DPRD
Aan Ajak Masyarakat Bermusyawarah Dalam Melestarikan Desa
Alteripost.co, Lampung Selatan-
Anggota DPRD Provinsi Lampung Sahlan Syukur melangsungkan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 1 tahun 2016 tentang Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik Di Provinsi Lampung, Sabtu, (10/07/2021).
Agenda tersebut digelar di Desa Rulung Mulya Kecamatan Natar, dengan menggunakan forum diskusi tanya jawab yang dihadiri oleh Pamong dan beberapa tokoh dari Desa Setempat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu jaga jarak dan memakai masker. pihaknya menghadiri dua Narasumber yakni Dra. Nur Prima Qurbani M.Si dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan Bapak Wandono Penggiat Pendidikan.
Di hadapan konstituennya Sahlan sapaan akrab Aan mengatakan, adanya Peraturan Daerah tentang rembug desa merupakan bagian upaya pemerintah dalam meminimalisir terjadi konflik di masyarakat.
Aan juga mengajak masyarakat untuk selalu malakukan pola hidup rukun dengan mengutamakan musyawarah dalam membangun desa.
“Dalam membangun rumah atau desa itu pasti ada masalah, tidak akan 100 persen mulus. Tetapi kita sebagai mahluk sosial bukan masalahnya yang dipermasalahkan, melainkan solusi dari masalah yang harus kita cari bersama-sama,” ungkapnya
Sejalan hal tersebut, Aan berpendapat di situasi adanya Covid-19 ini telah merugikan berbagai hal, salah satunya pendidikan untuk anak-anak yang dilakukan dengan daring banyak orang tua anak yang mengeluh karena kebingungan melakukan pendidikan anaknya di rumah.
Diakhir acara, Sekertaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung menyampaikan kebun raya jeruk yang ada di Desa Rulung Mulya ini sangat besar pontensinya akan tetapi masih kurang lancarnya akses jalan menuju wisata jeruk ini. Ia pun mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bergotong royong membangun akses jalan yang belum rapih dan memperkenalkan aset desa salah satunya kebudayaan jeruk.
“Ini merupakan aset kebanggaan, kebahagiaan kita karena diberikan karunia dari Allah SWT, yaitu keindahan tanaman jeruk, maka kita sebagai mahluknya harus mampu menjaga dan melestarikan keindahannya,” ujarnya. (*)
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)