DPRD
Aan Ajak Masyarakat Bermusyawarah Dalam Melestarikan Desa

Alteripost.co, Lampung Selatan-
Anggota DPRD Provinsi Lampung Sahlan Syukur melangsungkan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 1 tahun 2016 tentang Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik Di Provinsi Lampung, Sabtu, (10/07/2021).
Agenda tersebut digelar di Desa Rulung Mulya Kecamatan Natar, dengan menggunakan forum diskusi tanya jawab yang dihadiri oleh Pamong dan beberapa tokoh dari Desa Setempat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu jaga jarak dan memakai masker. pihaknya menghadiri dua Narasumber yakni Dra. Nur Prima Qurbani M.Si dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan Bapak Wandono Penggiat Pendidikan.
Di hadapan konstituennya Sahlan sapaan akrab Aan mengatakan, adanya Peraturan Daerah tentang rembug desa merupakan bagian upaya pemerintah dalam meminimalisir terjadi konflik di masyarakat.
Aan juga mengajak masyarakat untuk selalu malakukan pola hidup rukun dengan mengutamakan musyawarah dalam membangun desa.
“Dalam membangun rumah atau desa itu pasti ada masalah, tidak akan 100 persen mulus. Tetapi kita sebagai mahluk sosial bukan masalahnya yang dipermasalahkan, melainkan solusi dari masalah yang harus kita cari bersama-sama,” ungkapnya
Sejalan hal tersebut, Aan berpendapat di situasi adanya Covid-19 ini telah merugikan berbagai hal, salah satunya pendidikan untuk anak-anak yang dilakukan dengan daring banyak orang tua anak yang mengeluh karena kebingungan melakukan pendidikan anaknya di rumah.
Diakhir acara, Sekertaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung menyampaikan kebun raya jeruk yang ada di Desa Rulung Mulya ini sangat besar pontensinya akan tetapi masih kurang lancarnya akses jalan menuju wisata jeruk ini. Ia pun mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bergotong royong membangun akses jalan yang belum rapih dan memperkenalkan aset desa salah satunya kebudayaan jeruk.
“Ini merupakan aset kebanggaan, kebahagiaan kita karena diberikan karunia dari Allah SWT, yaitu keindahan tanaman jeruk, maka kita sebagai mahluknya harus mampu menjaga dan melestarikan keindahannya,” ujarnya. (*)
DPRD
Pj. Sekdaprov Lampung Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD Lampung Sisa Masa Jabatan 2024–2029

Alteripost Bandar Lampung – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung M. Firsada menghadiri Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung sisa masa jabatan 2024-2029 atas nama Abdul Aziz asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Imelda asal Partai Amanat Nasional (PAN), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (21/4/2025).
Pelantikan dilakukan Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2038 dan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2081 tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan dan pergantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Lampung.
Abdul Aziz menggantikan anggota sebelumnya Yus Bariah yang berasal dari Dapil Lampung 8, Lampung Timur dan sementara Imelda yang berasal dari dapil Lampung 4 menggantikan Tedi Kurniawan.
Tedi sendiri mengundurkan diri karena diangkat menjadi Staf Khusus Kementerian Perhubungan RI.