Lampung
Ketentuan OJK, Arinal: Modal Inti Bank Lampung Berpotensi Menjadi Tiga Triliun
Alteripost.co, Bandarlampung- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengajak seluruh pimpinan daerah, pemegang saham, stakeholder, dan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan modal inti Bank Lampung menjadi Rp3 triliun di tahun 2024, supaya sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam Roadshow Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Terkait Pemenuhan Modal Inti BPD Sesuai POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, yang dilaksanakan di Ballrom Hotel Novotel, Bandarlampung, Kamis (10/6/2021).
Atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Gubernur Arinal menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut yang dinilainya merupakan upaya untuk meningkatkan daya saing dan peran dari Bank Lampung.
Menurut Gubernur, Bank Lampung adalah perusahaan milik masyarakat Lampung yang didirikan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dari sektor jasa perbankan. Di sisi lain Bank Lampung juga diharapkan dapat memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tentunya kita semua sebagai pemilik dari Bank Lampung menginginkan Bank ini dapat memaksimalkan fungsinya sebagai lembaga intermediasi dan menjadi salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha, baik berupa investasi dan produksi, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya di daerah tercinta kita Lampung,” jelas Gubernur Arinal.
Untuk itu, apa yang menjadi amanah dari OJK tentang kewajiban Bank dalam memenuhi modal inti sebesar Rp3 Triliun paling lambat tanggal 31 Desember 2024 memang perlu menjadi agenda serius untuk didalami bersama.
“Saya selaku PSP mengimbau kepada Seluruh Pimpinan Daerah beserta seluruh OPD untuk bersungguh-sungguh mendukung pemenuhan setoran modal tersebut baik melalui penganggaran setiap tahun dalam APBD/ APBDP masing-masing pemerintah daerah atau melalui penyetoran kembali seluruh dividen yang diterima sebagai setoran modal pada Bank Lampung,” ujar Gubernur Arinal.
Arinal juga mengharapkan dukungan dan peran dari DPRD Provinsi/ Kabupaten/ Kota se-Provinsi Lampung dan Komisi yang membidangi Keuangan dan Anggaran untuk dapat berkenan membantu Bank Lampung dalam hal penambahan penyertaan modal daerah kedalam Modal Saham.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur BUMD, BLUD dan BMD Kemendagri Budi Santosa mengatakan bahwa Kemendagri terus mendorong Pemerintah Daerah untuk meningkatkan modal inti Bank Pembangunan Daerah (BPD) nya menjadi di atas Rp 3 triliun agar memenuhi ketentuan OJK.
Dirinya mengungkapkan bahwa modal inti Bank Lampung masih bisa ditingkatkan dengan dukungan seluruh pemegang saham, stakeholder, dan pemangku kepentingan.
“Untuk itu, seluruh pihak harus bersama-sama berkomitmen dalam meningkatkan modal inti Bank Lampung,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II Asosiasi Bank Daerah (Asbanda) Busrul Imam, mengharapkan adanya dukungan penuh dari stakeholder Bank Lampung baik Pemerintah Provinsi, maupun Kabupaten/Kota, serta pemangku kepentingan sehingga pemenuhan modal inti Rp. 3 Triliun ditahun 2024 dapat tercapai.
Sedangkan Advisor Koordinator Pengawasan Perbankan OJK Panca Hardi Suyatno menjelaskan, Bank Pembangunan Daerah sebagai bank umum di daerah memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pemerintah daerah dalam mendorong perekonomian daerah dan menggerakkan pembangunan daerah.
Terkait perannya dalam mendorng perekonomian daerah, BPD diharapkan dapat mendukung ekonomi daerah yang berkelanjutan, mendukung program pemerintah daerah salam pembanguna daerah san mensejahterakan masyarakat.
Kemudian, pengelolaan APBD yang efektif, efisien, dan memenuhi prinsip tata kelola yang baik, serta memberikan pelayanan publik yang andal.
Adapun strategi pembangunan BPD dalam menjawab tantangan yang ada, BPD harus melakukan resolusi dan recovery pasca pandemi Covid-19, peningkatan peran BPD dalam perekonkomian daerah, penguatan struktur dan daya saing, serta perlu transformasi digital.
Berdasarkan data, hingga Desember 2020 dari total 27 BPD di seluruh Indonesia, tercatat baru 11 BPD yang memiliki modal inti di atas Rp 3 triliun, atau telah memenuhi ketentuan modal inti minimum sesuai Ketentuan OJK. Di sisi lain terdapat, 16 BPD yang memiliki modal intinya di bawah Rp3 triliun. (Rls)
Lampung
Sekdaprov Marindo Lantik 31 Pejabat Administrator dan Pengawas
Alteripost.co, Bandarlampung- Gubernur Lampung diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang digelar di Balai Keratun Lantai III, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Rabu (21/01/2026).
Sebanyak 31 pejabat yang terdiri dari 23 Pejabat Administrator dan 8 Pejabat Pengawas dilantik dan diambil sumpah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.3.3/205/VI.04/2026 tanggal 20 Januari 2026 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang disampaikan Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik serta menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Pelantikan ini bukanlah sekadar seremonial atau formalitas belaka, melainkan merupakan amanah, kepercayaan, dan tanggung jawab besar yang harus saudara-saudara emban dengan penuh integritas, dedikasi, dan loyalitas kepada bangsa, negara, dan masyarakat Provinsi Lampung,” tegas Gubernur Lampung.
Gubernur juga melanjutkan bahwa Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas ini merupakan bagian dari upaya penataan dan penguatan organisasi perangkat daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, profesional, serta berorientasi pada pelayanan publik.
“Setiap pejabat yang dilantik diharapkan mampu menjalankan peran strategisnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan,” ujarnya.
Gubernur juga menekankan bahwa Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas memiliki peran penting sebagai penghubung antara kebijakan pimpinan dengan pelaksanaan teknis di lapangan.
“Saudara dituntut untuk mampu menerjemahkan kebijakan pimpinan daerah menjadi program dan kegiatan yang nyata, terukur, serta berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Gubernur juga menyampaikan empat penekanan utama yang harus menjadi pedoman dalam menjalankan tugas, yakni menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme, meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik, memperkuat kerja sama dan sinergi, serta bersikap adaptif dan inovatif terhadap perubahan.
“Aparatur pemerintah harus mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel dengan mengorientasikan setiap pelaksanaan tugas pada kepuasan masyarakat,” pesannya.
Diakhir, Gubernur berharap pelantikan ini dapat mendorong peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung sehingga mampu mendukung terwujudnya visi pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Saya berharap kinerja perangkat daerah semakin optimal dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Provinsi Lampung,” pungkasnya. (*)

