Bandar Lampung
Eva Dwiana Memberi Sambutan Acara Rapimnas
BANDAR LAMPUNG – Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana memberi sambutan sekaligus membuka acara Rapat Pimpinan Nasional (rapimnas) dan Konsolidasi Basis Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi). Minggu (30/5/2021), di Hotel Novotel.
Ketua Pelaksana Rapimnas Sarbumusi Sigit Purnomo mengatakan, Dalam acara Rapimnas Dan Konsolidasi Basis PP. F-RTMN – Gartek DPP K-Sarbumusi NU kita menerapkan protokol kesehatan (Prokes). “Mudah mudahan kami bisa memperjuangkan hak-hak buruh yang ada di Lampung dan kami lagi mengembangkan Rapimnas Dan Konsolidasi Basis PP. F-RTMN – Gartek DPP K-Sarbumusi NU akan kami bentuk di Lampung”.
“Semoga berjalan lancar dan sukses kedepan bisa bekerjasama dengan pemerintah Lampung Kota dan Kabupaten, untuk membantuh buruh guna peningkatan kesejahtraan buruh indonesia”. Ungkapnya.
Dalam sambutannya Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, merespon baik yang diungkapkan ketua Pelaksana kegiatan Rapimnas Sarbumusi Sigit Purnomo, “bisa membenah dan merespon keuangan dan mengolah dana yang baik bekerjasama dengan pemerintah, dan bisa menjadi garda terdepan untuk pembangunan di indonesia”.
“Sarbumusi bisa menjadikan buruh terdepan dan bisa membantu pemerintah dalam membantu Pendapatan anggaran daerah (PAD) di indonesia”. Harapnya.
Lanjut Bunda Eva, Sarbumusi mampu menjadi wadah peningkatan ekonomi masyarakat kota Bandar Lampung dan menjalin kinerja yang baik untuk pemerintah, pengusaha dan pekerja. “Sarbumusi mampu bersinergi dengan pemerintah kota Bandar Lampung untuk kesejahteraan buruh dan peningkatan ekonomi”. Ucapnya.
DPP Sarbumusi Buya Abdullah Al-Faz mengucapkan, terimakasih kepada Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang mendukung Rapimnas Dan Konsolidasi Basis PP. F-RTMN – Gartek DPP K-Sarbumusi NU, “semoga dengan di bentuknya di Lampung Eva Dwiana bisa menjadi Penasehat bagi buruh di Lampung”.
“Melalui produk Tembakau, Rokok, Makanan, Minuman, Garment dan Tekstil dari federasi kita yang berada di Jawa Timur, Jawa Barat juga Provinsi Lampung, kesejahteraan buruh dan perekonomian bangsa ini diharapkan terus meningkat agar mampu bekerjasama dengan pemerintah.
“Pemerintah, pengusaha dan pekerja mesti bersinergi. Tidak sekadar untuk kesejahteraan pribadi atau golongan tertentu. Tapi, untuk saling membantu perekonomian bangsa indonesia, Karna banyak pekerja wanita akan kami kawal dan mengawal pemerintah agar terseimbang dengan pengusaha pengusaha dan bisa bekerja denga stabil satu sama lainnya”. Ujarnya.
Acara yang kami selenggarakan ini bisa mencapai 200 orang perwakilan dari indonesia, karna dampak dari pandemi covid-19 kami kurangkan dan menjadi 40 orang perwakilan masing masing dan acara mulai kita adakan dari tanggal 29 – 31 Mei 2021.
Turut hadir dalam acara Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Rois Syuriyah PWNU KH. Mukhsin Abdillah, Ketua Pelaksana Sigit Purnomo hingga Dewan Pimpinan Pusat Saburmusi Buya Abdullah Al-Faz. (*).
Bandar Lampung
Gubernur, Kapolda dan Wali Kota Pastikan Pendidikan Korban TPPO Tetap Berjalan
Alteripost Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus TPPO di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/05/2026).
Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan perdagangan orang yang menimpa dua anak perempuan asal Bandar Lampung berinisial R dan BAA.
“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolda dan jajaran Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO ini. Kasus TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras praktik perdagangan orang yang menimpa anak di bawah umur.
“Saya sebagai Gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak di Provinsi Lampung dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UPTD PPA Provinsi Lampung hadir sebagai garda terdepan dan akan memastikan setiap korban mendapat layanan aman, nyaman, gratis, dan tuntas sampai korban pulih dan berdaya kembali,” tegasnya.
Gubernur menjelaskan, sejak menerima informasi dari Polda Lampung terkait pemulangan korban dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026, tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung langsung bergerak melakukan pendampingan.
Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban, penyediaan rumah aman (shelter) dengan pengawasan 24 jam, layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek, hingga konseling trauma intensif untuk pemulihan psikologis korban.
Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan pendampingan hukum melalui penasihat hukum yang mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Pemerintah turut menyiapkan reintegrasi sosial bersama dinas sosial kabupaten/kota guna memastikan korban dapat kembali melanjutkan pendidikan.
“Korban ini masih duduk di kelas 3 SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Negara wajib hadir mendampingi korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati, wali kota, dan kepala desa se-Lampung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO.
Gubernur mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.
“Kepolisian dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Mari sama-sama kita awasi anak-anak kita dari modus bujuk rayu di media sosial. Laporkan segera jika melihat indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian, call center UPTD PPA Provinsi Lampung 0811-1791-1120, hotline SAPA 129, atau kantor polisi terdekat,” ajaknya.
Ia juga meminta media menjaga identitas korban demi masa depan anak-anak tersebut.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami sampaikan bahwa kalian tidak sendiri, pemerintah akan mendampingi sampai pulih,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Ia menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) diduga mengajak korban bekerja di Surabaya sebagai terapis “plus-plus” dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu.
“Keuntungan yang diterima pelaku dari setiap korban yang menerima tamu sebesar Rp30 ribu,” jelas Kapolda.
Polda Lampung mengamankan korban dan tersangka pada 9 Mei 2026 serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, dan telepon genggam milik tersangka.
Kapolda menyebut tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang pengaturannya disesuaikan dengan Pasal 455 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 622 Ayat 1 Huruf g dan Ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, khususnya orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak, untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan terhadap TPPO yang semakin marak terjadi,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mendampingi keberlanjutan pendidikan kedua korban.
“Anak-anak ini masih kelas 3 SMP dan kemarin belum mengikuti ujian. Insyaallah besok mereka akan melaksanakan ujian dan kami bertanggung jawab memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK di Bandar Lampung,” ujarnya.
Eva Dwiana juga menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan telepon genggam di kalangan pelajar SMP melalui koordinasi dengan sekolah dan orang tua. (*)

