DPRD
Mirza: Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 Adalah Tugas Kita Bersama
Alteripost.co, Bandarlampung-
Bertempat di Aula Taman Wisata Wira Garden, Kelurahan Batuputu, Teluk Betung Barat, Kota Bandarlampung. Anggota DPRD Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD) melangsungkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona, Sabtu (22/05/2021).
Dalam sambutannya, Sekertaris Komisi V DPRD Lampung tersebut mengatakan bahwa meningkatnya jumlah terpapar Covid-19 di Lampung, dikarenakan salah satu faktornya tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Maka dari itu, lanjut Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung tersebut, seluruh elemen masyarakat harus menerapkan Prokes secara ketat, kapan pun dan di mana pun. Menurutnya, hal tersebut sebagai upaya dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Lampung, khususnya di Bandarlampung.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sadar diri bahwa dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 ini adalah tugas kita bersama, jadi bukan hanya tanggungjawab Pemerintah saja,” paparnya.
Mirza sapaan akrabnya optimis jika seluruh elemen masyarakat menerapkan Prokes secara ketat, pihaknya yakin Pandemi ini dapat segera berakhir, dan seluruh aktivitas dapat kembali berjalan normal.
“Jadi kalau kita terus disiplin dalam menerapkan Prokes, percayalah Pandemi ini dapat segera berakhir. Karena ini bentuk ikhtiar kita sebagai warga negara yang baik untuk membantu Pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (Gus)
DPRD
Lampung Menuju Provinsi Hijau, DPRD Dukung Transformasi Transportasi Taksi Listrik
Alteripost Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Provinsi Lampung dalam mentransformasikan transportasi publik melalui kehadiran layanan taksi listrik ramah lingkungan di wilayah Bandar Lampung dan kawasan aglomerasinya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja baru, menekan angka pengangguran, serta mewujudkan Provinsi Lampung sebagai daerah yang ramah lingkungan.
Namun demikian, DPRD Lampung menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus sejalan dengan regulasi yang jelas, komprehensif, dan berkelanjutan. Hal ini menjadi penting mengingat Provinsi Lampung diproyeksikan menjadi role model sebagai provinsi pertama di Pulau Sumatera yang menerapkan kebijakan transportasi publik berbasis kendaraan listrik.
“Regulasi yang mengatur secara menyeluruh sangat diperlukan agar masyarakat benar-benar dapat merasakan dan menikmati dampak dari kebijakan transformasi transportasi publik ini,” ujar Naldi, Rabu (14/1).
DPRD Provinsi Lampung, lanjut Naldi, siap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran guna memastikan kebijakan taksi listrik berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Lampung.
Diketahui Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peluncuran layanan taksi listrik pada Ramadan 2026 sebagai bagian dari upaya modernisasi transportasi publik dan pengendalian polusi udara di wilayah perkotaan.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menyiapkan ekosistem pendukung, termasuk pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melalui kolaborasi dengan PLN dan pihak swasta. Saat ini, tercatat sekitar 44 unit SPKLU di Lampung dan ditargetkan meningkat menjadi 101 unit pada periode 2028–2029.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung memastikan pengemudi taksi listrik berasal dari masyarakat lokal, dengan keterlibatan pengemudi perempuan minimal 30 persen. Pemerintah daerah juga membuka peluang kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar manfaat ekonomi dari kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh daerah.(*)

