Connect with us

DPRD

Jika Demi Kepentingan Rakyat, DPRD Dukung Pemprov Lampung Ajukan Pinjaman

Published

on

Foto: anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Golkar Made Bagiasa

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Mencuatnya kabar Pemerintah Provinsi (Provinsi) Lampung, bakal mengajukan pinjaman dana untuk pembangunan mendapat respon positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Lampung I Made Bagiasa menyatakan, dukungannya jika Pemprov Lampung memiliki wacana untuk mengajukan peminjaman tersebut.

“Jika untuk kepentingan rakyat dan pembangunan daerah, kenapa tidak. Yang penting bisa memulangkan pinjaman itu,” kata dia, Senin (14/06/2021).

Menurutnya, dukungan itu diberikan untuk hal pembangunan Lampung yang lebih baik. Mengingat infrastruktur merupakan urat nadi perekonomian suatu daerah.

“Selama itu untuk kepentingan rakyat, Fraksi partai Golkar DPRD Lampung setuju. Ini kan juga sebagai upaya dalam mensukseskan program Lampung Berjaya,” ucap dia.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) menyetujui terkait menguatnya wacana pemprov Lampung, untuk mengajukan peminjaman dana untuk mewujudkan jalan provinsi Mantap.

“Setuju untuk pengajuan peminjaman,” kata Anggota DPD RI Abdul Hakim, Rabu (9/06/2021).

Ia menyarankan, agar pemprov Lampung mengajukan peminjaman ke pemerintah pusat. Hal ini mengingat DPD RI sedang menggodok Rancangan Undang – Undang peminjaman untuk mendukung sumber pendanaan Pemerintah Daerah.

“Sumbernya dari pemerintah pusat saja. Karena DPD RI sedang menggodok RUU pinjaman daerah, untuk diberikan dukungan sumber pendanaan pembangunan daerah,” kata dia. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading