DPRD
Fraksi PDI DPRD Lampung Minta Eksekutif Transparan Soal Recorfushing Anggaran

Alteripost.co, Bandarlampung-
Fraksi PDI Perjuangan mendukung upaya Gubernur dalam merealisasi misik kedua, yaitu “Mewujudkan Good Governance untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik”. Proses perencanaan pembangunan dengan tata kelola yang baik merupakan prasyarat dan upaya dalam rangka mewujudkan Good Governance.
Namun di lain sisi, Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan komitmen dan upaya-upaya kongkrit Gubernur Arinal Djunaidi untuk memperbaiki Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Sehingga temuan-temuan rutin oleh BPK Perwakilan Provinsi Lampung tidak terulang setiap tahun,” ujar Jubir Fraksi PDI Perjuangan Leinistan Nainggolan dalam sidang rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka pandangan umum fraksi atas Raperda Pertangggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD Lampung, Kamis (24/6/2022).
Pertama, terdapat kesalahan penganggaran pada Realisasi Belanja di 15 (lima belas) OPD sebesar Rp 33.036.846.067,- karena Tim Anggaran Pemda dan Kepala OPD tidak mencermati dan kurang mematuhi pedoman SAP dan ketentuan dalam menyusun RKA
Kedua, pembayaran Belanja Pegawai tidak sesuai ketentuan yang berlaku, seperti ASN yang melakukan tugas belajar lebih dari 7 (tujuh) bulan masih dibayarkan tunjangan fungsional dan tunjangan khusus. “ASN yang sudah diberhentikan masih dibayar gajinya,” ucapnya.
Ketiga, penggunaan dana BOS pada 3 (tiga) sekolah tidak sesuai petunjuk teknis. Keempat, Pembayaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas atau di bawah Biro Umum dimana terdapat kekurangan suku cadang kendaraan, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 454.800.892,-
Kelima, penataan asset yang belum optimal, sehingga asset tanah sebanyak 3 (tiga) bidang tidak dapat diidentifikasi keberadaannya (status
kepemilikannya).
Aset tanah tersebut antara lain : Tanah Perkebunan seluas 15.625 m2 milik Dinas Perkebunan di Gunung Batin, Lampung Tengah; Tanah Bangunan Rumah Negara seluas 400 m2 milik Dinas Kehutanan di Bandar Lampung; Tanah Bangunan Rumah Negara seluas 200 m2 milik Dinas Kehutanan di Bandar Lampung
Selain masalah rutin yang berulang-ulang, fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti beberapa temuan BPK Perwakilan Provinsi Lampung yang dianggap penting untuk menjadi cermin dan sekaligus perhatian untuk masa yang akan datang semakin baik.
Pertama, menindaklanjuti dengan sungguh-sungguh saran BPK tentang Belanja Peralatan Mesin atas ongkos kirim barang yang TIDAK dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp 689.783.769,- diDinas Pendidikan dan RSUDAM
Kedua, Memperbaiki Pelaksanaan Kerjasama Operasi (KSO) aplikasi SIMRS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit) yang tidak sesuai ketentuan, antara lain proses lelang pengadaan SIMRS tidak dilaksanakan secara terbuka.
Ketiga, Menindaklanjuti temuan BPK agar kelebihan pembayaran senilai Rp 1.019.988.676,- pada pekerjaan lanjutan pembangunan Gedung Perawatan Non Bedah (RSUDAM) segera diselesaikan
Keempat, Pemerintah Provinsi agar segera memproses dan menindaklanjuti 62 (enam puluh dua) temuan BPK Perwakilan Provinsi Lampung sampai dengan tahun 2020 yang belum ditindaklanjuti.
“Di samping itu, Fraksi PDI Perjuangan tetap meminta agar penggunaan dana Refocusing untuk Belanja Covid 19 dilaporkan secara transparan,” ucapnya.
Menyikapi hasil laporan pertanggungjawaban keuangan, maka Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung menerima dan selanjutnya menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun 2020 untuk kemudian ditindaklanjuti dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
“Demikianlah Pemandangan Umum ini kami sampaikan di hadapan Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung yang terhormat, mohon maaf apabila terdapat kekurangan,” tutupnya. (*)
DPRD
LKPJ 2024: Evaluasi dan Rekomendasi DPRD Jadi Langkah Strategis Perbaikan Pemerintahan

Alteripost Bandar Lampung – Pj. Sekdaprov Lampung, M. Firsada, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (6/5/2025).
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), sebagai Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 Tahun Anggaran, berdasarkan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan bagian dari instrumen fungsi pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD sebagaimana dimaksud ayat 2 Pasal 71 dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Pj. Sekdaprov Lampung, M. Firsada, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya kepada Panitia Khusus LKPJ, yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pemikiran dalam membahas secara cermat dan konstruktif LKPJ Tahun 2024.
Pj. Sekdaprov menyadari bahwa proses ini merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
LKPJ Tahun 2024 yang telah disampaikan sebelumnya merupakan bentuk tanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat selama satu tahun anggaran.
“Dalam proses pembahasannya, kami terbuka terhadap saran, masukan, serta evaluasi yang disampaikan oleh DPRD sebagai representasi rakyat,” kata Pj. Sekdaprov.
Pj. Sekdaprov juga menyambut baik laporan dan rekomendasi Panitia Khusus, yang menjadi bahan evaluasi sekaligus pijakan dalam peningkatan kinerja pemerintahan ke depan.
“Rekomendasi tersebut akan kami tindaklanjuti secara serius dalam rangka memperbaiki kinerja serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, responsif, dan berorientasi pada hasil,” ujar Pj. Sekdaprov.
Selain itu, Pj. Sekdaprov juga menghargai proses persetujuan dari DPRD Provinsi Lampung dan pembacaan keputusan DPRD yang menunjukkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis dan partisipatif.
Hal ini, kata Pj. Sekdaprov, merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk terus membangun Provinsi Lampung menuju masa depan yang lebih sejahtera, berdaya saing, dan berkelanjutan.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung. Semoga sinergi ini terus kita jaga dan perkuat dalam semangat gotong royong untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lampung,” pungkas Pj. Sekdaprov. (*)