Connect with us

DPRD

H Fahrorrozi Langsungkan Reses, Masyarakat Lamsel Antusias

Published

on

Foto: istimewa for Alteripost.co

 

Alteripost.co, Lampung Selatan-
Anggota DPRD Provinsi Lampung Daerah Pemilihan Lampung Selatan H Fahrorrozi, S.T lakukan reses ke II di dua tempat, yakni di Kecamatan Natar dan Kecamatan Kalianda dalam rangka bertatap muka langsung dengan rakyat, yang juga untuk menyerap aspirasi masyarakat yang ada, dan disambut antusias oleh masyarakat setempat.

Selain sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung H Fahrorrozi juga merupakan Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Lampung Selatan. Dalam resesnya yang ke II juga dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Partai Gerindra Waris Basuki (Ketua Fraksi Partai Gerindra) dan Bambang, tokoh agama, tokoh masyarakat, aparatur Desa Kedaton, dan masyarakat setempat.

Kegiatan reses yang di awali dengan niat silaturrahmi dan koordinasi yang bertempat di kantor DPC Partai Gerindra di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan dengan tetap menerapkan sesuai Prokes Covid-19 yang diikuti kurang lebih sebanyak 40, Jum’at (07/05/2021).

Dalam sambutannya, H.Fahrorrozi menyampaikan, “Dalam rangka menyambung silaturrahmi, dan kembali ke daerah Dapil saya di pilih menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung.

“Dalam reses ini kita niatkan untuk menyambung tali silaturahmi, dan terkhusus untuk Partai Gerindra menjadi besar dan solid. Juga dalam berkumpulnya dan bertatap muka secara langsung. Kalau bicara balas – balasan kebaikan bapak ibu kepada saya takkan terbalas. Akan tetapi, dalam reses ini kita kembali menyambung tali silaturrahmi dan menyampaikan aspirasi yang di sampaikan,” kata anggota Komisi IV DPRD Lampung tersebut.

Dalam kegiatan reses menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, H.Fahrurozie ST, berbagi sembako dan uang tunai kepada pengurus, PAC, Ranting dan Kader Partai Gerindra yang hadir. Serta mengucapkan terimakasih atas kehadiran para tamu undangan kegiatan reses ke II, DPRD Provinsi Lampung berjalan sukses. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading