DPRD
Rincian Penggunaan Anggaran Belum Dilaporkan, Dewan Sayangkan Sikap KONI Lampung
Alteripost.co, Bandarlampung-
Komisi V DPRD Lampung menyatakan rincian laporan penggunaan anggaran hibah dari Pemprov Lampung kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung sebesar 30 miliar, telat empat hari dari tenggat waktu yang ditetapkan pihaknya.
“Sampai hari ini (Senin, 03/05/2021), laporan rincian anggaran KONI Lampung sebesar 30 Miliar di tahun 2021 tahap pertama, belum diterima oleh Komisi V, dan tidak ada konfirmasi terkait keterlambatan pengiriman laporan tersebut,” kata Anggota Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo di Ruang Komisi V, Senin (3/5/2021).
Sekertaris Fraksi Demokrat DPRD Lampung itu mengatakan, KONI diberikan waktu untuk mengirimkan laporan rincian anggaran ke pihak Komisi. “Kemarin kita sudah memberikan waktu sampai hari Rabu, tetapi tidak ada laporan yang diberikan,” kata dia.
Deni pun menyayangkan sikap KONI Lampung. Menurutnya, pihaknya meminta laporan rincian penggunaan anggaran sebagai bentuk pengawasan. Sehingga dana yang bersumber dari APBD Lampung itu dapat tepat sasaran, efektif dan efisien dalam penggunaannya.
“Kita meminta laporan rincian penggunaan anggaran itu sebagai bentuk pengawasan. Karena kami (DPRD, red) memiliki fungsi mengawasi kinerja dari Eksekutif maupun badan atau lembaga yang menginduk di Pemprov Lampung,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi perihal alasan KONI Lampung belum mengirimkan rincian laporan penggunaan anggaran kepada Komisi V, Ketua Umum KONI Lampung Yusuf Barusman tidak merespon.
Begitu pula dengan Ketua Harian KONI Lampung Hannibal. Saat dikonfirmasi perihal yang sama tidak menjawab meskipun pesan singkat WhatsApp sudah dikirimkan. (Gus)
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)