Connect with us

DPRD

Mingrum Dorong Pimpinan dan Anggota DPRD Bandarlampung Segera Selesaikan Masalahnya Secara Kelembagaan

Published

on

Foto: Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay saat diwawancarai awak media

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay mendorong pimpinan DPRD Kota Bandarlampung, segera menyelesaikan masalah internalnya yang sudah membuat gaduh dengan cara yang bijaksana dan cerdas.

“Yang bisa menyelesaikan persoalan tersebut adalah pimpinan dan anggota DPRD, selesaikan saja secara musyawarah dan mufakat, kalau saya melihat persoalan ini tidak bersifat ideologis, bahkan lebih mengarah ke pragmatis dan teknis,” ucap dia, Selasa (29/6/2021).

Sekretaris DPD PDIP Lampung tersebut menilai, jika kegaduhan di Dewan Kota ini dibiarkan berlarut-larut, maka akan menurunkan kepercayaan publik dan berpotensi menghambat pembangunan Bandarlampung.

“Rakyat itu kalau ada persoalan ngadunya ke DPRD, karena lembaga aspirasi rakyat, kalau DPRDnya gaduh, otomatis kepercayaan masyarakat akan menurun,” kata dia.

Menurutnya, sebagai wakil rakyat seharusnya, DPRD Bandarlampung mampu menyelesaikan masalah ini sesegera mungkin. Jika masalah internal tidak dapat diselesaikan, bagaimana mereka akan menyelesaikan masalah rakyat.

Apalagi, sambungnya, masih banyak persoalan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung yang harus segera dibahas dan diselesaikan, daripada urusan internal Dewan.

Mulai dari penanganan pandemi covid-19 saat Bandarlampung zona orange, realokasi dan refocusing anggaran yang membuat beberapa program tertunda serta terobosan menyelesaikan masalah lainnya.

“Misalnya pembangunan yang harus ramah lingkungan, ekonomi di perkotaan seperti persoalan angka pengangguran dan kemiskinan yang tinggi,” kata dia saat ditemui di Komisi II DPRD Lampung.

Ia juga mengkritik aksi 29 anggota DPRD yang membuat paripurna tandingan sebelum paripurna LKPJ Bandarlampung tahun 2020 dimulai pekan lalu, Selasa (22/6)

“Saya pikir itu (masukan untuk DPRD Kota) dan jangan mempertontonkan kepada publik ketika paripurna yang tidak seharusnya dilakukan, itu mencerminkan keterbelakangan kita dan ketidakdewasaan kita, apapun alasannya,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Pj. Sekdaprov Lampung Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD Lampung Sisa Masa Jabatan 2024–2029

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung M. Firsada menghadiri Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung sisa masa jabatan 2024-2029 atas nama Abdul Aziz asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Imelda asal Partai Amanat Nasional (PAN), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (21/4/2025).

Pelantikan dilakukan Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2038 dan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2081 tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan dan pergantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Lampung.

Abdul Aziz menggantikan anggota sebelumnya Yus Bariah yang berasal dari Dapil Lampung 8, Lampung Timur dan sementara Imelda yang berasal dari dapil Lampung 4 menggantikan Tedi Kurniawan.

Tedi sendiri mengundurkan diri karena diangkat menjadi Staf Khusus Kementerian Perhubungan RI.

Facebook Comments Box
Continue Reading