DPRD
Legislator Gerindra Lampung Minta Masyarakat Waspada Hadapi Gelombang Covid-19
Alteripost.co, Bandarlampung-
Penambahan jumlah pasien Covid-19, per hari mencapai 20.000 an pasien, dan diketahui sekitar satu persennya disumbang oleh provinsi Lampung.
Melihat hal ini, anggota DPRD Provinsi Lampung I Made Suarjaya minta agar Gubernur bisa berfikir dan bertindak extraordinary dalam menghadapi gelombang puncak covid yang cepat atau lambat akan menerpa Lampung.
“Kalau kita lihat saat ini penyumbang pasien covid terbesar adalah Jawa dan Bali, maka sebagai pintu masuk Sumatera, cepat atau lambat Lampung akan mendapat gejolak covid yang tinggi, dan ini hanya bisa ditanggulangi dengan pemikiran yang extraordinary,” papar Dewan Cah Angon ini kepada awak media, selasa (6/7/2021).
Legislator Partai Gerindra ini meminta agar gubernur dapat berkolaborasi dengan seluruh Bupati dan Walikota di Lampung untuk menyiapkan rumah rawat untuk 1 juta pasien yang tersebar di seluruh Kabupaten dan Kota, dengan rasio 1persen penduduk Lampung saat ini.
“Saat ini total rasio pasien covid di dunia sekitar 2,8 persen dari populasi, maka tidak berlebihan jika kita antisipasi dengan 1persen dari jumlah penduduknya. Jadi selain kita mengenjot jumlah penduduk yang divaksin, ini merupakan solusi pamungkas. Libatkan pihak swasta, ormas, TNI dan Polri setempat. Pokoknya golnya harus terwujud segera di seluruh Kabupaten dan Kota di Lampung,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dewan Cah Angon mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung harus membuka pendaftaran tenaga sukarelawan untuk mengantisipasi kurangnya tenaga kesehatan (nakes) di Lampung.
“Kerjasama dengan kampus akademi keperawatan yang ada, dan buka pendaftaran volunteer. Jadi jangan ada lagi alasan kekurangan nakes, kita masih ada waktu melakukan pelatihan. Dana refocusing covid cukup besar, jadi jangan ada lagi alasan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Dewan Cah Angon juga menyoroti harga tabung oksigen dan obat yang disebutkan dapat mencegah covid seperti invermectin, yang kini melonjak tinggi hingga langka di pasar. Maka dirinya meminta pemda melalui Dinas Kesehatan membuat Tim Satgas Gabungan untuk melakukan investigasi terhadap oknum-oknum yang sengaja mencari keuntungan dimasa covid ini.
“Bentuk tim satgas, untuk lacak pemain-pemain tabung oksigen dan obat pencegah covid sehingga menjadi langka. Ayo kita semua bangun dari tidur dan bergerak, jika tidak, Lampung tidak akan tahan menghadapi gelombang besar covid varian baru ini, dan akan banyak lagi korban berjatuhan,” tutupnya. (Rls)
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)