Connect with us

DPRD

Turun Lagi ke Konstituen, Mirza Ajak Masyarakat Gotong royong Tekan Penyebaran Covid-19

Published

on

Foto: Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat kembali melangsungkan kegiatan Sosperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Dapil Bandarlampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD), turun lagi ke konstituen dalam rangka menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Pahoman, Jumat (9/7/2021) sore.

Menurut Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung tersebut, dengan peraturan daerah ini, roda pemerintahan dapat tetap berjalan, dan bisa hidup dengan normal. Namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilisasi, dan menghindari kerumunan serta melakukan vaksinasi.

“Harapan kita, kehidupan bisa normal kembali. Mari kita doa agar wabah ini bisa selesai, dan bisa menjalankan kehidupan seperti dahulu,” jelas Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung ini.

Sekertaris Komisi V DPRD Lampung tersebut juga mengajak, para konstituennya untuk gotong royong dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung.

“Di mana pun saya selalu mengajak dan mengingatkan bahwa memutus rantai penyebaran Covid-19 ini bukan hanya tanggungjawab Pemerintah saja, tapi kita semua harus turut serta membantu Pemerintah. Maka dari itu mari kita bergotong royong dalam menekan penyebaran Covid-19 ini,” ajaknya.

Sementara itu, pemateri sosper Moch Andi Fachri mengatakan, Perda ini perlu disosialisasikan ke keluarga, teman, sahabat, dan lingkungan sekitar agar bersama-sama bisa menjaga protokol kesehatan dalam menekan angka Covid-19.

Andi Fachri juga menjelaskan, banyak varian virus yang sudah masuk ke Indonesia, salah satunya virus varian Delta yang sudah melumpuhkan India. “Salah satu upaya agar virus ini terhindar dari kita, kita harus mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah,” jelasnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

LKPJ 2024: Evaluasi dan Rekomendasi DPRD Jadi Langkah Strategis Perbaikan Pemerintahan

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pj. Sekdaprov Lampung, M. Firsada, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (6/5/2025).

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), sebagai Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 Tahun Anggaran, berdasarkan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan bagian dari instrumen fungsi pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD sebagaimana dimaksud ayat 2 Pasal 71 dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Pj. Sekdaprov Lampung, M. Firsada, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya kepada Panitia Khusus LKPJ, yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pemikiran dalam membahas secara cermat dan konstruktif LKPJ Tahun 2024.

Pj. Sekdaprov menyadari bahwa proses ini merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

LKPJ Tahun 2024 yang telah disampaikan sebelumnya merupakan bentuk tanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat selama satu tahun anggaran.

“Dalam proses pembahasannya, kami terbuka terhadap saran, masukan, serta evaluasi yang disampaikan oleh DPRD sebagai representasi rakyat,” kata Pj. Sekdaprov.

Pj. Sekdaprov juga menyambut baik laporan dan rekomendasi Panitia Khusus, yang menjadi bahan evaluasi sekaligus pijakan dalam peningkatan kinerja pemerintahan ke depan.

“Rekomendasi tersebut akan kami tindaklanjuti secara serius dalam rangka memperbaiki kinerja serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, responsif, dan berorientasi pada hasil,” ujar Pj. Sekdaprov.

Selain itu, Pj. Sekdaprov juga menghargai proses persetujuan dari DPRD Provinsi Lampung dan pembacaan keputusan DPRD yang menunjukkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis dan partisipatif.

Hal ini, kata Pj. Sekdaprov, merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk terus membangun Provinsi Lampung menuju masa depan yang lebih sejahtera, berdaya saing, dan berkelanjutan.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung. Semoga sinergi ini terus kita jaga dan perkuat dalam semangat gotong royong untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lampung,” pungkas Pj. Sekdaprov. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading