Connect with us

DPRD

April: Fraksi PDI-Perjuangan Komitmen Dorong Pemprov Lampung Lanjutkan Pembangunan Kota Baru

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Apriliati

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI)-Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, komitmen mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung agar melanjutkan pembangunan Kota Baru dan Gedung Perpustakaan.

“Fraksi PDI-Perjuangan sangat mendukung kelanjutan pembangunan Kota Baru dan Gedung Perpustakaan,” kata Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Aprilliati, Selasa (06/07/2021).

Ia memprediksi bahwa dengan anggaran sekitar satu triliun untuk perbaikan jalan dan renovasi gedung, maka roda pemerintahan di sana akan dapat mulai berjalan.

“Paling tidak investasi disana sekitar Rp 1,4 triliun. Kalau dibiayai Rp 1 triliun lagi untuk infrastruktur dan renovasi gedung, paling tidak pelan-pelan bisa berjalan juga roda pemerintahan disana. Misalnya salah satu Satker dulu yang dipindahkan,” kata Bunda April sapaan akrabnya.

Saat disinggung apakah perlu pengajuan peminjaman ke PT SMI untuk melakukan pembangunan berkelanjutan, ia berpendapat bahwa hal tersebut perlu dikaji lagi.

Sebab, sampai saat ini hutang Pemprov Lampung sudah pernah diajukan pada 2018 lalu, namun masih belum lunas.

“Kalau ada alternatif lain dengan cara meningkatkan PAD atau potensi penjualan aset Way Dadi, yang diselesaikan dengan format win win solusion kepada masyarakat,” timpalnya.

Jika wilayah Kota Baru difungsikan, menurutnya, bisa mengurai kemacetan. Selain itu, disana juga memiliki Rumah Sakit Rujukan covid-19, yakni Bandar Negara Husada.

“Jadi kami (Fraksi PDI-Perjuangan) mendorong Pemprov Lampung agar memfungsikan aset-aset yang ada di Kota Baru dengan maksimal, selain itu juga lanjutan pembangunan di sana harus dilanjutkan,” paparnya. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading