DPRD
Rekomendasi Pansus LKPJ Sebut Ada Proyek di Disdikbud Lampung Kena Denda Keterlambatan Waktu
Alteripost.co, Bandarlampung-
Rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Tahun Anggaran (TA) 2020 telah dirumuskan dan diparipurnakan guna dijalankan oleh pihak Eksekutif yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Salah satu isi rekomendasi Pansus LKPJ terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, membuktikan kinerja Kepala Dinas beserta jajarannya dalam mengelola instansi tersebut pada TA 2020 mendapat atensi.
Menurut salah satu isi rekomendasi Pansus LKPJ, menyebut bahwa pada kegiatan tahun anggaran 2020 banyak kegiatan fisik atau proyek di Disdikbud Lampung yang terkena denda keterlambatan waktu. Sehingga pendapatan pos denda atas keterlambatan pengerjaan proyek meningkat 261 juta melebihi target yang dibuat.
Hal ini perlu diwaspadai terutama pada OPD-OPD yang menyumbangkan dari dinasnya antara lain di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang tercatat melakukan keterlambatan pengerjaan proyek, artinya banyak pekerjaan proyek terlambat sehingga harus dikenakan denda.
Maka dari itu Pansus LKPJ merekomendasikan kepada Disdikbud Lampung untuk mengevaluasi kinerja agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Sehingga denda keterlambatan pengerjaan proyek akibat kesalahan rekanan dapat diminimalisir dengan meningkatkan fungsi pengawasan dari Dinas dalam proses pelaksanaan pekerjaan.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar saat dikonfirmasi, Rabu (07/07/2021) mengatakan bahwa betul ada satu kegiatan fisik pada TA 2020 yang terkena denda keterlambatan.
“Sejauh ini yang saya tahu dari staf bahwa memang ada satu kegiatan fisik yang terkena denda keterlambatan. Dan dendanya sudah dibayar. Sedangkan saya masih minta mereka untuk mengecek apakah masih ada kegiatan lainnya yang terkena denda keterlambatan atau tidak,” ucapnya. (Gus)
DPRD
Ahmad Giri Hadiri HPN di Banten, Tegaskan Pers Mitra Strategis Pembangunan
Alteripost Banten – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menghadiri rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang digelar di Provinsi Banten. Kehadiran Ahmad Giri menjadi bentuk dukungan DPRD Lampung terhadap peran strategis pers dalam pembangunan daerah dan penguatan demokrasi. Banten (9/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Giri menegaskan bahwa pers memiliki posisi penting sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Menurutnya, pers yang profesional dan berimbang berkontribusi dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan serta mendorong partisipasi publik.
“Pers adalah mitra strategis pemerintah dan lembaga legislatif. Melalui pemberitaan yang akurat dan berimbang, masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar sekaligus menjadi sarana kontrol sosial,” ujar Ahmad Giri di sela kegiatan HPN.
Ia juga mengapresiasi insan pers yang terus menjaga independensi dan etika jurnalistik di tengah perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat. Ahmad Giri berharap momentum HPN menjadi penguat kolaborasi antara pers dan pemangku kepentingan dalam mendorong pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Peringatan Hari Pers Nasional di Banten dihadiri insan pers dari berbagai daerah di Indonesia serta diisi dengan sejumlah agenda, mulai dari seminar, diskusi media, hingga kegiatan kebudayaan yang mempererat solidaritas antarjurnalis.(*)

