Lampung
Pemprov Lampung Gelar Bimtek Validasi dan Rasionalisasi Data Aset
Alteripost.co, Bandarlampung-
Staf Ahli Gubernur bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Syaiful Dermawan, membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Validasi dan Rasionalisasi Data Barang Milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung Tahun 2021, bertempat di Hotel Emersia, Selasa (08/06/2021).
Hadir sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan. Hadir pula Kepala OPD, Sekretaris Dinas/Badan serta Kepala UPTD/UPT di lingkungan Pemprov Lampung.
Pemprov Lampung mendapatkan opini WTP sebanyak sembilan kali, dengan tujuh kali berturut-turut. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari komitmen Gubernur Lampung untuk mewujudkan tatakelola aset yang baik, sehingga laporan keuangan Pemprov Lampung dapat terwujud sesuai standar akuntansi Pemerintah.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah, Pemerintah dituntut untuk harus menciptakan daya tarik di daerahnya, agar dapat menarik dana investasi masuk ke daerah sebagai pemacu pertumbuhan ekonomi, mampu menyediakan lapangan kerja, mempercepat proses pemerataan pembangunan guna mengentaskan kemiskinan.
Selain menciptakan daya tarik investasi, pemerintah harus melakukan inventarisasi aset daerah untuk mengetahui potensi yang perlu dikembangkan dan dioptimalkan oleh daerah dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam sambutan Sekdaprov Lampung yang dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur bidang Ekubang mengatakan, peran Kepala Daerah sangat penting untuk mengembangkan potensi kekayaan daerah berdasarkan aset yang dimiliki oleh daerah tersebut. Perlu adanya proyeksi atau perkiraan yang cermat ke depan dari Kepala Daerah untuk mengembangkan kekayaan daerah guna perbaikan kualitas hidup masyarakat di daerah.
“Penataan dan penertiban aset melalui kegiatan inventarisasi aset yang dikemas melalui Workshop dan Bimbingan Teknis Validasi dan Rasionalisasi Data Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung ini, merupakan hal yang sangat penting dalam peningkatan kinerja manajemen aset, penatausahaan aset, penertiban aset dan kewajaran Pelaporan Keuangan,” ungkapnya.
Saat ini, masih banyak pencatatan aset pada setiap Perangkat Daerah yang belum lengkap dan menjadi catatan pada LHP BPK RI atas audit Laporan Keuangan setiap tahunnya.
“Untuk itu, diperlukan daya dukung penuh dari seluruh Perangkat Daerah untuk segera menyempurnakan data aset pada buku inventaris barang, sehingga temuan atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI dapat diminimalisir,” ucap Syaiful Dermawan.
Komitmen dan kesadaran penuh dalam pengelolaan aset daerah perlu mendapat perhatian serius dari jajaran perangkat daerah, mengingat aset daerah menjadi komponen penting dalam laporan keuangan daerah dan dalam rangka mempertahankan opini WTP, karena WTP merupakan wajah pemerintah daerah. (rls)
Lampung
Gubernur Lampung Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di RDP Bersama Komisi III DPR RI
Alteripost.co, Jakarta-
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah / BMD & Aset BUMD dalam rangka optimalisasi PAD bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mirza secara lugas menyampaikan dinamika sengketa agraria dan tata kelola pertanahan di Lampung, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan perambahan kawasan hutan register.
Gubernur memaparkan bahwa Lampung merupakan provinsi dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi di Pulau Sumatera dan memiliki populasi terbesar kedua, di mana hampir 70 persen penduduknya menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertanian. Kenaikan harga komoditas dalam beberapa waktu terakhir dinilai memicu peningkatan eskalasi konflik lahan di tengah masyarakat.
“Artinya, setelah harga komoditas ini bagus semua, banyak sekali konflik-konflik yang muncul ya, meski sudah banyak, akhirnya sekarang lebih sering muncul. Hampir tiap minggu, hampir sebulan tiga kali empat kali kami menerima demo tentang masalah konflik,” ujar Gubernur Mirza.
Ia merinci sejumlah kendala mendasar terkait HGU, mulai dari lahan HGU yang diserobot, HGU telantar yang tidak ditata, hingga konsesi yang masa berlakunya telah berakhir namun belum segera ditertibkan. Di sisi lain, pemerintah daerah belum diberi ruang wewenang maupun pembagian insentif ekonomi dari sektor tersebut.
“Dan kami selama ini kan tidak pernah dimintai keterangan, dimintain pendapat, atau punya wewenang untuk ikut menata HGU-HGU tersebut,” ungkapnya.
Ia menyoroti bahwa nihilnya kontribusi PAD dari sektor perizinan HGU ke kas kabupaten/kota membuat kepala daerah menghadapi beban dilematis, saat terjadi benturan antara kepentingan pemegang konsesi dengan masyarakat.
“Apalagi dengan HGU ini pemerintah kabupaten/kota ini gak punya PAD kan, gak dapat PAD dari sini. Jadi, saya rasa ke depan kalau ada PAD dari urusan pertanahan HGU dan lain-lain, mungkin ini akan menjadi semangat bagi para kepala daerah, terutama kabupaten/kota, itu untuk ikut menjaga penataan HGU-HGU kita,” tambahnya.
Selain HGU, Gubernur Mirza juga membeberkan realitas faktual di kawasan hutan register. Dari total 1 juta hektare kawasan hutan di Lampung, sekitar 500 ribu hektare telah mengalami alih fungsi menjadi permukiman padat penduduk yang dilengkapi sarana publik.
“Yang 500.000-nya itu sudah dirambah, ya, sudah tidak berbentuk hutan lagi. Sudah ada desa, sudah ada puskesmas, dan macam-macam lah, sudah berwujud hampir mirip kota,” jelasnya.
Mengingat kondisi fisik di lapangan yang sudah berlangsung puluhan tahun dan sulit untuk direstorasi secara total, Gubernur meminta dukungan parlemen dan pemerintah pusat agar mempercepat skema regulasi penataan legalitas, termasuk melalui mekanisme perizinan/pelepasan kawasan hutan.
“Kami mencoba menata itu kembali, ini tidak mungkin, karena kan kawasan hutan. Jadi, saya sepakat tadi dengan rekan gubernur, bagaimana kita ikut menata dalam IPPKH itu agar dipercepat prosesnya. Karena bagaimanapun juga, ketika diserahkan kepada pemerintah pusat, pemerintah pusat tidak akan sanggup menata itu kembali menjadi kawasan hutan, karena bentrokannya sudah sangat lama,” kata Gubernur Mirza.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat mendorong terbitnya kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat dan regulasi DPR RI yang memberikan kewenangan serta porsi PAD proporsional bagi daerah, demi terciptanya kepastian hukum aset dan keadilan agraria di Provinsi Lampung. (Rls)

