DPRD
Nurhasanah Dikabarkan Ditahan, Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Bereaksi
Alteripost.co, Bandarlampung-
Eks Ketua DPRD Lampung periode 2004-2009 Nurhasanah dikabarkan ditahan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (29/6/2021).
Wanita yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Lampung itu sebelumnya diserahkan penyidik OJK kepada korps Adhyaksa.
Usut punya usut, anggota Komisi III DPRD Lampung tersebut adalah mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 pada periode 2018-2020. Dia sebelumnya dititipkan sementara di ruang tahanan Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) sejak 29 Juni 2021. Lalu dipindah ke Kejagung.
Sebelumnya, pada Maret 2021, penyidik sektor jasa keuangan OJK telah menetapkan Nurhasanah sebagai tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis lembaga tersebut.
Terkait penahanan terhadap anggota Fraksinya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung bereaksi. Melalui Ketua Fraksi Aprilliati menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan, semua pihak mesti menegakkan asas praduga tak bersalah untuk rekannya tersebut.
“Kami juga sedang mendalami posisi kasusnya. Kuat dugaan ini bukan tindak pidana korupsi,” tegas Aprilliati saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (2/7/2021).
Disamping itu, lanjut April, DPD PDI-P Lampung siap untuk melakukan pendampingan, apalagi ini bukan kasus korupsi, narkoba ataupun asusila. Namun hingga kini dari pihak Nurhasanah belum merespons untuk pendampingan lebih lanjut.
“Melalui rapat tadi diputuskan bahwa DPD akan melakukan pendampingan hukum terhadap Nurhasanah, kita juga akan melaporkan hal ini ke DPP, guna meminta arahan dan langkah selanjutnya,” paparnya.
Perlu diketahui, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing mengatakan, penyidik OJK telah menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan N (Nurhasanah) ke Kejaksaan.
Nurhasanah diduga tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis lembaga tersebut. Yakni, terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.
Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 berisi antara lain permintaan OJK bagi AJBB untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020.
Kala itu, Tongam menjelaskan dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh AJBB.
“Bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi AJBB,” kata Tongam, dalam keterangan OJK, Jumat (19/3/2021).
Untuk itu, penyidik menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
“Penyidik juga telah melaksanakan gelar penetapan tersangka pada 4 Maret 2021, dengan kesepakatan peserta gelar untuk menetapkan saudari Nurhasanah selaku Ketua BPA AJBB periode 2018 – 2020 sebagai tersangka,” papar Tongam.
Ia menambahkan, dalam menentukan status tersangka, pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan yang dimaksud antara lain melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRINLIDIK/19/XI/2020/DPJK tanggal 6 November 2020, membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan (LKTP_SJK) Nomor: LKTP-SJK/13/XII/2020/DPJK tanggal 15 Desember 2020, dan membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK/23/XII/ 2020/DPJK tanggal 18 Desember 2020.
Penyidik juga sebelumnya sudah melakukan permintaan keterangan berbagai pihak seperti pelapor, para saksi terkait, para ahli serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Adapun kebijakan OJK dalam kaitan dengan penyidikan ini termaktub dalam POJK Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. (Gus)
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)