Connect with us

Bandar Lampung

AWG dan MINA Biro Sumatera Adakan Diskusi Bersama ACT Lampung

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Al-Aqsa Working Group (AWG) Biro Lampung dan Kantor Berita Islam Mi’raj News Agency (MINA) Biro Sumatera, mengadakan silaturahim dan diskusi bersama Aksi Cepat Tanggap (ACT) Lampung terkait sejarah Palestina dari masa ke masa, Senin (31/05/2021)

Head of Marketing ACT Lampung Hermawan Wahyu Saputra saat membuka dialog memaparkan, saat ini media sosial menguasai dan yang mengendalikan netizen dalam membentuk pola pikir dan pemahamannya terkait Palestina, dan hingga saat ini ternyata masih ada netizen yang pemahamannya terbalik bahwa Palestina merebut tanah yang telah dikuasai oleh Zionis Yahudi.

“Kenapa kita harus membuka sejarah lagi, karena saat ini media sosial yang menguasai segala bentuk Informasi, apa yang dipikirkan netizen ditentukan apa yang dia lihat di media sosial, dan tidak semua informasi yang ada itu tepat dan terpercaya, bahkan masih ada yang pemahamannya terbalik soal Palestina, Ini yang harus kita luruskan baik dari atas sampai pada akar-akarnya. Masih banyak warga desa yang kalau ditanya apakah yang terjadi di Palestina? Itu jawabannya tidak sesuai,” ujar Hermawan.

Ia mengungkapkan, ACT Lampung sedang berusaha memberikan edukasi di berbagai lapisan masyarakat dan ini sejalan dengan program dari AWG dan MINA.

“Semua kita kumpulkan dan kita edukasi soal sejarah Palestina secara mendalam, bahwasanya kita punya punya tanggung jawab terhadap Palestina,” ungkapnya.

“Sejarah ini yang akan kita gaungkan terus kepada masyarakat melalui edukasi-edukasi. Saat ini yang sudah kita lakukan itu galang dana, mengumpulkan donasi. Namun, apa artinya ketika kita menyalurkan dana besar ke Palestina tetapi dari sisi diplomatik untuk pembebasan Palestina itu tidak berjalan dan pengetahuan masyarakat juga masih terbatas soal Palestina,” lanjutnya.

Sementara, Kepala Kantor Berita Islam MINA Biro Sumatera, Nurhadis menekankan advokasi ini bisa diserap seluruh lapisan masyarakat termasuk wartawan, karena itu mungkin juga akan menambah wawasan KePalestinaan dan membuat teman-teman jurnalis untuk lebih peduli terhadap Palestina.

“Kalau wartawan memahami betul permasalahan di Palestina, tentu akan muncul tulisan-tulisan yang dapat mengedukasi masyarakat pembaca media,” katanya.

Untuk itu, Hadis mengusulkan agar diadakan program sayembara penulisan artikel Al-Aqsha dan Palestina untuk wartawan se-Lampung.

Ketua AWG Biro Lampung, M Waliyulloh menyambut pembicaraan menyatakan, AWG siap untuk sosialisasi terkait sejarah Al-Aqsa dan Palestina, baik dari segi materi sosialisasi dan juga tenaga edukasi.

“Karena memang penting sekali edukasi ini, bahkan kalau mau membahas sejarah Palestina dan Yahudi kalau bisa kupas dari sejak diciptakannya manusia,” tuturnya.

Harapannya ke depan, tercipta kerjasama yang baik antara AWG dan ACT dalam langkah-langkah teknis, seperti penyediaan SDM Duta Muda Al-Quds oleh AWG untuk sosialisasi ke masyarakat, bersama dengan MRI dan ACT di berbagai kabupaten se-Lampung.

AWG juga siap mengadakan Dauroh Al-Quds dan mengundang lembaga-lembaga peduli Palestina sebagai bagian dari advokasi.

Hadir juga pada silaturahim tersebut, Kepala Sub-Regional ACT Sumatera bagian Selatan (Sumbagsel), Dian Eka Darma Wahyuni, Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Hizbullah (FKMH) Lampung, Rifqi Maulana Akbar, Ketua beserta Staff AWG Biro Lampung. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bandar Lampung

Gubernur, Kapolda dan Wali Kota Pastikan Pendidikan Korban TPPO Tetap Berjalan

Published

on

Alteripost Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.

Komitmen tersebut ditegaskan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus TPPO di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/05/2026).

Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan perdagangan orang yang menimpa dua anak perempuan asal Bandar Lampung berinisial R dan BAA.

“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolda dan jajaran Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO ini. Kasus TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras praktik perdagangan orang yang menimpa anak di bawah umur.

“Saya sebagai Gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak di Provinsi Lampung dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UPTD PPA Provinsi Lampung hadir sebagai garda terdepan dan akan memastikan setiap korban mendapat layanan aman, nyaman, gratis, dan tuntas sampai korban pulih dan berdaya kembali,” tegasnya.

Gubernur menjelaskan, sejak menerima informasi dari Polda Lampung terkait pemulangan korban dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026, tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung langsung bergerak melakukan pendampingan.

Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban, penyediaan rumah aman (shelter) dengan pengawasan 24 jam, layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek, hingga konseling trauma intensif untuk pemulihan psikologis korban.

Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan pendampingan hukum melalui penasihat hukum yang mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Pemerintah turut menyiapkan reintegrasi sosial bersama dinas sosial kabupaten/kota guna memastikan korban dapat kembali melanjutkan pendidikan.

“Korban ini masih duduk di kelas 3 SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Negara wajib hadir mendampingi korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020,” katanya.

Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati, wali kota, dan kepala desa se-Lampung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO.

Gubernur mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.

“Kepolisian dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Mari sama-sama kita awasi anak-anak kita dari modus bujuk rayu di media sosial. Laporkan segera jika melihat indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian, call center UPTD PPA Provinsi Lampung 0811-1791-1120, hotline SAPA 129, atau kantor polisi terdekat,” ajaknya.

Ia juga meminta media menjaga identitas korban demi masa depan anak-anak tersebut.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami sampaikan bahwa kalian tidak sendiri, pemerintah akan mendampingi sampai pulih,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Ia menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) diduga mengajak korban bekerja di Surabaya sebagai terapis “plus-plus” dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu.

“Keuntungan yang diterima pelaku dari setiap korban yang menerima tamu sebesar Rp30 ribu,” jelas Kapolda.

Polda Lampung mengamankan korban dan tersangka pada 9 Mei 2026 serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, dan telepon genggam milik tersangka.

Kapolda menyebut tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang pengaturannya disesuaikan dengan Pasal 455 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 622 Ayat 1 Huruf g dan Ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, khususnya orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak, untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan terhadap TPPO yang semakin marak terjadi,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mendampingi keberlanjutan pendidikan kedua korban.

“Anak-anak ini masih kelas 3 SMP dan kemarin belum mengikuti ujian. Insyaallah besok mereka akan melaksanakan ujian dan kami bertanggung jawab memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK di Bandar Lampung,” ujarnya.

Eva Dwiana juga menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan telepon genggam di kalangan pelajar SMP melalui koordinasi dengan sekolah dan orang tua. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading