Bandar Lampung
Deddy Amarullah : Pajak Merupakan Pungutan Dari Konsumen Yang Bertransaksi di Bakso Son Haji Sony
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah mengatakan, pajak ini merupakan pungutan dari konsumen yang bertransaksi di Bakso Son Haji Sony. Namun tidak disetorkan ke pemerintah. “Pihaknya telah bergerak sesuai aturan pengenaan pajak PB1 Undang Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 yang diturunkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.
Lanjut Deddy Amarullah, yang dikenakan pajak itu dipungut adalah konsumen bukan perusahan, perusahan hanya sebagai pengutip dengan pengawasan tapping box yang langsung terkoneksi dengan pemkot, bank dan KPK RI. Jelasnya. Senin (5/7/2021). Diruang Rapat Walikota Bandar Lampung. Saat menggelar konferensi pers mengenai penyegelan Bakso Son Haji Sony.
“Kalau minta keringan tentu akan kita berikan bisa dengan pembayaran secara cicilan. Pajak ini wajib beda dengan retribusi yang apabila ada acara baru ditagih, Meski pindah Pajak yang bocor akan tetap ditagih oleh Pemkot Bandar Lampung. Hal ini lantaran tidak ada aturan yang memuat mengenai penghapusan kewajiban pajak apabila usaha berpindah tempat lokasi”. Terangnya.
Kemudian Dalam UU tidak ada disebutkan penghapusan pajak karena pindah tempat, itu yang dibebankan ke konsumen, mereka narik Tapi tidak disampaikan. “Sejatinya persoalan ini tidak akan berlarut apabila manajemen Bakso Son Haji Sony bersedia mengefektifkan tapping box untuk membantu memaksimalkan pendapatan daerah yang difungsikan dalam pembangunan di Kota Bandar Lampung”. Pungkasnya.
Kepala BPPRD Bandar Lampung Yanwardi mengatakan, Manajemen memilih menggunakan alat pencatat transaksi sendiri, sedangkan dalam aturan, alat transaksi yang diperbolehkan hanyalah tapping box. Alasan mereka pakai alat register sendiri, nanti sore dikirim ke tapping box. Tapi alat kami tidak pernah bergerak.
“Kalau efektifkan dalam penggunaan tapping box dan menandatangani fakta integritas, maka selesai tidak ada masalah”. Tutupnya. (*).
Bandar Lampung
Eva Dwiana: Semangat Raden Ajeng Kartini Harus Hidup di Semua Generasi
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung Menggelar Upacara Peringatan Hari Kartini Tahun 2026 dipimpin langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana, di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung, Selasa (21/04/2026).
Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana bertindak sebagai pembina upacara, beliau membacakan pidato tertulis Istri Wakil Presiden Republik Indonesia, Selvi Gibran Rakabuming, yang menekankan bahwa semangat perjuangan Raden Ajeng Kartini tetap relevan dan menjadi fondasi moral perempuan Indonesia di tengah dinamika zaman.
Pesan tersebut tidak hanya bersifat simbolik, namun juga menjadi pijakan bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menerjemahkan nilai-nilai perjuangan Kartini ke dalam praktik nyata di lingkungan kerja pemerintah Kota Bandar Lampung.
Dalam sambutannya, Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana mengajak seluruh perempuan untuk terus menghidupkan semangat perjuangan Raden Ajeng Kartini. Beliau menegaskan bahwa semangat Kartini bukan hanya milik kelompok usia tertentu, melainkan harus dipahami dan diwujudkan oleh seluruh perempuan Indonesian serta memiliki peran strategis dalam melanjutkan perjuangan emansipasi sekaligus berkontribusi aktif dalam pembangunan bangsa.
“Melalui pemikiran Kartini, kita diingatkan bahwa pendidikan adalah jalan pembebasan bagi perempuan. Tanpa akses pendidikan, masa depan bangsa juga akan terhambat,” ujar Wali Kota.
Peringatan Hari Kartini juga diwarnai dengan berbagai kegiatan beberapa perlombaan yang diikuti dengan antusias oleh para pegawai.
Melalui peringatan Hari Kartini tahun ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa birokrasi modern membutuhkan sentuhan kepemimpinan perempuan yang adaptif, kreatif dan tetap berakar pada nilai-nilai budaya. Perempuan tidak lagi dipandang sebagai pelengkap, melainkan telah menjadi pilar penting dalam mendorong inovasi pelayanan publik.(*)

