Connect with us

DPRD

Jalankan Fungsi Legislatif, RMI Berikan Empat Catatan Khusus ke Pemprov Lampung

Published

on

Foto: (tengah) Wakil Ketua III DPRD Lampung Raden Muhammad Ismail (RMI)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Setelah OPD selesai memaparkan LKPJ tahun anggaran 2020. Dan sebagai Wakil rakyat yang memiliki fungsi pengawasan dan e-budgeting, Wakil Ketua III DPRD Raden Muhammad Ismail (RMI) memberikan empat catatan khusus ke Pemprov Lampung.

“Saya kalau secara tertulis belum menerima laporan pansus. Tetapi ada beberapa isu atau catatan yang saya sampaikan saat badan musyawarah (Bamus) digelar tadi dengan tujuan agar diperhatikan,” kata dia usai Bamus di Ruang Komisi, Senin (14/6/2021).

Catatan tersebut yakni: Pertama; tingkatkan kembali kinerja serta tanggungjawab dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) dalam melaksanakan tugas.

“Misalnya pada ESDM kan ada undang-undang minerba otomatis tupoksinya dinas ESDM akan berkurang. Jadi perlu diperhatikan dan didorong supaya lebih berinovasi dan diingatkan kalau bekerja harus sesuai dengan undang-undang” kata dia.

Kedua; BKAD pemprov segera lanjutkan pembangunan gedung perpustakaan yang sudah terbengkalai bertahun-tahun. Sebab, miris melihatnya.

“Gedung perpustakaan yang terbengkalai itu segera digunakan, paling tidak dibersihkan dan dipelihara, karena sayang uang yang sudah dikeluarkan dan miris melihatnya jika terbengkalai seperti itu,” katanya.

Ketiga; Pengelolaan aset Pemprov harus dibenahi, dirawat agar meminimalisir potensi terjadinya kerugian daerah atau hilangnya aset Pemprov.

“Termasuk aset yang ada di kota baru juga, saya sampaikan aset itu diperlukan, jadi segera diperbaiki dan dilanjutkan,” tegas Raden.

Keempat; seyogyanya Kepala Daerah tidak boleh memberikan jabatan ganda kepada kepala OPD, karena takutnya mengganggu kinerja dan tanggungjawab yang mengemban tugas tersebut (jika diberikan jabatan lebih dari satu).

“Mungkin beban seorang kepala dinas terlalu berat, jika harus menjabat dua jabatan (lebih dari satu jabatan yang dijalankan) jadi harus dipertimbangkan kembali. Karenakan masih banyak sumber daya manusia (SDM) yang lainya dan isu-isu dari mediapun disampaikan,” ucap dia.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Pj. Sekdaprov Lampung Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD Lampung Sisa Masa Jabatan 2024–2029

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung M. Firsada menghadiri Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung sisa masa jabatan 2024-2029 atas nama Abdul Aziz asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Imelda asal Partai Amanat Nasional (PAN), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (21/4/2025).

Pelantikan dilakukan Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2038 dan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2081 tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan dan pergantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Lampung.

Abdul Aziz menggantikan anggota sebelumnya Yus Bariah yang berasal dari Dapil Lampung 8, Lampung Timur dan sementara Imelda yang berasal dari dapil Lampung 4 menggantikan Tedi Kurniawan.

Tedi sendiri mengundurkan diri karena diangkat menjadi Staf Khusus Kementerian Perhubungan RI.

Facebook Comments Box
Continue Reading