Connect with us

DPRD

Rincian Penggunaan Anggaran Belum Dilaporkan, Dewan Sayangkan Sikap KONI Lampung

Published

on

Foto: anggota Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Komisi V DPRD Lampung menyatakan rincian laporan penggunaan anggaran hibah dari Pemprov Lampung kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung sebesar 30 miliar, telat empat hari dari tenggat waktu yang ditetapkan pihaknya.

“Sampai hari ini (Senin, 03/05/2021), laporan rincian anggaran KONI Lampung sebesar 30 Miliar di tahun 2021 tahap pertama, belum diterima oleh Komisi V, dan tidak ada konfirmasi terkait keterlambatan pengiriman laporan tersebut,” kata Anggota Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo di Ruang Komisi V, Senin (3/5/2021).

Sekertaris Fraksi Demokrat DPRD Lampung itu mengatakan, KONI diberikan waktu untuk mengirimkan laporan rincian anggaran ke pihak Komisi. “Kemarin kita sudah memberikan waktu sampai hari Rabu, tetapi tidak ada laporan yang diberikan,” kata dia.

Deni pun menyayangkan sikap KONI Lampung. Menurutnya, pihaknya meminta laporan rincian penggunaan anggaran sebagai bentuk pengawasan. Sehingga dana yang bersumber dari APBD Lampung itu dapat tepat sasaran, efektif dan efisien dalam penggunaannya.

“Kita meminta laporan rincian penggunaan anggaran itu sebagai bentuk pengawasan. Karena kami (DPRD, red) memiliki fungsi mengawasi kinerja dari Eksekutif maupun badan atau lembaga yang menginduk di Pemprov Lampung,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi perihal alasan KONI Lampung belum mengirimkan rincian laporan penggunaan anggaran kepada Komisi V, Ketua Umum KONI Lampung Yusuf Barusman tidak merespon.

Begitu pula dengan Ketua Harian KONI Lampung Hannibal. Saat dikonfirmasi perihal yang sama tidak menjawab meskipun pesan singkat WhatsApp sudah dikirimkan. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Pj. Sekdaprov Lampung Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD Lampung Sisa Masa Jabatan 2024–2029

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung M. Firsada menghadiri Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung sisa masa jabatan 2024-2029 atas nama Abdul Aziz asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Imelda asal Partai Amanat Nasional (PAN), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (21/4/2025).

Pelantikan dilakukan Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2038 dan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2081 tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan dan pergantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Lampung.

Abdul Aziz menggantikan anggota sebelumnya Yus Bariah yang berasal dari Dapil Lampung 8, Lampung Timur dan sementara Imelda yang berasal dari dapil Lampung 4 menggantikan Tedi Kurniawan.

Tedi sendiri mengundurkan diri karena diangkat menjadi Staf Khusus Kementerian Perhubungan RI.

Facebook Comments Box
Continue Reading