencana kerja itu guna sebagai bahan evaluasi dan pengawasan. Mengingat apakah dengan anggaran fantastis tersebut dapat meningkatkan prestasi para atlet dan membawa Lampung naik peringkat.
“Itu nanti akan menjadi bahan pertimbangan dewan, apakah dengan anggaran fantastis ini dapat meningkatkan prestasi atlet, dan menaikan peringkat Lampung ke sepuluh besar. Intinya kita minta dalam penggunaan anggaran itu harus efektif dan efisien,” papar Yanuar.
Sementara, Ketua Umum KONI Lampung Yusuf Barusman saat dikonfirmasi tidak merespon, padahal awak media sudah berupaya memberikan ruang agar berita berimbang ketika diterbitkan.
Disisi lain, saat dikonfirmasi Ketua Harian KONI Lampung Hanibal menyatakan bahwa pihaknya sudah dipanggil Hearing, pada Selasa 27 April kemarin. “Sudah kemaren dipanggil untuk RDP, dengan Komisi V,” singkatnya. (Gus)
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)