Connect with us

DPRD

Nurhasanah Dikabarkan Ditahan, Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Bereaksi

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Apriliati

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Eks Ketua DPRD Lampung periode 2004-2009 Nurhasanah dikabarkan ditahan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (29/6/2021).

Wanita yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Lampung itu sebelumnya diserahkan penyidik OJK kepada korps Adhyaksa.

Usut punya usut, anggota Komisi III DPRD Lampung tersebut adalah mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 pada periode 2018-2020. Dia sebelumnya dititipkan sementara di ruang tahanan Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) sejak 29 Juni 2021. Lalu dipindah ke Kejagung.

Sebelumnya, pada Maret 2021, penyidik sektor jasa keuangan OJK telah menetapkan Nurhasanah sebagai tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis lembaga tersebut.

Terkait penahanan terhadap anggota Fraksinya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung bereaksi. Melalui Ketua Fraksi Aprilliati menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan, semua pihak mesti menegakkan asas praduga tak bersalah untuk rekannya tersebut.

“Kami juga sedang mendalami posisi kasusnya. Kuat dugaan ini bukan tindak pidana korupsi,” tegas Aprilliati saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (2/7/2021).

Disamping itu, lanjut April, DPD PDI-P Lampung siap untuk melakukan pendampingan, apalagi ini bukan kasus korupsi, narkoba ataupun asusila. Namun hingga kini dari pihak Nurhasanah belum merespons untuk pendampingan lebih lanjut.

“Melalui rapat tadi diputuskan bahwa DPD akan melakukan pendampingan hukum terhadap Nurhasanah, kita juga akan melaporkan hal ini ke DPP, guna meminta arahan dan langkah selanjutnya,” paparnya.

Perlu diketahui, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing mengatakan, penyidik OJK telah menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan N (Nurhasanah) ke Kejaksaan.

Nurhasanah diduga tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis lembaga tersebut. Yakni, terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.

Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 berisi antara lain permintaan OJK bagi AJBB untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020.

Kala itu, Tongam menjelaskan dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh AJBB.

“Bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi AJBB,” kata Tongam, dalam keterangan OJK, Jumat (19/3/2021).

Untuk itu, penyidik menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

“Penyidik juga telah melaksanakan gelar penetapan tersangka pada 4 Maret 2021, dengan kesepakatan peserta gelar untuk menetapkan saudari Nurhasanah selaku Ketua BPA AJBB periode 2018 – 2020 sebagai tersangka,” papar Tongam.

Ia menambahkan, dalam menentukan status tersangka, pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan yang dimaksud antara lain melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRINLIDIK/19/XI/2020/DPJK tanggal 6 November 2020, membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan (LKTP_SJK) Nomor: LKTP-SJK/13/XII/2020/DPJK tanggal 15 Desember 2020, dan membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK/23/XII/ 2020/DPJK tanggal 18 Desember 2020.

Penyidik juga sebelumnya sudah melakukan permintaan keterangan berbagai pihak seperti pelapor, para saksi terkait, para ahli serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Adapun kebijakan OJK dalam kaitan dengan penyidikan ini termaktub dalam POJK Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Pj. Sekdaprov Lampung Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD Lampung Sisa Masa Jabatan 2024–2029

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung M. Firsada menghadiri Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung sisa masa jabatan 2024-2029 atas nama Abdul Aziz asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Imelda asal Partai Amanat Nasional (PAN), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (21/4/2025).

Pelantikan dilakukan Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2038 dan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2081 tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan dan pergantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Lampung.

Abdul Aziz menggantikan anggota sebelumnya Yus Bariah yang berasal dari Dapil Lampung 8, Lampung Timur dan sementara Imelda yang berasal dari dapil Lampung 4 menggantikan Tedi Kurniawan.

Tedi sendiri mengundurkan diri karena diangkat menjadi Staf Khusus Kementerian Perhubungan RI.

Facebook Comments Box
Continue Reading