Connect with us

DPRD

Fraksi PDI DPRD Lampung Minta Eksekutif Transparan Soal Recorfushing Anggaran

Published

on

Foto: Jubir Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Leinistan Nainggolan

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Fraksi PDI Perjuangan mendukung upaya Gubernur dalam merealisasi misik kedua, yaitu “Mewujudkan Good Governance untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik”. Proses perencanaan pembangunan dengan tata kelola yang baik merupakan prasyarat dan upaya dalam rangka mewujudkan Good Governance.

Namun di lain sisi, Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan komitmen dan upaya-upaya kongkrit Gubernur Arinal Djunaidi untuk memperbaiki Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Sehingga temuan-temuan rutin oleh BPK Perwakilan Provinsi Lampung tidak terulang setiap tahun,” ujar Jubir Fraksi PDI Perjuangan Leinistan Nainggolan dalam sidang rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka pandangan umum fraksi atas Raperda Pertangggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD Lampung, Kamis (24/6/2022).

Pertama, terdapat kesalahan penganggaran pada Realisasi Belanja di 15 (lima belas) OPD sebesar Rp 33.036.846.067,- karena Tim Anggaran Pemda dan Kepala OPD tidak mencermati dan kurang mematuhi pedoman SAP dan ketentuan dalam menyusun RKA

Kedua, pembayaran Belanja Pegawai tidak sesuai ketentuan yang berlaku, seperti ASN yang melakukan tugas belajar lebih dari 7 (tujuh) bulan masih dibayarkan tunjangan fungsional dan tunjangan khusus. “ASN yang sudah diberhentikan masih dibayar gajinya,” ucapnya.

Ketiga, penggunaan dana BOS pada 3 (tiga) sekolah tidak sesuai petunjuk teknis. Keempat, Pembayaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas atau di bawah Biro Umum dimana terdapat kekurangan suku cadang kendaraan, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 454.800.892,-

Kelima, penataan asset yang belum optimal, sehingga asset tanah sebanyak 3 (tiga) bidang tidak dapat diidentifikasi keberadaannya (status
kepemilikannya).

Aset tanah tersebut antara lain : Tanah Perkebunan seluas 15.625 m2 milik Dinas Perkebunan di Gunung Batin, Lampung Tengah; Tanah Bangunan Rumah Negara seluas 400 m2 milik Dinas Kehutanan di Bandar Lampung; Tanah Bangunan Rumah Negara seluas 200 m2 milik Dinas Kehutanan di Bandar Lampung

Selain masalah rutin yang berulang-ulang, fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti beberapa temuan BPK Perwakilan Provinsi Lampung yang dianggap penting untuk menjadi cermin dan sekaligus perhatian untuk masa yang akan datang semakin baik.

Pertama, menindaklanjuti dengan sungguh-sungguh saran BPK tentang Belanja Peralatan Mesin atas ongkos kirim barang yang TIDAK dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp 689.783.769,- diDinas Pendidikan dan RSUDAM

Kedua, Memperbaiki Pelaksanaan Kerjasama Operasi (KSO) aplikasi SIMRS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit) yang tidak sesuai ketentuan, antara lain proses lelang pengadaan SIMRS tidak dilaksanakan secara terbuka.

Ketiga, Menindaklanjuti temuan BPK agar kelebihan pembayaran senilai Rp 1.019.988.676,- pada pekerjaan lanjutan pembangunan Gedung Perawatan Non Bedah (RSUDAM) segera diselesaikan

Keempat, Pemerintah Provinsi agar segera memproses dan menindaklanjuti 62 (enam puluh dua) temuan BPK Perwakilan Provinsi Lampung sampai dengan tahun 2020 yang belum ditindaklanjuti.

“Di samping itu, Fraksi PDI Perjuangan tetap meminta agar penggunaan dana Refocusing untuk Belanja Covid 19 dilaporkan secara transparan,” ucapnya.

Menyikapi hasil laporan pertanggungjawaban keuangan, maka Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung menerima dan selanjutnya menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun 2020 untuk kemudian ditindaklanjuti dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

“Demikianlah Pemandangan Umum ini kami sampaikan di hadapan Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung yang terhormat, mohon maaf apabila terdapat kekurangan,” tutupnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading