Connect with us

Bandar Lampung

Deddy Amarullah : Pajak Merupakan Pungutan Dari Konsumen Yang Bertransaksi di Bakso Son Haji Sony

Published

on

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah mengatakan, pajak ini merupakan pungutan dari konsumen yang bertransaksi di Bakso Son Haji Sony. Namun tidak disetorkan ke pemerintah. “Pihaknya telah bergerak sesuai aturan pengenaan pajak PB1 Undang Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 yang diturunkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Lanjut Deddy Amarullah, yang dikenakan pajak itu dipungut adalah konsumen bukan perusahan, perusahan hanya sebagai pengutip dengan pengawasan tapping box yang langsung terkoneksi dengan pemkot, bank dan KPK RI. Jelasnya. Senin (5/7/2021). Diruang Rapat Walikota Bandar Lampung. Saat menggelar konferensi pers mengenai penyegelan Bakso Son Haji Sony.

“Kalau minta keringan tentu akan kita berikan bisa dengan pembayaran secara cicilan. Pajak ini wajib beda dengan retribusi yang apabila ada acara baru ditagih, Meski pindah Pajak yang bocor akan tetap ditagih oleh Pemkot Bandar Lampung. Hal ini lantaran tidak ada aturan yang memuat mengenai penghapusan kewajiban pajak apabila usaha berpindah tempat lokasi”. Terangnya.

Kemudian Dalam UU tidak ada disebutkan penghapusan pajak karena pindah tempat, itu yang dibebankan ke konsumen, mereka narik Tapi tidak disampaikan. “Sejatinya persoalan ini tidak akan berlarut apabila manajemen Bakso Son Haji Sony bersedia mengefektifkan tapping box untuk membantu memaksimalkan pendapatan daerah yang difungsikan dalam pembangunan di Kota Bandar Lampung”. Pungkasnya.

Kepala BPPRD Bandar Lampung Yanwardi mengatakan, Manajemen memilih menggunakan alat pencatat transaksi sendiri, sedangkan dalam aturan, alat transaksi yang diperbolehkan hanyalah tapping box. Alasan mereka pakai alat register sendiri, nanti sore dikirim ke tapping box. Tapi alat kami tidak pernah bergerak.

“Kalau efektifkan dalam penggunaan tapping box dan menandatangani fakta integritas, maka selesai tidak ada masalah”. Tutupnya. (*).

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bandar Lampung

Bandar Lampung Sabet Penghargaan Nasional Kelurahan Berprestasi

Published

on

Alteripost Jawa Tengah – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung berhasil meraih penghargaan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional, Penghargaan ini diberikan atas peran aktif Pemkot Bandar Lampung dalam mendorong kelurahan berprestasi serta pembinaan administrasi dan pelayanan publik ditingkat kelurahan.

Penghargaan diberikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus saat peringatan Hari Desa Nasional (HDN) Tahun 2026 yang digelar di Pendopo Gede Kabupaten Boyolali, Rabu 15 Januari 2026.

Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas capaian daerah serta komitmen pemerintah Kota Bandar Lampung dalam memajukan wilayah administratif paling bawah dengan inovasi pelayanan publik yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Alhamdulillah, penghargaan ini adalah buah dari kebersamaan dan komitmen dalam membangun tata kelola Kelurahan yang baik, transparan dan melayani masyarakat,” ujar Eva Dwiana.

Walikota Bandar Lampung, yang sering disapa Bunda Eva menambahkan, capaian ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, pembangunan kelurahan, serta pemberdayaan masyarakat ke depan.

“Terimakasih atas aperesiasi yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Penghargaan ini menjadi motivasi Pemkot untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Eva Dwiana.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading