Connect with us

DPRD

Mingrum Dorong Pimpinan dan Anggota DPRD Bandarlampung Segera Selesaikan Masalahnya Secara Kelembagaan

Published

on

Foto: Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay saat diwawancarai awak media

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay mendorong pimpinan DPRD Kota Bandarlampung, segera menyelesaikan masalah internalnya yang sudah membuat gaduh dengan cara yang bijaksana dan cerdas.

“Yang bisa menyelesaikan persoalan tersebut adalah pimpinan dan anggota DPRD, selesaikan saja secara musyawarah dan mufakat, kalau saya melihat persoalan ini tidak bersifat ideologis, bahkan lebih mengarah ke pragmatis dan teknis,” ucap dia, Selasa (29/6/2021).

Sekretaris DPD PDIP Lampung tersebut menilai, jika kegaduhan di Dewan Kota ini dibiarkan berlarut-larut, maka akan menurunkan kepercayaan publik dan berpotensi menghambat pembangunan Bandarlampung.

“Rakyat itu kalau ada persoalan ngadunya ke DPRD, karena lembaga aspirasi rakyat, kalau DPRDnya gaduh, otomatis kepercayaan masyarakat akan menurun,” kata dia.

Menurutnya, sebagai wakil rakyat seharusnya, DPRD Bandarlampung mampu menyelesaikan masalah ini sesegera mungkin. Jika masalah internal tidak dapat diselesaikan, bagaimana mereka akan menyelesaikan masalah rakyat.

Apalagi, sambungnya, masih banyak persoalan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung yang harus segera dibahas dan diselesaikan, daripada urusan internal Dewan.

Mulai dari penanganan pandemi covid-19 saat Bandarlampung zona orange, realokasi dan refocusing anggaran yang membuat beberapa program tertunda serta terobosan menyelesaikan masalah lainnya.

“Misalnya pembangunan yang harus ramah lingkungan, ekonomi di perkotaan seperti persoalan angka pengangguran dan kemiskinan yang tinggi,” kata dia saat ditemui di Komisi II DPRD Lampung.

Ia juga mengkritik aksi 29 anggota DPRD yang membuat paripurna tandingan sebelum paripurna LKPJ Bandarlampung tahun 2020 dimulai pekan lalu, Selasa (22/6)

“Saya pikir itu (masukan untuk DPRD Kota) dan jangan mempertontonkan kepada publik ketika paripurna yang tidak seharusnya dilakukan, itu mencerminkan keterbelakangan kita dan ketidakdewasaan kita, apapun alasannya,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading