DPRD
Jalankan Fungsi Legislatif, RMI Berikan Empat Catatan Khusus ke Pemprov Lampung
Alteripost.co, Bandarlampung-
Setelah OPD selesai memaparkan LKPJ tahun anggaran 2020. Dan sebagai Wakil rakyat yang memiliki fungsi pengawasan dan e-budgeting, Wakil Ketua III DPRD Raden Muhammad Ismail (RMI) memberikan empat catatan khusus ke Pemprov Lampung.
“Saya kalau secara tertulis belum menerima laporan pansus. Tetapi ada beberapa isu atau catatan yang saya sampaikan saat badan musyawarah (Bamus) digelar tadi dengan tujuan agar diperhatikan,” kata dia usai Bamus di Ruang Komisi, Senin (14/6/2021).
Catatan tersebut yakni: Pertama; tingkatkan kembali kinerja serta tanggungjawab dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) dalam melaksanakan tugas.
“Misalnya pada ESDM kan ada undang-undang minerba otomatis tupoksinya dinas ESDM akan berkurang. Jadi perlu diperhatikan dan didorong supaya lebih berinovasi dan diingatkan kalau bekerja harus sesuai dengan undang-undang” kata dia.
Kedua; BKAD pemprov segera lanjutkan pembangunan gedung perpustakaan yang sudah terbengkalai bertahun-tahun. Sebab, miris melihatnya.
“Gedung perpustakaan yang terbengkalai itu segera digunakan, paling tidak dibersihkan dan dipelihara, karena sayang uang yang sudah dikeluarkan dan miris melihatnya jika terbengkalai seperti itu,” katanya.
Ketiga; Pengelolaan aset Pemprov harus dibenahi, dirawat agar meminimalisir potensi terjadinya kerugian daerah atau hilangnya aset Pemprov.
“Termasuk aset yang ada di kota baru juga, saya sampaikan aset itu diperlukan, jadi segera diperbaiki dan dilanjutkan,” tegas Raden.
Keempat; seyogyanya Kepala Daerah tidak boleh memberikan jabatan ganda kepada kepala OPD, karena takutnya mengganggu kinerja dan tanggungjawab yang mengemban tugas tersebut (jika diberikan jabatan lebih dari satu).
“Mungkin beban seorang kepala dinas terlalu berat, jika harus menjabat dua jabatan (lebih dari satu jabatan yang dijalankan) jadi harus dipertimbangkan kembali. Karenakan masih banyak sumber daya manusia (SDM) yang lainya dan isu-isu dari mediapun disampaikan,” ucap dia.(*)
DPRD
Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.
“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.
Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:
• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.
• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.
• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

