Connect with us

Lampung

Pemprov Lampung Gelar Bimtek Validasi dan Rasionalisasi Data Aset

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Staf Ahli Gubernur bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Syaiful Dermawan, membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Validasi dan Rasionalisasi Data Barang Milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung Tahun 2021, bertempat di Hotel Emersia, Selasa (08/06/2021).

Hadir sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan. Hadir pula Kepala OPD, Sekretaris Dinas/Badan serta Kepala UPTD/UPT di lingkungan Pemprov Lampung.

Pemprov Lampung mendapatkan opini WTP sebanyak sembilan kali, dengan tujuh kali berturut-turut. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari komitmen Gubernur Lampung untuk mewujudkan tatakelola aset yang baik, sehingga laporan keuangan Pemprov Lampung dapat terwujud sesuai standar akuntansi Pemerintah.

Sejak diberlakukannya otonomi daerah, Pemerintah dituntut untuk harus menciptakan daya tarik di daerahnya, agar dapat menarik dana investasi masuk ke daerah sebagai pemacu pertumbuhan ekonomi, mampu menyediakan lapangan kerja, mempercepat proses pemerataan pembangunan guna mengentaskan kemiskinan.

Selain menciptakan daya tarik investasi, pemerintah harus melakukan inventarisasi aset daerah untuk mengetahui potensi yang perlu dikembangkan dan dioptimalkan oleh daerah dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam sambutan Sekdaprov Lampung yang dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur bidang Ekubang mengatakan, peran Kepala Daerah sangat penting untuk mengembangkan potensi kekayaan daerah berdasarkan aset yang dimiliki oleh daerah tersebut. Perlu adanya proyeksi atau perkiraan yang cermat ke depan dari Kepala Daerah untuk mengembangkan kekayaan daerah guna perbaikan kualitas hidup masyarakat di daerah.

“Penataan dan penertiban aset melalui kegiatan inventarisasi aset yang dikemas melalui Workshop dan Bimbingan Teknis Validasi dan Rasionalisasi Data Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung ini, merupakan hal yang sangat penting dalam peningkatan kinerja manajemen aset, penatausahaan aset, penertiban aset dan kewajaran Pelaporan Keuangan,” ungkapnya.

Saat ini, masih banyak pencatatan aset pada setiap Perangkat Daerah yang belum lengkap dan menjadi catatan pada LHP BPK RI atas audit Laporan Keuangan setiap tahunnya.

“Untuk itu, diperlukan daya dukung penuh dari seluruh Perangkat Daerah untuk segera menyempurnakan data aset pada buku inventaris barang, sehingga temuan atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI dapat diminimalisir,” ucap Syaiful Dermawan.

Komitmen dan kesadaran penuh dalam pengelolaan aset daerah perlu mendapat perhatian serius dari jajaran perangkat daerah, mengingat aset daerah menjadi komponen penting dalam laporan keuangan daerah dan dalam rangka mempertahankan opini WTP, karena WTP merupakan wajah pemerintah daerah. (rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung

Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Peringkat Nasional LPPD

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar Rapat Desk Pembahasan Capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025 di Gedung Pusiban, Selasa (10/3/2026).

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah perlu menempatkan diri pada kerangka penyusunan laporan kinerja pemerintahan tahun sebelumnya agar data yang disampaikan sesuai dengan kondisi riil.

Menurutnya, penyusunan LPPD merupakan bagian penting dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, setiap indikator kinerja yang dilaporkan harus benar-benar mencerminkan capaian kerja yang telah dilakukan.

“Dalam forum ini kita sedang menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025. Tolong disetting dulu frame berpikir kita, bahwa Bapak Ibu hadir untuk menyusun laporan pemerintahan daerah tahun lalu,” ujar Marindo.

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, pemerintah daerah diwajibkan menyusun tiga laporan utama, yaitu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), serta Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).

Ketiga laporan tersebut memiliki karakteristik serupa, namun ditujukan kepada segmen pembaca yang berbeda. LPPD disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dievaluasi sebagai dasar penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Marindo mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan sementara, masih terdapat sejumlah perangkat daerah yang capaian Indikator Kinerja Kuncinya belum optimal. Ia meyakini kondisi tersebut bukan karena kinerja yang kurang baik, melainkan kemungkinan disebabkan metode penginputan data atau pemilihan indikator yang kurang tepat.

“Saya yakin kinerja Pemprov Lampung sudah sangat baik. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sudah memenuhi regulasi dan capaiannya juga baik. Mungkin ini hanya persoalan metode operator dalam melakukan entry dan pemilihan data yang digunakan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya keseriusan perangkat daerah dalam mengisi data pada aplikasi pelaporan, karena LPPD menjadi salah satu dasar penilaian kinerja kepala daerah yang diturunkan dari kinerja organisasi perangkat daerah.

“Kalau kita sudah bekerja dengan baik, jangan sampai kerja-kerja baik ini tidak terlihat oleh publik, masyarakat, dan pemerintah pusat,” tegasnya.

Selain indikator kinerja, Marindo juga meminta perangkat daerah memperkuat pelaporan inovasi daerah serta efektivitas pelayanan urusan pemerintahan yang menjadi bagian dari penilaian dalam LPPD.

Ia mengingatkan bahwa pengisian data LPPD melalui aplikasi berlangsung sejak 1 Maret hingga 31 Maret, sesuai ketentuan bahwa laporan harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah itu, pemerintah pusat akan melakukan evaluasi nasional terhadap seluruh provinsi dan kabupaten/kota.

“Tahun lalu peringkat kita berada di posisi ke-14 secara nasional. Mudah-mudahan tahun ini bisa lebih baik lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang menjelaskan bahwa penyusunan LPPD Tahun 2025 menggunakan indikator terbaru berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026.

Dengan adanya perubahan indikator tersebut, diperlukan koordinasi, klarifikasi, dan validasi data bersama seluruh perangkat daerah agar kesesuaian data serta kelengkapan dokumen pendukung dapat dipastikan sebelum proses finalisasi laporan.

Menurut Binarti, berdasarkan evaluasi nasional sebelumnya melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-2019 Tahun 2025, capaian LPPD Provinsi Lampung berada pada status kinerja sedang dengan peringkat ke-14 nasional dari 33 provinsi dengan skor 3,0530.

Ia juga mengungkapkan bahwa hasil kompilasi sementara menunjukkan masih terdapat beberapa indikator yang capaian kinerjanya belum optimal, sebagian data yang perlu diklarifikasi, serta indikator yang membutuhkan penyesuaian metode perhitungan sesuai pedoman terbaru.

Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Anang Risgiyanto menegaskan bahwa LPPD merupakan bagian dari siklus manajemen kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tidak dapat dipisahkan dari Indikator Kinerja Utama (IKU), Indikator Kinerja Daerah (IKD), serta Indikator Kinerja Kunci (IKK).

Menurutnya, proses desk pembahasan ini menjadi bagian penting untuk memastikan keselarasan indikator dan capaian kinerja antar perangkat daerah dalam satu siklus manajemen kinerja pemerintah daerah.

Melalui rapat desk tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berharap kualitas LPPD Tahun 2025 dapat semakin meningkat sehingga berdampak pada peningkatan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) secara nasional. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading