DPRD
Turun Lagi ke Konstituen, Mirza Ajak Masyarakat Gotong royong Tekan Penyebaran Covid-19
Alteripost.co, Bandarlampung-
Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Dapil Bandarlampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD), turun lagi ke konstituen dalam rangka menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Pahoman, Jumat (9/7/2021) sore.
Menurut Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung tersebut, dengan peraturan daerah ini, roda pemerintahan dapat tetap berjalan, dan bisa hidup dengan normal. Namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilisasi, dan menghindari kerumunan serta melakukan vaksinasi.
“Harapan kita, kehidupan bisa normal kembali. Mari kita doa agar wabah ini bisa selesai, dan bisa menjalankan kehidupan seperti dahulu,” jelas Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung ini.
Sekertaris Komisi V DPRD Lampung tersebut juga mengajak, para konstituennya untuk gotong royong dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung.
“Di mana pun saya selalu mengajak dan mengingatkan bahwa memutus rantai penyebaran Covid-19 ini bukan hanya tanggungjawab Pemerintah saja, tapi kita semua harus turut serta membantu Pemerintah. Maka dari itu mari kita bergotong royong dalam menekan penyebaran Covid-19 ini,” ajaknya.
Sementara itu, pemateri sosper Moch Andi Fachri mengatakan, Perda ini perlu disosialisasikan ke keluarga, teman, sahabat, dan lingkungan sekitar agar bersama-sama bisa menjaga protokol kesehatan dalam menekan angka Covid-19.
Andi Fachri juga menjelaskan, banyak varian virus yang sudah masuk ke Indonesia, salah satunya virus varian Delta yang sudah melumpuhkan India. “Salah satu upaya agar virus ini terhindar dari kita, kita harus mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah,” jelasnya. (*)
DPRD
Lesty Pastikan Pansus LkPj DPRD Lampung Bakal Bekerja Secara Objektif
Alteripost.co, Bandarlampung-
Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Provinsi Lampung Tahun 2025 menggelar rapat internal perdana, Rabu (29/04/2026). Rapat tersebut membahas penyusunan jadwal kerja serta strategi pembahasan LKPj Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung agar proses evaluasi berjalan maksimal dan tepat waktu.
Ketua Pansus LKPj DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, mengatakan pembahasan LKPj memiliki batas waktu selama 30 hari sejak dokumen disampaikan kepada DPRD. Dengan demikian, pembahasan diperkirakan harus selesai paling lambat 27 Mei 2026.
Namun, menurutnya jadwal tersebut beririsan dengan libur Hari Raya Iduladha, sehingga pansus berencana mempercepat sekaligus menyesuaikan agenda pembahasan agar hasilnya tetap optimal.
“Hari ini rapat internal terkait penjadwalan, karena secara aturan LKPj ini dibahas selama 30 hari sejak penyampaian. Kalau dihitung dari tanggal 27, maka maksimal selesai 27 Mei. Tetapi karena berdekatan dengan Lebaran Haji, maka harus dimajukan sedikit,” ujar Lesty.
Lebih lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan tersebut menegaskan, pansus ingin pembahasan LKPj tahun ini dilakukan secara serius, mendalam dan objektif, dan bukan sekadar formalitas tahunan.
Menurutnya, laporan yang diterima DPRD setebal sekitar 660 halaman masih didominasi uraian administratif dan kode rekening, tanpa penjelasan yang memadai terkait capaian program.
“Jangan sampai pembahasan ini hanya seremoni. Kita ingin ada tindak lanjut nyata. Dari laporan setebal 660 halaman itu, banyak yang sifatnya administratif. Ini harus kita dalami secara serius,” tegasnya.
Bahkan, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung tersebut juga menyoroti adanya sejumlah program yang dinilai belum sinkron antara LKPJ dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), termasuk visi dan misi Gubernur serta Wakil Gubernur Lampung. Karena itu, pansus akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna meminta penjelasan langsung terkait realisasi kinerja dan pelaksanaan program selama tahun 2025.
“Kita ingin melihat apakah capaian kinerja 2025 benar-benar sesuai dengan tiga visi utama kepala daerah. Kalau tidak sinkron, tentu ini menjadi catatan penting,” ujarnya.
Selain membahas LKPj tahun berjalan, menurutnya. Pansus juga akan menelaah matriks tindak lanjut rekomendasi DPRD pada LKPj tahun 2023 dan 2024. Dari delapan temuan atau catatan evaluasi sebelumnya, menurut Lesty baru satu hingga dua program yang benar-benar dijalankan.
“Nanti kita lihat matriks 2023, 2024, lalu 2025. Dari delapan temuan sebelumnya, baru satu dua yang terlaksana. Ini jadi bahan evaluasi besar bagi gubernur untuk melihat kinerja OPD,” kata Lesty.
Untuk itu, Lesty menambahkan. Pansus telah meminta tambahan waktu kerja dari semula dijadwalkan selesai pada 18 Mei menjadi hingga 25 Mei 2026, agar pembahasan lebih komprehensif.
Menurut Lesty, TAPD akan menjadi pihak pertama yang dipanggil dalam agenda pembahasan karena memiliki peran sentral dalam koordinasi pelaksanaan anggaran daerah.
“Saya minta fokus awal dengan TAPD dan harus selesai dulu bersama TAPD, karena mereka panglima perang dalam pemerintahan daerah. Mereka harus paham persoalan di masing-masing OPD,” pungkasnya. (*)

