DPRD
Paripurna LHP BPK, Begini Rekomendasi Pansus ke Pemprov Lampung

Alteripost.co, Bandarlampung-
Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI DPRD Lampung memberikan 16 rekomendasi untuk Pemprov Lampung atas laporan keuangan atau administratif yang bermasalah selama tahun anggaran 2020.
Juru Bicara (Jubir) Pansus LHP BPK RI DPRD Lampung, Budi Yuhanda, mengatakan, setelah mendalami LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas laporan keuangan Pemprov Lampung tahun 2020, pihaknya menilai ada beberapa permasalahan yang perlu diperbaiki dan ditindaklanjuti pemprov.
“DPRD Lampung sesuai dengan fungsi pengawasannya memberikan 16 rekomendasi kepada pemprov agar memperbaiki yang masih menjadi permasalahan di laporan keuangan tahun anggaran 2020. Ini agar tak terjadi kembali,” kata Budi pada sidang Paripurna DPRD Lampung, Rabu (19/5/2021).
Berikut ini 16 rekomendasi DPRD Lampung ketika paripurna, yaitu (1) Meningkatkan kinerja ASN melalui peningkatan pemahaman tupoksi serta pengetahuan dan keterampilan teknis mengingat ASN telah diberikan tunjangan tambahan penghasilan.
Lalu (2) Mengaktifkan tambahan penghasilan dengan kinerja ASN tidak sebatas pada absensi dan (3) Mengalokasikan dana pelatihan dan bimbingan teknis khususnya di bidang sistem akuntansi keuangan berbasis akrual.
Selanjutnya, (4) Menyusun rencana aksi peningkatan pendapatan khususnya untuk beberapa tahun ke depan (periode kepemimpinan Gubernur) dalam rangka optimalisasi PAD terutama terkait dengan peluang dan tantangan pandemi Covid-19.
Kemudian, (5) Agar OPD mengoptimalkan PAD dengan menerapkan sistem pembayaran secara online, dan (6) Memperkuat TAPD melalui dukungan kelembagaan (sekretariat dan tenaga pendukung atau ahli) serta sistem informasi manajemen yang andal.
Lalu, (7) Memperingatkan OPD agar mengikuti SOP dan ketentuan yang berlaku dalam menyusun RKA, (8) BPKAD dan Bappeda meningkatkan pembinaan pada OPD dalam perencanaan dan penganggaran, dan (9) Memperkuat manajemen BLUD RSUD Abdul muluk.
Kemudian, (10) Memfungsikan Badan pengawasan BLUD, (11) Mengefektifkan monitoring dan pembinaan BLUD, (12) Memastikan bahwa sistem informasi yang telah diadakan dapat memenuhi kebutuhan tersebut Abdul muluk.
Lalu, (13) Melakukan penelusuran sumber masalah atas pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan agar hal sama tidak terulang kembali dan (14) Susun kembali atau tata ulang secara menyeluruh aset pemprov Lampung dengan melakukan audit aset dan dilanjutkan dengan penyusunan sistem informasi aset dalam pelaksanaan audit aset diminta melibatkan DPRD.
Selanjutnya, (15) Memperkuat kinerja APIP dan inspektorat dengan meningkatkan kapasitas ASN pengawasan dan menyempurnakan sistem pengawasan inspektorat dan (16) Memperkuat fungsi panitia penerima barang atas kondisi ini DPRD meminta diadakan penyusunan dan penguatan sistem pengawasan secara menyeluruh dengan melibatkan DPRD. (*)
DPRD
LKPJ 2024: Evaluasi dan Rekomendasi DPRD Jadi Langkah Strategis Perbaikan Pemerintahan

Alteripost Bandar Lampung – Pj. Sekdaprov Lampung, M. Firsada, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (6/5/2025).
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), sebagai Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 Tahun Anggaran, berdasarkan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan bagian dari instrumen fungsi pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD sebagaimana dimaksud ayat 2 Pasal 71 dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Pj. Sekdaprov Lampung, M. Firsada, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya kepada Panitia Khusus LKPJ, yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pemikiran dalam membahas secara cermat dan konstruktif LKPJ Tahun 2024.
Pj. Sekdaprov menyadari bahwa proses ini merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
LKPJ Tahun 2024 yang telah disampaikan sebelumnya merupakan bentuk tanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat selama satu tahun anggaran.
“Dalam proses pembahasannya, kami terbuka terhadap saran, masukan, serta evaluasi yang disampaikan oleh DPRD sebagai representasi rakyat,” kata Pj. Sekdaprov.
Pj. Sekdaprov juga menyambut baik laporan dan rekomendasi Panitia Khusus, yang menjadi bahan evaluasi sekaligus pijakan dalam peningkatan kinerja pemerintahan ke depan.
“Rekomendasi tersebut akan kami tindaklanjuti secara serius dalam rangka memperbaiki kinerja serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, responsif, dan berorientasi pada hasil,” ujar Pj. Sekdaprov.
Selain itu, Pj. Sekdaprov juga menghargai proses persetujuan dari DPRD Provinsi Lampung dan pembacaan keputusan DPRD yang menunjukkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis dan partisipatif.
Hal ini, kata Pj. Sekdaprov, merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk terus membangun Provinsi Lampung menuju masa depan yang lebih sejahtera, berdaya saing, dan berkelanjutan.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung. Semoga sinergi ini terus kita jaga dan perkuat dalam semangat gotong royong untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lampung,” pungkas Pj. Sekdaprov. (*)