Connect with us

DPRD

Yusirwan Siap Tampung Keluhan Wali Murid Terkait Persoalan PPDB Online

Published

on

Foto: anggota Komisi V DPRD Lampung Yusirwan

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Anggota Komisi V DPRD Lampung Yusirwan menyatakan, pihaknya secara pribadi siap dijadikan ruang pengaduan bagi wali murid yang memang, memiliki persoalan selama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online.

Dalam masa pandemi Covid-19 saat ini, melalui sistem online harus didukung. Namun perlu diingat juga bahwa semua pihak juga untuk mengawasinya.

“Artinya jika ada pihak-pihak masyarakat yang merasa dirugikan diarahkan untuk melapor ke komisi V DPRD Lampung, khususnya bisa langsung ke saya dengan menghubungi langsung ke nomor pribadi yaitu +62 811-794-191,” ucap dia, saat dimintai keterangan, Selasa (29/6/2021).

Politisi PAN tersebut menjelaskan, Komisi V ingin antara teori dengan prakteknya di lapangan memang benar-benar sejalan, tidak ada yang dalam hal ini dirugikan.

“Apapun bentuk laporannya asalkan itu bisa dibuktikan dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, pasti kami langsung sikapi dan tindaklanjuti,” tegas dia.

Karena dengan penerimaan siswa baru melalui online di masa Pandemi saat ini, hal demikian adalah merupakan yang tepat dan baik. Lanjutnya, uanya saja perlu pengawasan dari masyarakat dan semua pihak, termasuk unsur Legislatif.

Menurut keterangan dari kepala Dinas Pendidikan Provinsi, jelasnya, bahwa sekolah itu tidak ada kelas tambahan.

“Jadi misalnya kuota sekolah itu 200 siswa ya segitu tidak bisa nambah kelas baru lagi. Karena jangan sampai ini ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang bermain,” ujar dia.

Ia juga meminta, sekolah maupun dinas pendidikan setempat harus transparan dalam penerimaan siswa baru tersebut, supaya tidak ada yang saling mencurigai.

“Sehingga sekolah swasta juga tidak kekurangan murid, karena sekolah Negeri menerima dengan kapasitas terbatas,” tandasnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading