Connect with us

DPRD

Paripurna LHP BPK, Begini Rekomendasi Pansus ke Pemprov Lampung

Published

on

Foto: Pansus LHP BPK saat menyampaikan beberapa rekomendasi untuk Pemprov Lampung

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI DPRD Lampung memberikan 16 rekomendasi untuk Pemprov Lampung atas laporan keuangan atau administratif yang bermasalah selama tahun anggaran 2020.

Juru Bicara (Jubir) Pansus LHP BPK RI DPRD Lampung, Budi Yuhanda, mengatakan, setelah mendalami LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas laporan keuangan Pemprov Lampung tahun 2020, pihaknya menilai ada beberapa permasalahan yang perlu diperbaiki dan ditindaklanjuti pemprov.

“DPRD Lampung sesuai dengan fungsi pengawasannya memberikan 16 rekomendasi kepada pemprov agar memperbaiki yang masih menjadi permasalahan di laporan keuangan tahun anggaran 2020. Ini agar tak terjadi kembali,” kata Budi pada sidang Paripurna DPRD Lampung, Rabu (19/5/2021).

Berikut ini 16 rekomendasi DPRD Lampung ketika paripurna, yaitu (1) Meningkatkan kinerja ASN melalui peningkatan pemahaman tupoksi serta pengetahuan dan keterampilan teknis mengingat ASN telah diberikan tunjangan tambahan penghasilan.

Lalu (2) Mengaktifkan tambahan penghasilan dengan kinerja ASN tidak sebatas pada absensi dan (3) Mengalokasikan dana pelatihan dan bimbingan teknis khususnya di bidang sistem akuntansi keuangan berbasis akrual.

Selanjutnya, (4) Menyusun rencana aksi peningkatan pendapatan khususnya untuk beberapa tahun ke depan (periode kepemimpinan Gubernur) dalam rangka optimalisasi PAD terutama terkait dengan peluang dan tantangan pandemi Covid-19.

Kemudian, (5) Agar OPD mengoptimalkan PAD dengan menerapkan sistem pembayaran secara online, dan (6) Memperkuat TAPD melalui dukungan kelembagaan (sekretariat dan tenaga pendukung atau ahli) serta sistem informasi manajemen yang andal.

Lalu, (7) Memperingatkan OPD agar mengikuti SOP dan ketentuan yang berlaku dalam menyusun RKA, (8) BPKAD dan Bappeda meningkatkan pembinaan pada OPD dalam perencanaan dan penganggaran, dan (9) Memperkuat manajemen BLUD RSUD Abdul muluk.

Kemudian, (10) Memfungsikan Badan pengawasan BLUD, (11) Mengefektifkan monitoring dan pembinaan BLUD, (12) Memastikan bahwa sistem informasi yang telah diadakan dapat memenuhi kebutuhan tersebut Abdul muluk.

Lalu, (13) Melakukan penelusuran sumber masalah atas pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan agar hal sama tidak terulang kembali dan (14) Susun kembali atau tata ulang secara menyeluruh aset pemprov Lampung dengan melakukan audit aset dan dilanjutkan dengan penyusunan sistem informasi aset dalam pelaksanaan audit aset diminta melibatkan DPRD.

Selanjutnya, (15) Memperkuat kinerja APIP dan inspektorat dengan meningkatkan kapasitas ASN pengawasan dan menyempurnakan sistem pengawasan inspektorat dan (16) Memperkuat fungsi panitia penerima barang atas kondisi ini DPRD meminta diadakan penyusunan dan penguatan sistem pengawasan secara menyeluruh dengan melibatkan DPRD. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading