Connect with us

DPRD

Elly Wahyuni Ajak Konstituen Terapkan Prokes Secara Ketat

Published

on

Foto: Elly Wahyuni saat melangsungkan kegiatan Sosperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

 

Alteripost.co, Pringsewu-
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dari Dapil Lampung Tengah, Jauharoh Haddad, melangsungkan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 tahun 2019 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona, di Pekon Sidoarjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (22/05/2021).

Dalam sambutannya, Ketua Pira Lampung tersebut mengajak elemen masyarakat harus menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat, kapan pun dan di mana pun.

Menurutnya, hal tersebut sebagai upaya dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Lampung, khususnya di Kabupaten Pringsewu.

“Menerapkan Prokes seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan adalah sebagai bentuk ikhtiar kita, dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 ini,” kata dia.

Wakil Ketua I DPRD Lampung tersebut menambahkan, memutus rantai penyebaran Covid-19 ini bukan hanya tanggungjawab Pemerintah saja. Tapi peran dan serta seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengakhiri Pandemi ini.

“Jadi memutus rantai penyebaran Covid-19 ini bukan hanya tanggungjawab Pemerintah saja, tapi kita semua punya peran dan serta dalam mengakhiri Pandemi ini, caranya ya dengan menerapkan Prokes secara ketat,” pungkasnya.

Ia pun mengingatkan, saat ini ada varian Virus baru yg berasal dari India, Inggris dan Afrika. Sehingga pihaknya mengimbau seluruh elemen masyarakat agar lebih waspada dan tidak anggap remeh Pandemi ini.

“Munculnya varian Virus baru ini harus kita waspadai, sehingga penerapan Prokes secara ketat harus selalu diterapkan,” ucap Elly. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Pj. Sekdaprov Lampung Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD Lampung Sisa Masa Jabatan 2024–2029

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung M. Firsada menghadiri Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung sisa masa jabatan 2024-2029 atas nama Abdul Aziz asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Imelda asal Partai Amanat Nasional (PAN), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (21/4/2025).

Pelantikan dilakukan Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2038 dan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2081 tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan dan pergantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Lampung.

Abdul Aziz menggantikan anggota sebelumnya Yus Bariah yang berasal dari Dapil Lampung 8, Lampung Timur dan sementara Imelda yang berasal dari dapil Lampung 4 menggantikan Tedi Kurniawan.

Tedi sendiri mengundurkan diri karena diangkat menjadi Staf Khusus Kementerian Perhubungan RI.

Facebook Comments Box
Continue Reading