DPRD
Budiman AS Desak APH Segera Tangkap OTK Pengeroyok Nakes
Alteripost.co, Bandarlampung-
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Budiman AS mengecam keras tindakan pengeroyokan terhadap Tenaga Kesehatan (Nakes) di Puskesmas Kedaton yang dilakukan oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) berjumlah tiga orang, baru-baru ini.
“Saya memprotes keras. Karena tindakan itu sudah tidak manusiawi lagi,” ucap Budiman AS, Senin, (05/07/2021).
Menurut anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Lampung ini, peristiwa pengeroyokan ini harus ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Ketua DPC Demokrat Bandarlampung tersebut menilai, tindakan pengeroyokan tersebut telah melecehkan Marwah dari Nakes itu sendiri.
“Harus ditindaklanjuti kasusnya. Karena ini pelecehan terhadap Nakes yang saat ini sangat dibutuhkan ditengah Pandemi Covid-19,” ucap Budiman AS.
“Peran tenaga kesehatan ini harus kita hormati dalam menanggulangi penyebaran Covid 19. Kalau ada orang yang melakukan pengeroyokan, itu harus ditindaklanjuti. Karena itu sudah di luar dari jiwa kemanusiaan,” jelas dia.
Meskipun pelaku yang diduga mengaku memiliki saudara dengan salah satu Pejabat di Pemprov Lampung. Menurut dia, tetap tidak dibenarkan untuk bertindak semau hatinya.
“Hukum itu berlaku untuk semuanya ya. Tidak ada karena dia pejabat terus hukum tidak berlaku, tidak ada itu,” timpal dia.
“Jadi pelaku dan pejabat ini harus ditelusuri oleh pihak kepolisian,” ujarnya. (*)
DPRD
Lampung Menuju Provinsi Hijau, DPRD Dukung Transformasi Transportasi Taksi Listrik
Alteripost Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Provinsi Lampung dalam mentransformasikan transportasi publik melalui kehadiran layanan taksi listrik ramah lingkungan di wilayah Bandar Lampung dan kawasan aglomerasinya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja baru, menekan angka pengangguran, serta mewujudkan Provinsi Lampung sebagai daerah yang ramah lingkungan.
Namun demikian, DPRD Lampung menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus sejalan dengan regulasi yang jelas, komprehensif, dan berkelanjutan. Hal ini menjadi penting mengingat Provinsi Lampung diproyeksikan menjadi role model sebagai provinsi pertama di Pulau Sumatera yang menerapkan kebijakan transportasi publik berbasis kendaraan listrik.
“Regulasi yang mengatur secara menyeluruh sangat diperlukan agar masyarakat benar-benar dapat merasakan dan menikmati dampak dari kebijakan transformasi transportasi publik ini,” ujar Naldi, Rabu (14/1).
DPRD Provinsi Lampung, lanjut Naldi, siap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran guna memastikan kebijakan taksi listrik berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Lampung.
Diketahui Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peluncuran layanan taksi listrik pada Ramadan 2026 sebagai bagian dari upaya modernisasi transportasi publik dan pengendalian polusi udara di wilayah perkotaan.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menyiapkan ekosistem pendukung, termasuk pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melalui kolaborasi dengan PLN dan pihak swasta. Saat ini, tercatat sekitar 44 unit SPKLU di Lampung dan ditargetkan meningkat menjadi 101 unit pada periode 2028–2029.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung memastikan pengemudi taksi listrik berasal dari masyarakat lokal, dengan keterlibatan pengemudi perempuan minimal 30 persen. Pemerintah daerah juga membuka peluang kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar manfaat ekonomi dari kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh daerah.(*)

