Lampung
Gubernur Lampung Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Aman Menjelang Hari Raya
Alteripost.co, Bandarlampung-
Gubernur Arinal Djunaidi beserta jajaran Forkopimda dan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Lampung, melakukan Peninjauan Pasar Tradisional dan Pasar Modern menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Rabu (05/05/2021).
Titik lokasi peninjauan tersebut, yaitu Pasar Pasir Gintung, Gudang Bulog, dan Pasar Modern Chandra Tanjung Karang.
Di Pasar Pasir Gintung, Gubernur Arinal Djunaidi melihat bahwa kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, khususnya memakai masker sudah memadai. Hal ini menurut Gubernur penting, agar pasar tidak menciptakan cluster baru penyebaran Covid-19. Gubernur juga menyempatkan diri berdialog langsung dengan pedagang dan pengunjung pasar.
Gubernur menjelaskan bahwa peninjauan pasar ini sebagai upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjaga kestabilan harga dan ketersediaan bahan pangan jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Peternakan dan Biro Perekonomian Provinsi Lampung berkoordinasi dengan 15 Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung dan BPOM juga telah melakukan peninjauan stok pangan dan harga di pasar tradisional yang ada di Provinsi Lampung.
Selain itu dilakukan juga uji sampel kandungan formalin dan pestisida terhadap bahan pangan selama bulan Ramadan. Adapun bahan pangan yang dimaksud diantaranya sayur mayur dan buah-buahan seperti kol, timun, tomat, buncis, jeruk mandarin, apel merah, pir, semangka. Dari hasil uji sampel tersebut tidak ditemukan kandungan formalin maupun pestisida. Disperindag Provinsi Lampung juga menyelenggarakan pasar murah bersubsidi di beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
Hal serupa juga dilakukan Gubernur Arinal Djunaidi ketika meninjau Pasar Modern Chandra Tanjung Karang. Gubernur memeriksa protokol kesehatan, harga dan ketersediaan bahan pangan.
Selain meninjau pasar, Gubernur Arinal juga meninjau Gudang Bulog yang berada di Komplek Pergudangan Tembesu Campang Raya guna memeriksa langsung stok beras.
Gubernur menyampaikan bahwa ketersediaan beras di Provinsi Lampung jelang Hari Raya dalam kondisi aman. Gubernur menjelaskan, saat ini Provinsi Lampung menghasilkan 2,6 juta ton beras, sedangkan konsumsi masyarakat 1,2 juta ton. Dengan demikian, Provinsi Lampung surplus 1,4 juta ton. Oleh sebabnya, Provinsi Lampung turut menopang kebutuhan pangan DKI Jakarta. (Rls)
Lampung
Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Peringkat Nasional LPPD
Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar Rapat Desk Pembahasan Capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025 di Gedung Pusiban, Selasa (10/3/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah perlu menempatkan diri pada kerangka penyusunan laporan kinerja pemerintahan tahun sebelumnya agar data yang disampaikan sesuai dengan kondisi riil.
Menurutnya, penyusunan LPPD merupakan bagian penting dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, setiap indikator kinerja yang dilaporkan harus benar-benar mencerminkan capaian kerja yang telah dilakukan.
“Dalam forum ini kita sedang menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025. Tolong disetting dulu frame berpikir kita, bahwa Bapak Ibu hadir untuk menyusun laporan pemerintahan daerah tahun lalu,” ujar Marindo.

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, pemerintah daerah diwajibkan menyusun tiga laporan utama, yaitu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), serta Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).
Ketiga laporan tersebut memiliki karakteristik serupa, namun ditujukan kepada segmen pembaca yang berbeda. LPPD disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dievaluasi sebagai dasar penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Marindo mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan sementara, masih terdapat sejumlah perangkat daerah yang capaian Indikator Kinerja Kuncinya belum optimal. Ia meyakini kondisi tersebut bukan karena kinerja yang kurang baik, melainkan kemungkinan disebabkan metode penginputan data atau pemilihan indikator yang kurang tepat.
“Saya yakin kinerja Pemprov Lampung sudah sangat baik. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sudah memenuhi regulasi dan capaiannya juga baik. Mungkin ini hanya persoalan metode operator dalam melakukan entry dan pemilihan data yang digunakan,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya keseriusan perangkat daerah dalam mengisi data pada aplikasi pelaporan, karena LPPD menjadi salah satu dasar penilaian kinerja kepala daerah yang diturunkan dari kinerja organisasi perangkat daerah.
“Kalau kita sudah bekerja dengan baik, jangan sampai kerja-kerja baik ini tidak terlihat oleh publik, masyarakat, dan pemerintah pusat,” tegasnya.
Selain indikator kinerja, Marindo juga meminta perangkat daerah memperkuat pelaporan inovasi daerah serta efektivitas pelayanan urusan pemerintahan yang menjadi bagian dari penilaian dalam LPPD.
Ia mengingatkan bahwa pengisian data LPPD melalui aplikasi berlangsung sejak 1 Maret hingga 31 Maret, sesuai ketentuan bahwa laporan harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah itu, pemerintah pusat akan melakukan evaluasi nasional terhadap seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
“Tahun lalu peringkat kita berada di posisi ke-14 secara nasional. Mudah-mudahan tahun ini bisa lebih baik lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang menjelaskan bahwa penyusunan LPPD Tahun 2025 menggunakan indikator terbaru berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026.
Dengan adanya perubahan indikator tersebut, diperlukan koordinasi, klarifikasi, dan validasi data bersama seluruh perangkat daerah agar kesesuaian data serta kelengkapan dokumen pendukung dapat dipastikan sebelum proses finalisasi laporan.
Menurut Binarti, berdasarkan evaluasi nasional sebelumnya melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-2019 Tahun 2025, capaian LPPD Provinsi Lampung berada pada status kinerja sedang dengan peringkat ke-14 nasional dari 33 provinsi dengan skor 3,0530.
Ia juga mengungkapkan bahwa hasil kompilasi sementara menunjukkan masih terdapat beberapa indikator yang capaian kinerjanya belum optimal, sebagian data yang perlu diklarifikasi, serta indikator yang membutuhkan penyesuaian metode perhitungan sesuai pedoman terbaru.
Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Anang Risgiyanto menegaskan bahwa LPPD merupakan bagian dari siklus manajemen kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tidak dapat dipisahkan dari Indikator Kinerja Utama (IKU), Indikator Kinerja Daerah (IKD), serta Indikator Kinerja Kunci (IKK).
Menurutnya, proses desk pembahasan ini menjadi bagian penting untuk memastikan keselarasan indikator dan capaian kinerja antar perangkat daerah dalam satu siklus manajemen kinerja pemerintah daerah.
Melalui rapat desk tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berharap kualitas LPPD Tahun 2025 dapat semakin meningkat sehingga berdampak pada peningkatan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) secara nasional. (Rls)

