DPRD
Soal Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUDAM, Dewan: Usut Sampai ke Akarnya

Alteripost.co, Bandarlampung-
Fraksi PDI-Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung meminta kasus kerugian Daerah, akibat dugaan korupsi dana BLUD di rumah sakit Abdul Muluk (RSUDAM) senilai Rp.2.6 milyar diungkap secara terang benderang sampai ke akar – akarnya. Hal tersebut diutarakan Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Provinsi Lampung Apriliati.
Ia mengatakan bahwa pengusutan kasus adanya kerugian daerah di rumah sakit Abdul Muluk senilai Rp2.6 milyar, pihaknya berharap tidak berhenti sampai di oknum Kasubag Keuangan Fentimala.
“Karena saat ini, yang telah dibebankan hanya Kasubag Keuangan saja yakni Fentimala. Walaupun dikembalikan oknum itu baru 100 juta saja, menurut informasi yang beredar,” kata Apriliati saat di wawancara awak media, Senin (03/05/2021).
Maka dari itu, sambung April, proses hukum harus terus berjalan, karena ini menyangkut uang rakyat jangan sampai berhenti sampai di situ. Terus dikembangkan.
“Kita sepakat di atas Kasubag Keuangan Fentimala tersebut ada atasannya ketika itu. Dan yang pasti mereka terindikasi terlibat, maka pengembangan harus terus dilakukan,” paparnya.
Menurut April, pengembangan kasus tersebut harus diungkap secara terang benderang, sebagai upaya memberikan efek jera kepada oknum-oknum yang dengan sengaja ingin memperkaya diri sendiri, dengan kegiatan yang berpotensi merugikan Negara.
“Untuk itu, Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung dengan tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk terus mengembangkan kasus tersebut. Ini sebagai bentuk efek jera, dan komitmen kita dalam memberantas korupsi di Lampung,” pungkasnya. (Gus)
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)