DPRD
Turun Lagi ke Konstituen, Mirza Ajak Masyarakat Gotong royong Tekan Penyebaran Covid-19
Alteripost.co, Bandarlampung-
Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Dapil Bandarlampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD), turun lagi ke konstituen dalam rangka menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Pahoman, Jumat (9/7/2021) sore.
Menurut Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung tersebut, dengan peraturan daerah ini, roda pemerintahan dapat tetap berjalan, dan bisa hidup dengan normal. Namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilisasi, dan menghindari kerumunan serta melakukan vaksinasi.
“Harapan kita, kehidupan bisa normal kembali. Mari kita doa agar wabah ini bisa selesai, dan bisa menjalankan kehidupan seperti dahulu,” jelas Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung ini.
Sekertaris Komisi V DPRD Lampung tersebut juga mengajak, para konstituennya untuk gotong royong dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung.
“Di mana pun saya selalu mengajak dan mengingatkan bahwa memutus rantai penyebaran Covid-19 ini bukan hanya tanggungjawab Pemerintah saja, tapi kita semua harus turut serta membantu Pemerintah. Maka dari itu mari kita bergotong royong dalam menekan penyebaran Covid-19 ini,” ajaknya.
Sementara itu, pemateri sosper Moch Andi Fachri mengatakan, Perda ini perlu disosialisasikan ke keluarga, teman, sahabat, dan lingkungan sekitar agar bersama-sama bisa menjaga protokol kesehatan dalam menekan angka Covid-19.
Andi Fachri juga menjelaskan, banyak varian virus yang sudah masuk ke Indonesia, salah satunya virus varian Delta yang sudah melumpuhkan India. “Salah satu upaya agar virus ini terhindar dari kita, kita harus mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah,” jelasnya. (*)
DPRD
Lampung Menuju Provinsi Hijau, DPRD Dukung Transformasi Transportasi Taksi Listrik
Alteripost Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Provinsi Lampung dalam mentransformasikan transportasi publik melalui kehadiran layanan taksi listrik ramah lingkungan di wilayah Bandar Lampung dan kawasan aglomerasinya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja baru, menekan angka pengangguran, serta mewujudkan Provinsi Lampung sebagai daerah yang ramah lingkungan.
Namun demikian, DPRD Lampung menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus sejalan dengan regulasi yang jelas, komprehensif, dan berkelanjutan. Hal ini menjadi penting mengingat Provinsi Lampung diproyeksikan menjadi role model sebagai provinsi pertama di Pulau Sumatera yang menerapkan kebijakan transportasi publik berbasis kendaraan listrik.
“Regulasi yang mengatur secara menyeluruh sangat diperlukan agar masyarakat benar-benar dapat merasakan dan menikmati dampak dari kebijakan transformasi transportasi publik ini,” ujar Naldi, Rabu (14/1).
DPRD Provinsi Lampung, lanjut Naldi, siap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran guna memastikan kebijakan taksi listrik berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Lampung.
Diketahui Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peluncuran layanan taksi listrik pada Ramadan 2026 sebagai bagian dari upaya modernisasi transportasi publik dan pengendalian polusi udara di wilayah perkotaan.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menyiapkan ekosistem pendukung, termasuk pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melalui kolaborasi dengan PLN dan pihak swasta. Saat ini, tercatat sekitar 44 unit SPKLU di Lampung dan ditargetkan meningkat menjadi 101 unit pada periode 2028–2029.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung memastikan pengemudi taksi listrik berasal dari masyarakat lokal, dengan keterlibatan pengemudi perempuan minimal 30 persen. Pemerintah daerah juga membuka peluang kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar manfaat ekonomi dari kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh daerah.(*)

