DPRD
Nurhasanah Dikabarkan Ditahan, Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Bereaksi
Alteripost.co, Bandarlampung-
Eks Ketua DPRD Lampung periode 2004-2009 Nurhasanah dikabarkan ditahan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (29/6/2021).
Wanita yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Lampung itu sebelumnya diserahkan penyidik OJK kepada korps Adhyaksa.
Usut punya usut, anggota Komisi III DPRD Lampung tersebut adalah mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 pada periode 2018-2020. Dia sebelumnya dititipkan sementara di ruang tahanan Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) sejak 29 Juni 2021. Lalu dipindah ke Kejagung.
Sebelumnya, pada Maret 2021, penyidik sektor jasa keuangan OJK telah menetapkan Nurhasanah sebagai tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis lembaga tersebut.
Terkait penahanan terhadap anggota Fraksinya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung bereaksi. Melalui Ketua Fraksi Aprilliati menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan, semua pihak mesti menegakkan asas praduga tak bersalah untuk rekannya tersebut.
“Kami juga sedang mendalami posisi kasusnya. Kuat dugaan ini bukan tindak pidana korupsi,” tegas Aprilliati saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (2/7/2021).
Disamping itu, lanjut April, DPD PDI-P Lampung siap untuk melakukan pendampingan, apalagi ini bukan kasus korupsi, narkoba ataupun asusila. Namun hingga kini dari pihak Nurhasanah belum merespons untuk pendampingan lebih lanjut.
“Melalui rapat tadi diputuskan bahwa DPD akan melakukan pendampingan hukum terhadap Nurhasanah, kita juga akan melaporkan hal ini ke DPP, guna meminta arahan dan langkah selanjutnya,” paparnya.
Perlu diketahui, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing mengatakan, penyidik OJK telah menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan N (Nurhasanah) ke Kejaksaan.
Nurhasanah diduga tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis lembaga tersebut. Yakni, terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.
Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 berisi antara lain permintaan OJK bagi AJBB untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020.
Kala itu, Tongam menjelaskan dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh AJBB.
“Bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi AJBB,” kata Tongam, dalam keterangan OJK, Jumat (19/3/2021).
Untuk itu, penyidik menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
“Penyidik juga telah melaksanakan gelar penetapan tersangka pada 4 Maret 2021, dengan kesepakatan peserta gelar untuk menetapkan saudari Nurhasanah selaku Ketua BPA AJBB periode 2018 – 2020 sebagai tersangka,” papar Tongam.
Ia menambahkan, dalam menentukan status tersangka, pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan yang dimaksud antara lain melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRINLIDIK/19/XI/2020/DPJK tanggal 6 November 2020, membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan (LKTP_SJK) Nomor: LKTP-SJK/13/XII/2020/DPJK tanggal 15 Desember 2020, dan membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK/23/XII/ 2020/DPJK tanggal 18 Desember 2020.
Penyidik juga sebelumnya sudah melakukan permintaan keterangan berbagai pihak seperti pelapor, para saksi terkait, para ahli serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Adapun kebijakan OJK dalam kaitan dengan penyidikan ini termaktub dalam POJK Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. (Gus)
DPRD
Fraksi PKS DPRD Lampung Dukung Langkah Gubernur Terkait Penguatan Kinerja BUMD
Alteripost.co, Bandarlampung-
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk mendukung kepemimpinan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam upaya menyehatkan, menata, dan memperkuat kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar semakin transparan, akuntabel, dan memberikan keuntungan nyata bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan 9 juta masyarakat Lampung.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu, usai rapat internal Fraksi pada Senin (20/10), yang turut dihadiri anggota Fraksi yang kini dipercaya memimpin dua Panitia Khusus (Pansus) DPRD, yakni Heni Susilo sebagai Ketua Pansus PT Wahana Raharja dan Muhammad Ghofur sebagai Wakil Ketua Pansus PT Bank Lampung.
Menurut Ade, keterlibatan anggota Fraksi PKS sebagai pimpinan dalam dua pansus strategis ini merupakan bentuk tanggung jawab politik untuk memastikan arah pembenahan BUMD di Lampung benar-benar berjalan dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance), efisien, dan memberikan nilai tambah ekonomi bagi daerah.
“Fraksi PKS berkomitmen penuh membantu kepemimpinan Gubernur Mirza dalam upaya menyehatkan BUMD. Kesehatan BUMD adalah bagian dari kesehatan tata kelola pemerintahan daerah. Kita ingin BUMD tidak hanya bertahan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat Lampung,” tegas Ade.
Ia menambahkan, seluruh proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan BUMD harus diposisikan sebagai momentum pembenahan manajemen dan penguatan fungsi ekonomi daerah. BUMD tidak cukup hanya sehat secara administratif, tetapi juga produktif, menghasilkan keuntungan yang berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD), serta berdampak pada peningkatan layanan publik dan kesejahteraan warga.
“Kami ingin memastikan setiap proses pembahasan Raperda terkait BUMD didasari pada tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, serta orientasi pada pelayanan publik dan keuntungan yang bermanfaat bagi pembangunan Lampung. Pembenahan ini bukan semata reformasi struktur, tetapi juga penajaman fungsi ekonomi daerah,” ujar Ade.
Fraksi PKS menilai, momentum pembahasan Raperda BUMD saat ini sangat penting untuk memperkuat posisi ekonomi Lampung, terutama dalam konteks kolaborasi dan efisiensi antar-BUMD di tingkat provinsi maupun antarprovinsi.
“Setiap potensi kerja sama antar BUMD, baik di dalam maupun di luar daerah, harus melalui kajian yang matang, dengan orientasi memperkuat kemandirian ekonomi daerah dan kesejahteraan rakyat,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Ade menegaskan bahwa Fraksi PKS akan terus mengawal dan mendorong agar seluruh BUMD di bawah kepemimpinan Gubernur Kiai Mirza menjadi entitas yang sehat, transparan, produktif, dan berdampak langsung bagi pembangunan ekonomi daerah.
“Kepemimpinan Gubernur Mirza adalah peluang untuk menghadirkan tata kelola BUMD yang bersih, profesional, dan berpihak kepada rakyat. Fraksi PKS akan terus berada di garda depan untuk memastikan BUMD Lampung menjadi instrumen pembangunan yang sehat dan memberi manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Lampung,” pungkas Ade. (Rls)

