Connect with us

DPRD

Lampung Raih Penghargaan PPD, Dewan Apresiasi Pemprov

Published

on

Foto: Wakil Ketua II DPRD Lampung Ririn Kuswantari

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Provinsi Lampung masuk 10 besar provinsi terbaik yang berhasil meraih Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2021. Penghargaan disampaikan pada acara Musrenbangnas Tahun 2021 dalam rangka Penyusunan RKP Tahun 2022 yang dibuka langsung oleh Presiden Joko Widodo, dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan para kepala daerah, Selasa (4/5/2021).

Atas prestasi yang diraih Pemprov Lampung, Wakil Ketua II DPRD Lampung Hj. Ririn Kuswantari, SH, MH, mengapresiasi prestasi yang diraih Provinsi Lampung.

“Ini menunjukkan bahwa Pemprov Lampung dalam menyusun dokumen perencanaan daerah berlangsung secara komprehensif, terarah, terukur, sinkron dan terintegrasi antara pusat dan daerah. Sehingga Provinsi Lampung memperoleh penghargaan,” ujar Ririn, Selasa (04/05/2021).

Ririn kembali mengatakan, DPRD Lampung mengapresiasi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Wagub Chusnunia, beserta seluruh jajaran dalam melaksanakan tugas pembangunan Provinsi Lampung. Meski satu tahun lebih dunia termasuk Indonesia dilanda pandemi Covid-19, namun sejumlah pemerintah daerah masih bisa melaksanakan pembangunan dengan baik termasuk Provinsi Lampung.

Srikandi Golkar Lampung ini menjelaskan, PPD 2021 yang diberikan kepada sejumlah daerah termasuk Provinsi Lampung menunjukkan ada semangat kepala daerah dalam membangun meski dalam keterbatasan karena Pandemi Covid-19.

Ia juga menambahkan, Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PPN/Bappenas dalam melaksanakan seluruh rangkaian proses PPD 2021 yang dimulai sosialisasi dari awal tahun 2021 dan evaluasi lalu tim penilai independen maupun utama dan teknis diharapkan dapat memberi nilai tambah pemerintah daerah.

Penghargaan ini semula bernama Anugerah Pangripta Nusantara, pada 2018 bertransformasi menjadi PPD.

Menurut Ririn, penghargaan ini menilai keberhasilan pelaksanaan pembangunan nasional. Keberhasilan pembangunan nasional tentu tidak lepas dari keberhasilan daerah dalam menyiapkan perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian pembangunan daerah yang baik.

Disinilah, sambung Ririn, peningkatan keterpaduan pelaksanaan pembangunan pusat dan daerah adalah bentuk pengendalian pembangunan yang harus dilakukan secara berkelanjutan.

PPD 2021 dari pemerintah pusat untuk mendorong pemerintah daerah menyusun dokumen perencanaan yang konsisten, komprehensif, terukur, dan dapat dilaksanakan. Mendorong integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antara perencanaan pusat dan daerah. Mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan; dan mendorong pemerintah daerah untuk berinovasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

“Disinilah kepala daerah terlihat, disaat kita diuji pandemi Covid-19 yang berimplikasi terhadap semua sendi-sendi kehidupan manusia dan pembangunan nasional dan daerah, kepala daerah dituntut berinovasi dalam menjalankan pemerintahan. Pemprov Lampung di bawah kepemimpinan Pak Arinal mampu berinovasi di tengah pandemi,” ujar Ririn. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading