DPRD
Tak Jadi Kembali Hearing Dengan KONI, Ada Apa Dengan Komisi V?
Alteripost.co, Bandarlampung-
Komisi V DPRD Lampung dikabarkan tidak jadi memanggil Ketua dan pengurus KONI Lampung untuk Hearing. Hal ini tentu berlawanan dengan kegarangan para punggawa Komisi V, yang sebelumnya menyatakan bakal kembali panggil Ketua dan pengurus KONI guna dimintai penjelasan terkait rincian anggaran dana hibah sebesar 30 miliar, pada Kamis (29/04/2021).
Saat dikonfirmasi kembali ada apa dengan Komisi V, tak jadi kembali panggil KONI, Ketua Komisi V Yanuar Irawan menjelaskan bahwa benar pihaknya tidak jadi memanggil KONI Lampung untuk Hearing. Menurutnya, Dewan hanya meminta rincian laporan rencana kerjanya saja terkait anggaran 30 miliar yang telah dikucurkan kepada KONI.
Yanuar menyatakan tidak ada persoalan terkait anggaran. Hanya saja format mereka (KONI) berbeda dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang lainnya, sehingga diberikan waktu oleh Dewan untuk memperbaiki atau membuat laporan terbaru sesuai fakta.
“Tidak jadi dipanggil Hearing, tapi kita minta KONI melaporkan rincian laporan rencana kerjanya saja. Untuk apa saja peruntukannya, Cabang Olahraga (Cabor) mana yang menjadi prioritas, ini kan harus kita ketahui,” kata Yanuar.
Yanuar menambahkan, pihaknya meminta laporan rencana kerja itu guna sebagai bahan evaluasi dan pengawasan. Mengingat apakah dengan anggaran fantastis tersebut dapat meningkatkan prestasi para atlet dan membawa Lampung naik peringkat.
“Itu nanti akan menjadi bahan pertimbangan dewan, apakah dengan anggaran fantastis ini dapat meningkatkan prestasi atlet, dan menaikan peringkat Lampung ke sepuluh besar. Intinya kita minta dalam penggunaan anggaran itu harus efektif dan efisien,” papar Yanuar.
Sementara, Ketua Umum KONI Lampung Yusuf Barusman saat dikonfirmasi tidak merespon, padahal awak media sudah berupaya memberikan ruang agar berita berimbang ketika diterbitkan.
Disisi lain, saat dikonfirmasi Ketua Harian KONI Lampung Hanibal menyatakan bahwa pihaknya sudah dipanggil Hearing, pada Selasa 27 April kemarin. “Sudah kemaren dipanggil untuk RDP, dengan Komisi V,” singkatnya. (Gus)
DPRD
Lampung Menuju Provinsi Hijau, DPRD Dukung Transformasi Transportasi Taksi Listrik
Alteripost Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Provinsi Lampung dalam mentransformasikan transportasi publik melalui kehadiran layanan taksi listrik ramah lingkungan di wilayah Bandar Lampung dan kawasan aglomerasinya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja baru, menekan angka pengangguran, serta mewujudkan Provinsi Lampung sebagai daerah yang ramah lingkungan.
Namun demikian, DPRD Lampung menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus sejalan dengan regulasi yang jelas, komprehensif, dan berkelanjutan. Hal ini menjadi penting mengingat Provinsi Lampung diproyeksikan menjadi role model sebagai provinsi pertama di Pulau Sumatera yang menerapkan kebijakan transportasi publik berbasis kendaraan listrik.
“Regulasi yang mengatur secara menyeluruh sangat diperlukan agar masyarakat benar-benar dapat merasakan dan menikmati dampak dari kebijakan transformasi transportasi publik ini,” ujar Naldi, Rabu (14/1).
DPRD Provinsi Lampung, lanjut Naldi, siap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran guna memastikan kebijakan taksi listrik berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Lampung.
Diketahui Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peluncuran layanan taksi listrik pada Ramadan 2026 sebagai bagian dari upaya modernisasi transportasi publik dan pengendalian polusi udara di wilayah perkotaan.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menyiapkan ekosistem pendukung, termasuk pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melalui kolaborasi dengan PLN dan pihak swasta. Saat ini, tercatat sekitar 44 unit SPKLU di Lampung dan ditargetkan meningkat menjadi 101 unit pada periode 2028–2029.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung memastikan pengemudi taksi listrik berasal dari masyarakat lokal, dengan keterlibatan pengemudi perempuan minimal 30 persen. Pemerintah daerah juga membuka peluang kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar manfaat ekonomi dari kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh daerah.(*)

