DPRD
Paripurna LHP BPK, Begini Rekomendasi Pansus ke Pemprov Lampung
Alteripost.co, Bandarlampung-
Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI DPRD Lampung memberikan 16 rekomendasi untuk Pemprov Lampung atas laporan keuangan atau administratif yang bermasalah selama tahun anggaran 2020.
Juru Bicara (Jubir) Pansus LHP BPK RI DPRD Lampung, Budi Yuhanda, mengatakan, setelah mendalami LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas laporan keuangan Pemprov Lampung tahun 2020, pihaknya menilai ada beberapa permasalahan yang perlu diperbaiki dan ditindaklanjuti pemprov.
“DPRD Lampung sesuai dengan fungsi pengawasannya memberikan 16 rekomendasi kepada pemprov agar memperbaiki yang masih menjadi permasalahan di laporan keuangan tahun anggaran 2020. Ini agar tak terjadi kembali,” kata Budi pada sidang Paripurna DPRD Lampung, Rabu (19/5/2021).
Berikut ini 16 rekomendasi DPRD Lampung ketika paripurna, yaitu (1) Meningkatkan kinerja ASN melalui peningkatan pemahaman tupoksi serta pengetahuan dan keterampilan teknis mengingat ASN telah diberikan tunjangan tambahan penghasilan.
Lalu (2) Mengaktifkan tambahan penghasilan dengan kinerja ASN tidak sebatas pada absensi dan (3) Mengalokasikan dana pelatihan dan bimbingan teknis khususnya di bidang sistem akuntansi keuangan berbasis akrual.
Selanjutnya, (4) Menyusun rencana aksi peningkatan pendapatan khususnya untuk beberapa tahun ke depan (periode kepemimpinan Gubernur) dalam rangka optimalisasi PAD terutama terkait dengan peluang dan tantangan pandemi Covid-19.
Kemudian, (5) Agar OPD mengoptimalkan PAD dengan menerapkan sistem pembayaran secara online, dan (6) Memperkuat TAPD melalui dukungan kelembagaan (sekretariat dan tenaga pendukung atau ahli) serta sistem informasi manajemen yang andal.
Lalu, (7) Memperingatkan OPD agar mengikuti SOP dan ketentuan yang berlaku dalam menyusun RKA, (8) BPKAD dan Bappeda meningkatkan pembinaan pada OPD dalam perencanaan dan penganggaran, dan (9) Memperkuat manajemen BLUD RSUD Abdul muluk.
Kemudian, (10) Memfungsikan Badan pengawasan BLUD, (11) Mengefektifkan monitoring dan pembinaan BLUD, (12) Memastikan bahwa sistem informasi yang telah diadakan dapat memenuhi kebutuhan tersebut Abdul muluk.
Lalu, (13) Melakukan penelusuran sumber masalah atas pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan agar hal sama tidak terulang kembali dan (14) Susun kembali atau tata ulang secara menyeluruh aset pemprov Lampung dengan melakukan audit aset dan dilanjutkan dengan penyusunan sistem informasi aset dalam pelaksanaan audit aset diminta melibatkan DPRD.
Selanjutnya, (15) Memperkuat kinerja APIP dan inspektorat dengan meningkatkan kapasitas ASN pengawasan dan menyempurnakan sistem pengawasan inspektorat dan (16) Memperkuat fungsi panitia penerima barang atas kondisi ini DPRD meminta diadakan penyusunan dan penguatan sistem pengawasan secara menyeluruh dengan melibatkan DPRD. (*)
DPRD
Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.
“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.
Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:
• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.
• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.
• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

