Connect with us

DPRD

Mingrum Dorong Pimpinan dan Anggota DPRD Bandarlampung Segera Selesaikan Masalahnya Secara Kelembagaan

Published

on

Foto: Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay saat diwawancarai awak media

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay mendorong pimpinan DPRD Kota Bandarlampung, segera menyelesaikan masalah internalnya yang sudah membuat gaduh dengan cara yang bijaksana dan cerdas.

“Yang bisa menyelesaikan persoalan tersebut adalah pimpinan dan anggota DPRD, selesaikan saja secara musyawarah dan mufakat, kalau saya melihat persoalan ini tidak bersifat ideologis, bahkan lebih mengarah ke pragmatis dan teknis,” ucap dia, Selasa (29/6/2021).

Sekretaris DPD PDIP Lampung tersebut menilai, jika kegaduhan di Dewan Kota ini dibiarkan berlarut-larut, maka akan menurunkan kepercayaan publik dan berpotensi menghambat pembangunan Bandarlampung.

“Rakyat itu kalau ada persoalan ngadunya ke DPRD, karena lembaga aspirasi rakyat, kalau DPRDnya gaduh, otomatis kepercayaan masyarakat akan menurun,” kata dia.

Menurutnya, sebagai wakil rakyat seharusnya, DPRD Bandarlampung mampu menyelesaikan masalah ini sesegera mungkin. Jika masalah internal tidak dapat diselesaikan, bagaimana mereka akan menyelesaikan masalah rakyat.

Apalagi, sambungnya, masih banyak persoalan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung yang harus segera dibahas dan diselesaikan, daripada urusan internal Dewan.

Mulai dari penanganan pandemi covid-19 saat Bandarlampung zona orange, realokasi dan refocusing anggaran yang membuat beberapa program tertunda serta terobosan menyelesaikan masalah lainnya.

“Misalnya pembangunan yang harus ramah lingkungan, ekonomi di perkotaan seperti persoalan angka pengangguran dan kemiskinan yang tinggi,” kata dia saat ditemui di Komisi II DPRD Lampung.

Ia juga mengkritik aksi 29 anggota DPRD yang membuat paripurna tandingan sebelum paripurna LKPJ Bandarlampung tahun 2020 dimulai pekan lalu, Selasa (22/6)

“Saya pikir itu (masukan untuk DPRD Kota) dan jangan mempertontonkan kepada publik ketika paripurna yang tidak seharusnya dilakukan, itu mencerminkan keterbelakangan kita dan ketidakdewasaan kita, apapun alasannya,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Lampung Menuju Provinsi Hijau, DPRD Dukung Transformasi Transportasi Taksi Listrik

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Provinsi Lampung dalam mentransformasikan transportasi publik melalui kehadiran layanan taksi listrik ramah lingkungan di wilayah Bandar Lampung dan kawasan aglomerasinya.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja baru, menekan angka pengangguran, serta mewujudkan Provinsi Lampung sebagai daerah yang ramah lingkungan.

Namun demikian, DPRD Lampung menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus sejalan dengan regulasi yang jelas, komprehensif, dan berkelanjutan. Hal ini menjadi penting mengingat Provinsi Lampung diproyeksikan menjadi role model sebagai provinsi pertama di Pulau Sumatera yang menerapkan kebijakan transportasi publik berbasis kendaraan listrik.

“Regulasi yang mengatur secara menyeluruh sangat diperlukan agar masyarakat benar-benar dapat merasakan dan menikmati dampak dari kebijakan transformasi transportasi publik ini,” ujar Naldi, Rabu (14/1).

DPRD Provinsi Lampung, lanjut Naldi, siap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran guna memastikan kebijakan taksi listrik berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Lampung.

Diketahui Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peluncuran layanan taksi listrik pada Ramadan 2026 sebagai bagian dari upaya modernisasi transportasi publik dan pengendalian polusi udara di wilayah perkotaan.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menyiapkan ekosistem pendukung, termasuk pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melalui kolaborasi dengan PLN dan pihak swasta. Saat ini, tercatat sekitar 44 unit SPKLU di Lampung dan ditargetkan meningkat menjadi 101 unit pada periode 2028–2029.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung memastikan pengemudi taksi listrik berasal dari masyarakat lokal, dengan keterlibatan pengemudi perempuan minimal 30 persen. Pemerintah daerah juga membuka peluang kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar manfaat ekonomi dari kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh daerah.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading