Lampung
Febrizal Levi Klarifikasi Soal Jalan Tegal Mukti – Tajab
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Lampung Febrizal Levi mengklarifikasi terhadap pengerjaan peningkatan ruas jalan Tegal Mukti-Tajab di Kabupaten Way Kanan dengan dana APBD-Perubahan tahun 2020 yang terkesan asal jadi.
Levi sapaan akrabnya mengucapkan terima kasih kepada media yang mengkritisi pekerjaan tersebut. Juga ditambahkannya bahwa pekerjaan tersebut memang bukan pengaspalan atau hotmix, akan tetapi baru tahap pertama untuk pondasi, atau hanya pekerjaan lapis pondasi Base A dengan prime coat. Sementara untuk tahap selanjutnya pengaspalan hotmix akan di laksanakan pada tahun ini.
“Kalau saat ini diberitakan jalan tersebut sudah dihotmix kemudian rusak, bukanlah seperti itu kenyataannya. Memang ada sedikit kerusakan pada Base A, tetapi sedang diperbaiki karena memang masih dalam masa pemeliharaan. Konstruksi jalan tersebut memang pekerjaan sampai dengan pondasi Base A, kemudian dicoating aspal prime-coat, agar masyarakat atau pengendara yang melintas jalan tersebut tidak terganggu dengan debu yang dihasilkan,” ucap Levi, Selasa (22/06/2021).
Mantan Kadis DKP Provinsi Lampung ini juga menyebutkan bahwa dalam pekerjaan jalan ada beberapa tahapan, diantaranya pengukuran dan pembersihan Lalu pemadatan, untuk proses ini dibutuhkan alat berat yang digunakan untuk pemadatan pekerjaan pondasi Base A.
“Apabila sudah terjadi pemadatan maksimal dan sudah dilakukan open traffic, barulah dilakukan proses pengaspalan jalan dengan hotmix”, pungkasnya. (rls)
Lampung
Sekdaprov Marindo Terima Aspirasi Insan Pers Lampung
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sejumlah organisasi wartawan mendesak Pemprov Lampung mengevaluasi oknum anggota tim media Gubernur terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik.
Tuntutan tersebut diketahui buntut dari dugaan intimidasi terhadap jurnalis Garuda TV berinisial AA yang diminta menghentikan peliputan dan menghapus rekaman saat meliput agenda Gubernur di The Canopy, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2026) lalu.
Kejadian tersebut membuka kembali tabir serupa yang diduga melibatkan tim media gubernur.
Dalam kesempatan tersebut, menghasilkan dialog yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan, didampingi sejumlah kepala OPD, serta perwakilan organisasi pers diantaranya, PWI, Forwako, AMSI, IJTI, FJPI, KWRI, PWRI, Koalisi Wartawan Lampung, Taring, IJP, dan Pewarta Foto.
Sekretaris PWI Lampung, Andi S. Panjaitan, menegaskan permintaan maaf harus datang dari pihak yang menjadi pokok persoalan.
“PWI Lampung mengecam segala bentuk pelarangan atau penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan,” tegasnya.
Menurut Andi, evaluasi internal tetap diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang dan tata kelola pendampingan media di lingkungan Pemprov Lampung bisa lebih profesional.

Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung, Abung Mamasa, menegaskan persoalan ini bukan konflik pribadi, melainkan soal batas kewenangan tim media gubernur dan kebebasan pers.
Ia bahkan menolak permintaan maaf yang disampaikan Sekdaprov Marindo atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Gubernur.
“Mohon maaf, Pak Sekda dan kepala-kepala OPD lainnya, bukan kami bermasalah dengan Sekda ataupun Gubernur. Kami tidak menerima permintaan maaf itu, karena untuk apa kami menerima? Karena konteksnya bukan Gubernur atau Sekda yang berbuat salah,” tegas Abung.
Menurut Abung, pihak yang diduga melakukan penghalangan harus hadir dan bertanggung jawab langsung.
“Sejauh mana kewenangan tim media dalam melakukan peliputan? Apakah kelasnya di atas kawan-kawan jurnalis yang melakukan peliputan? Apakah dia punya hak untuk melarang?” ujarnya.
Ia menyebut setelah kasus AA mencuat, sejumlah wartawan lain juga mengaku pernah mengalami perlakuan serupa.
Ketua FJPI Lampung, Leni Marlina, turut menyoroti dugaan kekerasan fisik terhadap jurnalis perempuan berinisial L saat meliput apel pembukaan Kemah Bakti Satya Linmas di Bumi Perkemahan Karya Bakti Herman H.N., Kemiling, Bandar Lampung, Kamis (24/9/2026).
Dalam laporan FJPI, L mengaku didorong oleh salah satu anggota tim media gubernur hingga mengenai area dada dan membuatnya syok.
“Jurnalis yang sedang bekerja di lapangan itu tidak sedang sendiri, Pak. Tetapi si L ini tiba-tiba didorong sehingga mengenai area dada korban,” kata Leni.
FJPI mendesak Pemprov mengevaluasi total tim media gubernur dan memperjelas SOP pendampingan agar tidak disalahgunakan untuk membatasi kerja wartawan.

Menanggapi hal tersebut, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menyampaikan permintaan maaf atas nama Pemprov dan jajaran Gubernur, serta berjanji segera melakukan evaluasi.
“Sebagai manusia, sebagai pemerintah, kami akan mengevaluasi. Kami memastikan yang terjadi ini menjadi sebuah pengalaman dan pelajaran yang mahal bagi Pemerintah Provinsi Lampung,” kata Marindo.
Ia mengatakan akan memberi ruang bagi oknum anggota tim media yang disebut dalam pokok persoalan, untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. (Rls)

