DPRD
Fraksi PDI DPRD Lampung Minta Eksekutif Transparan Soal Recorfushing Anggaran
Alteripost.co, Bandarlampung-
Fraksi PDI Perjuangan mendukung upaya Gubernur dalam merealisasi misik kedua, yaitu “Mewujudkan Good Governance untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik”. Proses perencanaan pembangunan dengan tata kelola yang baik merupakan prasyarat dan upaya dalam rangka mewujudkan Good Governance.
Namun di lain sisi, Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan komitmen dan upaya-upaya kongkrit Gubernur Arinal Djunaidi untuk memperbaiki Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Sehingga temuan-temuan rutin oleh BPK Perwakilan Provinsi Lampung tidak terulang setiap tahun,” ujar Jubir Fraksi PDI Perjuangan Leinistan Nainggolan dalam sidang rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka pandangan umum fraksi atas Raperda Pertangggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD Lampung, Kamis (24/6/2022).
Pertama, terdapat kesalahan penganggaran pada Realisasi Belanja di 15 (lima belas) OPD sebesar Rp 33.036.846.067,- karena Tim Anggaran Pemda dan Kepala OPD tidak mencermati dan kurang mematuhi pedoman SAP dan ketentuan dalam menyusun RKA
Kedua, pembayaran Belanja Pegawai tidak sesuai ketentuan yang berlaku, seperti ASN yang melakukan tugas belajar lebih dari 7 (tujuh) bulan masih dibayarkan tunjangan fungsional dan tunjangan khusus. “ASN yang sudah diberhentikan masih dibayar gajinya,” ucapnya.
Ketiga, penggunaan dana BOS pada 3 (tiga) sekolah tidak sesuai petunjuk teknis. Keempat, Pembayaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas atau di bawah Biro Umum dimana terdapat kekurangan suku cadang kendaraan, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 454.800.892,-
Kelima, penataan asset yang belum optimal, sehingga asset tanah sebanyak 3 (tiga) bidang tidak dapat diidentifikasi keberadaannya (status
kepemilikannya).
Aset tanah tersebut antara lain : Tanah Perkebunan seluas 15.625 m2 milik Dinas Perkebunan di Gunung Batin, Lampung Tengah; Tanah Bangunan Rumah Negara seluas 400 m2 milik Dinas Kehutanan di Bandar Lampung; Tanah Bangunan Rumah Negara seluas 200 m2 milik Dinas Kehutanan di Bandar Lampung
Selain masalah rutin yang berulang-ulang, fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti beberapa temuan BPK Perwakilan Provinsi Lampung yang dianggap penting untuk menjadi cermin dan sekaligus perhatian untuk masa yang akan datang semakin baik.
Pertama, menindaklanjuti dengan sungguh-sungguh saran BPK tentang Belanja Peralatan Mesin atas ongkos kirim barang yang TIDAK dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp 689.783.769,- diDinas Pendidikan dan RSUDAM
Kedua, Memperbaiki Pelaksanaan Kerjasama Operasi (KSO) aplikasi SIMRS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit) yang tidak sesuai ketentuan, antara lain proses lelang pengadaan SIMRS tidak dilaksanakan secara terbuka.
Ketiga, Menindaklanjuti temuan BPK agar kelebihan pembayaran senilai Rp 1.019.988.676,- pada pekerjaan lanjutan pembangunan Gedung Perawatan Non Bedah (RSUDAM) segera diselesaikan
Keempat, Pemerintah Provinsi agar segera memproses dan menindaklanjuti 62 (enam puluh dua) temuan BPK Perwakilan Provinsi Lampung sampai dengan tahun 2020 yang belum ditindaklanjuti.
“Di samping itu, Fraksi PDI Perjuangan tetap meminta agar penggunaan dana Refocusing untuk Belanja Covid 19 dilaporkan secara transparan,” ucapnya.
Menyikapi hasil laporan pertanggungjawaban keuangan, maka Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung menerima dan selanjutnya menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun 2020 untuk kemudian ditindaklanjuti dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
“Demikianlah Pemandangan Umum ini kami sampaikan di hadapan Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung yang terhormat, mohon maaf apabila terdapat kekurangan,” tutupnya. (*)
DPRD
Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.
“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.
Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:
• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.
• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.
• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

