Connect with us

DPRD

Jika Tidak Ada Halangan, Aprilliati: Paripurna LKPJ Bakal Digelar Pekan Depan

Published

on

Foto: Wakil Ketua Pansus LKPJ Aprilliati

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Usai membahas LKPJ dengan seluruh OPD, rentetan tahapan Pansus LKPJ selanjutnya adalah perumusan dan masukan pandangan dari masing-masing Fraksi untuk menghasilkan rekomendasi kepada pihak Eksekutif.

Selain itu, jika tidak ada halangan, Paripurna LKPJ bakal digelar pekan depan. Hal tersebut diutarakan Wakil Ketua Pansus LKPJ Aprilliati, Selasa (15/06/2021).

“Ya, jika tidak ada halangan, pekan depan (Senin) akan diparipurnakan LKPJ Tahun Anggaran (TA) 2020,” ucap dia.

Selain itu, Fraksi PDI DPRD Lampung juga memberikan empat catatan khusus terkait LKPJ 2020 Pemprov Lampung. Catatan itu diharapkan agar Eksekutif bisa lebih baik lagi dalam mengatur keuangan tahun anggaran berikutnya.

“Pertama; postur anggaran lebih besar belanja tidak langsungnya dari pada belanja langsung dengan perbandingan 64:35,” kata Ketua Fraksi PDI-P DPRD Lampung tersebut.

Kedua; adanya OPD yang menyelenggarakan program-program yang boros anggaran, tetapi realiasasi atau pencapaian hasil tidak kelihatan.

“Ada program-program hanya pemborosan Angga di beberapa OPD. Misalnya penebaran ikan di sungai yang tidak masuk akal atau tidak ada manfaatnya untuk masyarakat luas,” katanya.

Ketiga; pemborosan anggaran di Dinas Sosial. “Dinas Sosial dengan anggaran Rp9 Miliar untuk membiayai 7 panti dengan penghuni cuma 200 orang lebih,” ujar dia.

Keempat; permasalahan aset Pemprov. “Termasuk aset ya, untuk lebih lengkapnya nanti disampaikan ketika Paripurna. Karena saat ini masih dalam rekomendasi umum, belum rekomendasi khusus. Jadi ditakutkan ketika disampaikan hari ini, besok ada delete lagi delete lagi, jadi tunggu saja paripurna,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Lampung Menuju Provinsi Hijau, DPRD Dukung Transformasi Transportasi Taksi Listrik

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Provinsi Lampung dalam mentransformasikan transportasi publik melalui kehadiran layanan taksi listrik ramah lingkungan di wilayah Bandar Lampung dan kawasan aglomerasinya.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja baru, menekan angka pengangguran, serta mewujudkan Provinsi Lampung sebagai daerah yang ramah lingkungan.

Namun demikian, DPRD Lampung menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus sejalan dengan regulasi yang jelas, komprehensif, dan berkelanjutan. Hal ini menjadi penting mengingat Provinsi Lampung diproyeksikan menjadi role model sebagai provinsi pertama di Pulau Sumatera yang menerapkan kebijakan transportasi publik berbasis kendaraan listrik.

“Regulasi yang mengatur secara menyeluruh sangat diperlukan agar masyarakat benar-benar dapat merasakan dan menikmati dampak dari kebijakan transformasi transportasi publik ini,” ujar Naldi, Rabu (14/1).

DPRD Provinsi Lampung, lanjut Naldi, siap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran guna memastikan kebijakan taksi listrik berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Lampung.

Diketahui Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peluncuran layanan taksi listrik pada Ramadan 2026 sebagai bagian dari upaya modernisasi transportasi publik dan pengendalian polusi udara di wilayah perkotaan.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menyiapkan ekosistem pendukung, termasuk pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melalui kolaborasi dengan PLN dan pihak swasta. Saat ini, tercatat sekitar 44 unit SPKLU di Lampung dan ditargetkan meningkat menjadi 101 unit pada periode 2028–2029.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung memastikan pengemudi taksi listrik berasal dari masyarakat lokal, dengan keterlibatan pengemudi perempuan minimal 30 persen. Pemerintah daerah juga membuka peluang kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar manfaat ekonomi dari kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh daerah.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading