Connect with us

DPRD

Aan Ajak Masyarakat Membangun Desa Mandiri

Published

on

Foto: Sahlan Syukur saat melangsungkan kegiatan Reses

 

Alteripost.co, Lampung Selatan-
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Sahlan Syukur dari dapil II Lampung Selatan, melangsungkan agenda Reses tahap II.

Aan sapaan akrabnya mengungkapan, Reses kali ini sangat istimewa karena dilaksanakan di bulan suci Ramadhan, kegiatan tersebut dilangsungkan di berbagai titik, yaitu Desa Banyumas Kecamatan Candipuro, Desa Sidomulyo Kecamatan Sidomulyo, Desa Sidoharjo Kecamatan Way Panji, Desa Pematang Pasir Kecamatan Ketapang, Desa Legundi Kecamatan Ketapang, Desa Berundung Kecamatan Ketapang, Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung, Desa Rejomulyo Kecamatan Jati Agung, Desa Sukadamai Kecamatan Natar dengan bertatap langsung.

Dihadapan konstituennya, Aan menyampaikan di bulan yang berkah ini dan semua umat beragama islam menjalankan kewajibannya serta akan memperingati hari kemenangan yaitu Hari Raya Idhul Fitri.

Pihaknya keluarga besar mengucapkan minta maaf atas segala kesalahan yang tidak disengaja, dan siap mengawal program yang ada agar tersentuh langsung oleh masyarakat.

Aan juga mengajak masyarakat terkhusus wanita tani untuk bersama-sama membangun desa yang mandiri dengan mengelola lahan pertanian yang ada.

Berlangsungnya agenda Reses tersebut, pihaknya mendapatkan keluhan masyarakat dari berbagai daerah, mengenai pengelolaan pupuk bersubsidi dan harga panen yang menurun disituasi Covid-19, dengan ini pihaknya akan menindaklanjutin persoalan pupuk yang membuat masyarakat gerah dengan pengelolahannya.

“Saya berharap semoga bulan puasa ini tidak menghambat aktivitas keseharian bapak dan ibu, dan juga kita yakini setelah berakhirnya bulan puasa ini kita semua memiliki semangat baru untuk membangun Desa yang mandiri,” ajaknya. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading