Connect with us

DPRD

PPKM Mikro Diterapkan, Mirza: Bentuk Ikhtiar Pemerintah Dalam Menekan Penyebaran Covid-19

Published

on

Foto: Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung Rahmat Mirzani Djausal (doc)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Anggota DPRD Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Provinsi Lampung yang mulai berlaku 6-20 Juli 2021.

Menurut Sekretaris Komisi V DPRD Lampung ini, pemberlakuan PPKM berbasis mikro merupakan bentuk ikhtiar dari Pemerintah dalam menanggulangi Pandemi dan menekan angka penyebaran Covid-19, khususnya di Provinsi Lampung.

“Ini merupakan upaya yang baik dalam menekan penyebaran virus Covid-19 di Provinsi Lampung, jika sudah diterapkan nantinya, masyarakat harus patuh,” ucapnya, Rabu (07/07/2021).

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung tersebut juga meminta kesadaran masyarakat akan Protokol Kesehatan (Prokes) harus terus ditingkatkan.

“Dengan penerapan PPKM berbasis mikro ini, masyarakat harus lebih patuh Prokes, jadi kegiatan yang berkumpul-kumpul, nongkrong dan menimbulkan kerumunan harus ditiadakan dulu,” kata dia.

Mirza sapaan akrabnya juga mendorong institusi TNI dan Polri untuk proaktif dalam berlangsungnya penerapan PPKM ini.

“TNI dan Polri mempunyai peran krusial dalam pelaksanaan PPKM ini, jadi kita dorong mereka proaktif dan tetap humanis dalam melaksanakan tugas. Sehingga PPKM ini dapat berjalan maksimal dan harapannya angka penyebaran Covid-19 bisa ditekan,” pungkasnya.

Ia pun mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk membantu Pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19. Mengingat dalam mengakhiri Pandemi ini dibutuhkan kerjasama semua pihak.

“Jadi kita harus meningkatkan kesadaran diri dan selalu disiplin dalam menerapkan Prokes. Karena untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ini bukan hanya tanggungjawab Pemerintah saja, tapi ini semua tugas kita,” timpalnya. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Pj. Sekdaprov Lampung Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD Lampung Sisa Masa Jabatan 2024–2029

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung M. Firsada menghadiri Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung sisa masa jabatan 2024-2029 atas nama Abdul Aziz asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Imelda asal Partai Amanat Nasional (PAN), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (21/4/2025).

Pelantikan dilakukan Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2038 dan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2081 tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan dan pergantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Lampung.

Abdul Aziz menggantikan anggota sebelumnya Yus Bariah yang berasal dari Dapil Lampung 8, Lampung Timur dan sementara Imelda yang berasal dari dapil Lampung 4 menggantikan Tedi Kurniawan.

Tedi sendiri mengundurkan diri karena diangkat menjadi Staf Khusus Kementerian Perhubungan RI.

Facebook Comments Box
Continue Reading