Connect with us

DPRD

Mirza: Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 Adalah Tugas Kita Bersama

Published

on

Foto: Rahmat Mirzani Djausal saat melangsungkan kegiatan Sosperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Bertempat di Aula Taman Wisata Wira Garden, Kelurahan Batuputu, Teluk Betung Barat, Kota Bandarlampung. Anggota DPRD Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD) melangsungkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona, Sabtu (22/05/2021).

Dalam sambutannya, Sekertaris Komisi V DPRD Lampung tersebut mengatakan bahwa meningkatnya jumlah terpapar Covid-19 di Lampung, dikarenakan salah satu faktornya tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Maka dari itu, lanjut Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung tersebut, seluruh elemen masyarakat harus menerapkan Prokes secara ketat, kapan pun dan di mana pun. Menurutnya, hal tersebut sebagai upaya dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Lampung, khususnya di Bandarlampung.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sadar diri bahwa dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 ini adalah tugas kita bersama, jadi bukan hanya tanggungjawab Pemerintah saja,” paparnya.

Mirza sapaan akrabnya optimis jika seluruh elemen masyarakat menerapkan Prokes secara ketat, pihaknya yakin Pandemi ini dapat segera berakhir, dan seluruh aktivitas dapat kembali berjalan normal.

“Jadi kalau kita terus disiplin dalam menerapkan Prokes, percayalah Pandemi ini dapat segera berakhir. Karena ini bentuk ikhtiar kita sebagai warga negara yang baik untuk membantu Pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading