Lampung
Terkait Harga Singkong, Arinal: Prinsipnya Adalah Petani Harus Sejahtera
Alteripost.co, Bandarlampung-
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi hadir dan memberikan arahan dalam kegiatan Coffee Morning bersama Pengusaha Industri Tapioka bertempat di Hotel Novotel Bandar Lampung, Rabu (23/06/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Arinal melakukan Evaluasi Kesepakatan dengan Pengusaha Tapioka dalam meningkatkan pendapatan petani Ubi Kayu di Provinsi Lampung.
Hadir dalam kegiatan Coffee Morning Pelaku Usaha atau Pengusaha Pengolahan Ubi Kayu, Perwakilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang berkedudukan di Lampung, Wahyu Bekti, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bappeda, Kadis Perkebunan, Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Kadis Kominfotik, Karo Perekonomian, Kabid pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura.
Pada kesempatan tersebut Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kusnardi, melaporkan bahwa sesuai hasil kesepakatan pertemuan Gubernur Lampung dan Pengusaha Tapioka pada tanggal 23 Maret 2021 lalu, pada tanggal 17 – 18 Juni 2021 telah dilakukan monitoring kepada 4 Perusahaan Tapioka oleh Tim Monitoring yang terdiri dari: Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan dan TPH, Biro Perekonomian, Kanwil II KPPU, dan Dekan Fakultas Pertanian Unila.
Dari hasil monitoring tersebut, diketahui bahwa Perusahaan sudah memenuhi kesepakatan dalam mengukur kadar pati dengan menggunakan alat ukur kadar pati sesuai SNI baik digital maupun manual.
Perusahaan telah membeli ubi kayu diatas Rp. 900,-, harga bervariasi antara Rp. 1.040,- s/d Rp. 1.453,-., Namun untuk penentuan rafaksi maksimal 15 persen tidak dapat dilaksanakan oleh semua perusahaan, masih ada perusahaan yang memberikan rafaksi lebih dari 15 hingga 27 persen, dikarenakan masih banyak petani yang menyertakan bonggol dan tanah dalam jumlah besar.
Sementara itu, Gubernur dalam arahannya menyampaikan bahwa saat ini singkong sudah menjadi komoditi utama, untuk itu diperlukan langkah-langkah yang selain dapat meningkatkan kesejahteraan petani, juga menguntungkan Pengusaha. Hal tersebut tentunya dengan didukung oleh kebijakan pemerintah daerah bekerjasama dengan semua stakeholder.
“Prinsip saya adalah petani sejahtera, Pengusaha untung, kita permudah dengan kebijakan. Jangan sampai kita tekan petani untuk meningkatkan produksi tapi masih ada perusahaan yang import, itu tidak benar, kita kawal terus,” tegas Gubernur Arinal
Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga menyampaikan bahwa mulai tahun 2022, Pemerintah Provinsi Lampung akan mulai memperbaiki jalan provinsi disemua Kabupaten, dengan target di tahun 2024 semua jalan sudah dalam kondisi baik.
“Mulai tahun 2022 kita perbaiki jalan provinsi disemua Kabupaten, terutama yang bisa meningkatkan ekonomi masyarakat dan meningkatkan industri komoditi. Semua Kabupaten kita lakukan, supaya 2024 jalan semua sudah baik,” tuturnya
Pada kesempatan tersebut Gubernur Arinal Djunaidi juga mengucapkan terimakasih kepada para Pelaku Usaha atau Pengusaha Pengolahan Ubi Kayu Lampung, yang telah berani menetapkan harga singkong diatas Rp.900.
“Ke depan akan terus saya undang pengusaha untuk bicara, tidak hanya singkong tapi semua komoditi. Kemarin ada investor china yang datang dan siap membantu, katanya bisa produksi sutra namun pengembangbiakan ulat sutranya bukan dari daun murbei, melainkan dari daun singkong. Ini peluang untuk melakukan keragaman, disatu sisi akan menguntungkan pengusaha disisi lain akan ada tenaga kerja yang terserap lebih banyak,” tutup Gubernur
Senada dengan Gubernur Lampung, Ketua Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Lampung, Hanan A Rozak juga mengapresiasi Pelaku Usaha atau Pengusaha Pengolahan Ubi Kayu Lampung yang telah berani berkomitmen membeli Singkong Petani diharga minimal Rp.900/kg, bahkan sampai Rp.1200/Kg.
Namun demikian menurut Hanan, masih ada Petani yang berharap harga potongan timbangan (rafraksi) bisa lebih kecil dari 15 persen bahkan sampai 5 persen saja. Untuk itu Hanan bersama KTNA telah memberikan pengarahan agar petani melakukan panen diatas 9 bulan, agar tercapai kadar pati yang sesuai standar.
“Saya sampaikan pada para petani agar panen 9 bulan ke atas agar kadar patinya sesuai yang diharapkan. kalau kadar patinya masih dibawah 20 persen jangan panen dulu, kalau kadar patinya sesuai standar tentu harganya akan lebih tinggi” pungkasnya. (rls)
Lampung
Gubernur Lampung Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di RDP Bersama Komisi III DPR RI
Alteripost.co, Jakarta-
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah / BMD & Aset BUMD dalam rangka optimalisasi PAD bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mirza secara lugas menyampaikan dinamika sengketa agraria dan tata kelola pertanahan di Lampung, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan perambahan kawasan hutan register.
Gubernur memaparkan bahwa Lampung merupakan provinsi dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi di Pulau Sumatera dan memiliki populasi terbesar kedua, di mana hampir 70 persen penduduknya menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertanian. Kenaikan harga komoditas dalam beberapa waktu terakhir dinilai memicu peningkatan eskalasi konflik lahan di tengah masyarakat.
“Artinya, setelah harga komoditas ini bagus semua, banyak sekali konflik-konflik yang muncul ya, meski sudah banyak, akhirnya sekarang lebih sering muncul. Hampir tiap minggu, hampir sebulan tiga kali empat kali kami menerima demo tentang masalah konflik,” ujar Gubernur Mirza.
Ia merinci sejumlah kendala mendasar terkait HGU, mulai dari lahan HGU yang diserobot, HGU telantar yang tidak ditata, hingga konsesi yang masa berlakunya telah berakhir namun belum segera ditertibkan. Di sisi lain, pemerintah daerah belum diberi ruang wewenang maupun pembagian insentif ekonomi dari sektor tersebut.
“Dan kami selama ini kan tidak pernah dimintai keterangan, dimintain pendapat, atau punya wewenang untuk ikut menata HGU-HGU tersebut,” ungkapnya.
Ia menyoroti bahwa nihilnya kontribusi PAD dari sektor perizinan HGU ke kas kabupaten/kota membuat kepala daerah menghadapi beban dilematis, saat terjadi benturan antara kepentingan pemegang konsesi dengan masyarakat.
“Apalagi dengan HGU ini pemerintah kabupaten/kota ini gak punya PAD kan, gak dapat PAD dari sini. Jadi, saya rasa ke depan kalau ada PAD dari urusan pertanahan HGU dan lain-lain, mungkin ini akan menjadi semangat bagi para kepala daerah, terutama kabupaten/kota, itu untuk ikut menjaga penataan HGU-HGU kita,” tambahnya.
Selain HGU, Gubernur Mirza juga membeberkan realitas faktual di kawasan hutan register. Dari total 1 juta hektare kawasan hutan di Lampung, sekitar 500 ribu hektare telah mengalami alih fungsi menjadi permukiman padat penduduk yang dilengkapi sarana publik.
“Yang 500.000-nya itu sudah dirambah, ya, sudah tidak berbentuk hutan lagi. Sudah ada desa, sudah ada puskesmas, dan macam-macam lah, sudah berwujud hampir mirip kota,” jelasnya.
Mengingat kondisi fisik di lapangan yang sudah berlangsung puluhan tahun dan sulit untuk direstorasi secara total, Gubernur meminta dukungan parlemen dan pemerintah pusat agar mempercepat skema regulasi penataan legalitas, termasuk melalui mekanisme perizinan/pelepasan kawasan hutan.
“Kami mencoba menata itu kembali, ini tidak mungkin, karena kan kawasan hutan. Jadi, saya sepakat tadi dengan rekan gubernur, bagaimana kita ikut menata dalam IPPKH itu agar dipercepat prosesnya. Karena bagaimanapun juga, ketika diserahkan kepada pemerintah pusat, pemerintah pusat tidak akan sanggup menata itu kembali menjadi kawasan hutan, karena bentrokannya sudah sangat lama,” kata Gubernur Mirza.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat mendorong terbitnya kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat dan regulasi DPR RI yang memberikan kewenangan serta porsi PAD proporsional bagi daerah, demi terciptanya kepastian hukum aset dan keadilan agraria di Provinsi Lampung. (Rls)

