DPRD
Jalankan Fungsi Legislatif, RMI Berikan Empat Catatan Khusus ke Pemprov Lampung
Alteripost.co, Bandarlampung-
Setelah OPD selesai memaparkan LKPJ tahun anggaran 2020. Dan sebagai Wakil rakyat yang memiliki fungsi pengawasan dan e-budgeting, Wakil Ketua III DPRD Raden Muhammad Ismail (RMI) memberikan empat catatan khusus ke Pemprov Lampung.
“Saya kalau secara tertulis belum menerima laporan pansus. Tetapi ada beberapa isu atau catatan yang saya sampaikan saat badan musyawarah (Bamus) digelar tadi dengan tujuan agar diperhatikan,” kata dia usai Bamus di Ruang Komisi, Senin (14/6/2021).
Catatan tersebut yakni: Pertama; tingkatkan kembali kinerja serta tanggungjawab dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) dalam melaksanakan tugas.
“Misalnya pada ESDM kan ada undang-undang minerba otomatis tupoksinya dinas ESDM akan berkurang. Jadi perlu diperhatikan dan didorong supaya lebih berinovasi dan diingatkan kalau bekerja harus sesuai dengan undang-undang” kata dia.
Kedua; BKAD pemprov segera lanjutkan pembangunan gedung perpustakaan yang sudah terbengkalai bertahun-tahun. Sebab, miris melihatnya.
“Gedung perpustakaan yang terbengkalai itu segera digunakan, paling tidak dibersihkan dan dipelihara, karena sayang uang yang sudah dikeluarkan dan miris melihatnya jika terbengkalai seperti itu,” katanya.
Ketiga; Pengelolaan aset Pemprov harus dibenahi, dirawat agar meminimalisir potensi terjadinya kerugian daerah atau hilangnya aset Pemprov.
“Termasuk aset yang ada di kota baru juga, saya sampaikan aset itu diperlukan, jadi segera diperbaiki dan dilanjutkan,” tegas Raden.
Keempat; seyogyanya Kepala Daerah tidak boleh memberikan jabatan ganda kepada kepala OPD, karena takutnya mengganggu kinerja dan tanggungjawab yang mengemban tugas tersebut (jika diberikan jabatan lebih dari satu).
“Mungkin beban seorang kepala dinas terlalu berat, jika harus menjabat dua jabatan (lebih dari satu jabatan yang dijalankan) jadi harus dipertimbangkan kembali. Karenakan masih banyak sumber daya manusia (SDM) yang lainya dan isu-isu dari mediapun disampaikan,” ucap dia.(*)
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)