Connect with us

DPRD

Rekomendasi Pansus LKPJ Sebut Ada Proyek di Disdikbud Lampung Kena Denda Keterlambatan Waktu

Published

on

Foto: Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Tahun Anggaran (TA) 2020 telah dirumuskan dan diparipurnakan guna dijalankan oleh pihak Eksekutif yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Salah satu isi rekomendasi Pansus LKPJ terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, membuktikan kinerja Kepala Dinas beserta jajarannya dalam mengelola instansi tersebut pada TA 2020 mendapat atensi.

Menurut salah satu isi rekomendasi Pansus LKPJ, menyebut bahwa pada kegiatan tahun anggaran 2020 banyak kegiatan fisik atau proyek di Disdikbud Lampung yang terkena denda keterlambatan waktu. Sehingga pendapatan pos denda atas keterlambatan pengerjaan proyek meningkat 261 juta melebihi target yang dibuat.

Hal ini perlu diwaspadai terutama pada OPD-OPD yang menyumbangkan dari dinasnya antara lain di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang tercatat melakukan keterlambatan pengerjaan proyek, artinya banyak pekerjaan proyek terlambat sehingga harus dikenakan denda.

Maka dari itu Pansus LKPJ merekomendasikan kepada Disdikbud Lampung untuk mengevaluasi kinerja agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Sehingga denda keterlambatan pengerjaan proyek akibat kesalahan rekanan dapat diminimalisir dengan meningkatkan fungsi pengawasan dari Dinas dalam proses pelaksanaan pekerjaan.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar saat dikonfirmasi, Rabu (07/07/2021) mengatakan bahwa betul ada satu kegiatan fisik pada TA 2020 yang terkena denda keterlambatan.

“Sejauh ini yang saya tahu dari staf bahwa memang ada satu kegiatan fisik yang terkena denda keterlambatan. Dan dendanya sudah dibayar. Sedangkan saya masih minta mereka untuk mengecek apakah masih ada kegiatan lainnya yang terkena denda keterlambatan atau tidak,” ucapnya. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

DPRD Lampung Apresiasi Keberhasilan Kejati Lampung Raih Juara I Komjak RI

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Bandarlampung- Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., beserta pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung atas capaian prestasi Kejati Lampung yang berhasil meraih penghargaan Anugerah Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) sebagai Juara I Kejaksaan Tinggi Tipe B se-Indonesia Tahun 2026.

Penghargaan tersebut diberikan dalam ajang Anugerah Komisi Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan penilaian terhadap kinerja, profesionalisme, integritas, serta pelayanan Kejaksaan Tinggi kepada masyarakat. Kejati Lampung dinilai mampu menunjukkan kinerja yang baik dan konsisten dalam menjalankan tugas penegakan hukum di daerah, ungkap Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., Selasa (26/5/2026).

Menurut Ketua DPRD Provinsi Lampung, capaian tersebut merupakan prestasi yang membanggakan bagi Provinsi Lampung serta menjadi bukti bahwa sinergi dan komitmen dalam membangun institusi penegakan hukum yang profesional terus berjalan dengan baik.

“Penghargaan ini menjadi kebanggaan bagi masyarakat Lampung. Kami berharap prestasi yang diraih Kejati Lampung dapat terus dipertahankan dan menjadi motivasi untuk meningkatkan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan humanis,” ujar Ahmad Giri Akbar.

DPRD Provinsi Lampung juga berharap penghargaan tersebut dapat semakin memperkuat sinergitas antar lembaga di Provinsi Lampung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Red)

Facebook Comments Box
Continue Reading