Lampung
Aplikasi BELA Diklaim Bakal Meningkatkan Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa
Alteripost.co, Bandarlampung-
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ikut menyukseskan Aplikasi Belanja Langsung (BELA) Pengadaan sebagai mitra penyedia layanan barang/jasa pemerintah. Dengan demikian UMKM dapat lebih mengambil peran di era “go digital”.
Hal itu disampaikan Gubernur Arinal melalui Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto, saat membuka Bimbingan Teknis Aplikasi Bela Pengadaan Barang/Jasa bagi UMKM dan Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Lampung di Hotel Bukit Randu, Rabu (9/6/2021).
“Melalui aplikasi ini, membuka peluang bagi UMKM menjadi mitra pemerintah sekaligus ini akan mendorong pertumbuhan UMKM,” ujar Sekdaprov Fahrizal.
Aplikasi Bela Pengadaan yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) hadir, untuk memberikan kemudahan dalam belanja pemerintah serta mendorong pertumbuhan UMK untuk Go Digital
Melalui program ini juga menjadikan pengadaan lebih inklusif dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Sekaligus diklaim bakal meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah.
Fahrizal mengatakan, kehadiran UMKM menjadi salah satu penyumbang ekonomi nasional.
Menurutnya, melalui UMKM akan mampu memberikan kesempatan kerja yang secara langsung mengurangi akan angka pengangguran.
“Target kita dari tahun ke tahun UMKM harus terus meningkat. Maka dari itu UMKM harus mendapat prioritas untuk hidup dan berkembang,” katanya.
Fahrizal menambahkan, Pemprov Lampung akan terus memberikan dukungan dan memfasilitasi demi kemajuan UMKM.
Ia juga mendorong, agar UMKM untuk terus berinovasi dengan menampilkan hal yang menarik sebagai daya tarik dalam penjualan.
“Pemerintah akan terus mendukung kemajuan UMKM seperti melalui bimtek, peningkatan keterampilan, kemasan dan lainnya,” katanya.
Fahrizal mengajak para UMKM untuk masuk kedalam marketplace melalui aplikasi Bela Pengadaan sebagai gerbang untuk memperluas pasar.
Melalui aplikasi ini juga, diharapkan UMKM akan terbiasa dengan pembayaran dengan sistem non tunai.
“Ini menjadi gerbang pemasaran untuk terbuka luas. UMKM harus bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, karena UMKM maju maka ekonomi tumbuh dan tenaga kerja terserap sehingga terwujudlah Rakyat Lampung Berjaya,” pungkasnya. (*)
Lampung
Gubernur Lampung Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di RDP Bersama Komisi III DPR RI
Alteripost.co, Jakarta-
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah / BMD & Aset BUMD dalam rangka optimalisasi PAD bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mirza secara lugas menyampaikan dinamika sengketa agraria dan tata kelola pertanahan di Lampung, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan perambahan kawasan hutan register.
Gubernur memaparkan bahwa Lampung merupakan provinsi dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi di Pulau Sumatera dan memiliki populasi terbesar kedua, di mana hampir 70 persen penduduknya menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertanian. Kenaikan harga komoditas dalam beberapa waktu terakhir dinilai memicu peningkatan eskalasi konflik lahan di tengah masyarakat.
“Artinya, setelah harga komoditas ini bagus semua, banyak sekali konflik-konflik yang muncul ya, meski sudah banyak, akhirnya sekarang lebih sering muncul. Hampir tiap minggu, hampir sebulan tiga kali empat kali kami menerima demo tentang masalah konflik,” ujar Gubernur Mirza.
Ia merinci sejumlah kendala mendasar terkait HGU, mulai dari lahan HGU yang diserobot, HGU telantar yang tidak ditata, hingga konsesi yang masa berlakunya telah berakhir namun belum segera ditertibkan. Di sisi lain, pemerintah daerah belum diberi ruang wewenang maupun pembagian insentif ekonomi dari sektor tersebut.
“Dan kami selama ini kan tidak pernah dimintai keterangan, dimintain pendapat, atau punya wewenang untuk ikut menata HGU-HGU tersebut,” ungkapnya.
Ia menyoroti bahwa nihilnya kontribusi PAD dari sektor perizinan HGU ke kas kabupaten/kota membuat kepala daerah menghadapi beban dilematis, saat terjadi benturan antara kepentingan pemegang konsesi dengan masyarakat.
“Apalagi dengan HGU ini pemerintah kabupaten/kota ini gak punya PAD kan, gak dapat PAD dari sini. Jadi, saya rasa ke depan kalau ada PAD dari urusan pertanahan HGU dan lain-lain, mungkin ini akan menjadi semangat bagi para kepala daerah, terutama kabupaten/kota, itu untuk ikut menjaga penataan HGU-HGU kita,” tambahnya.
Selain HGU, Gubernur Mirza juga membeberkan realitas faktual di kawasan hutan register. Dari total 1 juta hektare kawasan hutan di Lampung, sekitar 500 ribu hektare telah mengalami alih fungsi menjadi permukiman padat penduduk yang dilengkapi sarana publik.
“Yang 500.000-nya itu sudah dirambah, ya, sudah tidak berbentuk hutan lagi. Sudah ada desa, sudah ada puskesmas, dan macam-macam lah, sudah berwujud hampir mirip kota,” jelasnya.
Mengingat kondisi fisik di lapangan yang sudah berlangsung puluhan tahun dan sulit untuk direstorasi secara total, Gubernur meminta dukungan parlemen dan pemerintah pusat agar mempercepat skema regulasi penataan legalitas, termasuk melalui mekanisme perizinan/pelepasan kawasan hutan.
“Kami mencoba menata itu kembali, ini tidak mungkin, karena kan kawasan hutan. Jadi, saya sepakat tadi dengan rekan gubernur, bagaimana kita ikut menata dalam IPPKH itu agar dipercepat prosesnya. Karena bagaimanapun juga, ketika diserahkan kepada pemerintah pusat, pemerintah pusat tidak akan sanggup menata itu kembali menjadi kawasan hutan, karena bentrokannya sudah sangat lama,” kata Gubernur Mirza.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat mendorong terbitnya kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat dan regulasi DPR RI yang memberikan kewenangan serta porsi PAD proporsional bagi daerah, demi terciptanya kepastian hukum aset dan keadilan agraria di Provinsi Lampung. (Rls)

