Kota Metro
DPRD Metro Gelar Paripurna Penyampaian Pertanggungjawaban APBD 2020
Alteripost.co, Metro-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro Gelar Rapat Paripurna tentang penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dan Pengumuman Usul Penetapan Calon Wakil Ketua I DPRD Kota Metro.
Pada Kegiatan Sidang Paripurna tampak dihadiri Wali Kota Metro Wahdi, Wakil Walikota Metro Qomaru, 23 Anggota DPRD Kota Metro dan Jajaran Forkopimda Metro, Rabu (02/06/21).
Ketua DPRD Kota Metro Tondi M.G Nasution menyampaikan dalam sambutan pidato bahwa, Rapat Paripurna DPRD Kota Metro pada hari ini 2 Juni 2021 dengan dua agenda yaitu, “satu Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dan Kedua, Pengumuman Usul Penetapan Calon Wakil Ketua I DPRD Kota Metro. Rapat paripurna ke satu masa sidang kedua tahun 2021 dibuka untuk umum,” ujar Tondi
Sementara Wali Kota Wahdi, dalam Laporan Rapat Paripurna menyampaikan,
“Sidang Paripurna DPRD Kota Metro dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2020 disusun dan disajikan berdasarkan laporan keuangan Pemerintah Kota Metro tahun 2020 yang telah diaudit oleh BPK RI,” ucap Wahdi
Lanjut Wahdi mengatakan bahwa, Pada tanggal 29 April 2021 yang lalu bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Metro telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Metro Tahun Anggaran 2020, dengan Opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” untuk yang ke Sebelas kalinya secara berturut-turut.
Wali Kota Metro Wahdi menambahkan,
“Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 memuat tujuh jenis Laporan Keuangan Pokok yaitu: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan Atas Laporan Keuangan,” kata Wahdi.
Wahdi menjelaskan bahwa, Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2020, secara singkat sebagai berikut:
Dari Total Target Pendapatan sebesar 909,3 Milyar Rupiah, Penerimaan Pendapatan yang dapat direalisasikan sepanjang tahun 2020 sebesar 917,9 Milyar Rupiah, atau terealisasi sebesar 100,95 persen.
“Satu, Pendapatan Asli Daerah terealisasi sebesar 221,6 Milyar Rupiah dari target sebesar 199,4 Milyar Rupiah atau sebesar 111,14 persen. Kedua, Pendapatan Transfer, terealisasi sebesar 677,8 Milyar Rupiah dari target sebesar 688,4 Milyar Rupiah atau sebesar 98,46 persen. Ketiga, Pendapatan Yang Sah, terealisasi sebesar 18,4 Milyar Rupiah dari target sebesar 21,4 Milyar Rupiah atau sebesar 85,92 persen,”. Pungkasnya. (*)
Kota Metro
Rapat DPRD Tentang Pengambilan Keputusan Bersama Terhadap Raperda Kota Metro
Alteripost Kota Metro – Walikota Metro menyampaikan berapa hal dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tentang Pengambilan Keputusan Bersama terhadap Raperda Kota Metro tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.
Pada kesempatan tersebut Walikota Metro, Wahdi menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Metro kesediaan melakukan koordinasi yang baik dan intensif dengan pihak eksekutif selama pembahasan Raperda tersebut.
“Sehingga tercapailah kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Metro terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang pertanggungjawaban Anggaran APBD Kota Metro tahun 2023,” tuturnya di Ruang Sidang DPRD setempat, Kamis (08/08/2024).
Dirinya pun menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan terhadap Raperda Pelaksanaan APBD Kota Metro TA 2023 yang sebelumnya sudah disampaikan pada tanggal 3 Juli 2024 yang lalu.
“Melalui beberapa tahapan yang dibarengi dengan proses dengar pendapat dan pembahasan yang intensif antara DPRD Kota Metro dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD-OPD terkait,” ungkap Wahdi.
Wahdi mengatakan, berbagai masukan, saran dan kritik terhadap subtansi laporan keuangan khusus maupun Pelaksanaan Program Pembangunan di Bumi Sai Wawai.
Baik program kegiatan yang telah dilaksanakan maupun yang baru akan dilaksanakan, yang merupakan referensi penting bagi kami untuk terus melakukan pembelajaran, pembenahan, serta perubahan dikemudian hari guna tercapainya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, tepat sasaran, tepat waktu dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” beber Wahdi.
Wahdi menyebut jika semua dimulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, monitoring, evaluasi, pertanggungjawaban dilakukan dengan baik maka yang mendapatkan keuntungannya adalah masyarakat Kota Metro.
“Perbedaan pendapat dalam setiap tahapan merupakan bentuk kepedulian kita bersama terhadap Kota Metro,” ujar Wahdi.
Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah yang telah yang telah disepakati dan disetujui bersama tersebut akan segera disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
“Rancangan ini akan kami sampaikan ke Provinsi, guna dievaluasi dan mendapatkan persetujuan Gubernur Lampung seta dilaporkan pada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” tutupnya. (ADV).