Connect with us

DPRD

Aan Ajak Masyarakat Bermusyawarah Dalam Melestarikan Desa

Published

on

Foto: Sahlan Syukur saat kembali melangsungkan kegiatan Sosperda

 

Alteripost.co, Lampung Selatan-
Anggota DPRD Provinsi Lampung Sahlan Syukur melangsungkan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 1 tahun 2016 tentang Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik Di Provinsi Lampung, Sabtu, (10/07/2021).

Agenda tersebut digelar di Desa Rulung Mulya Kecamatan Natar, dengan menggunakan forum diskusi tanya jawab yang dihadiri oleh Pamong dan beberapa tokoh dari Desa Setempat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu jaga jarak dan memakai masker. pihaknya menghadiri dua Narasumber yakni Dra. Nur Prima Qurbani M.Si dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan Bapak Wandono Penggiat Pendidikan.

Di hadapan konstituennya Sahlan sapaan akrab Aan mengatakan, adanya Peraturan Daerah tentang rembug desa merupakan bagian upaya pemerintah dalam meminimalisir terjadi konflik di masyarakat.

Aan juga mengajak masyarakat untuk selalu malakukan pola hidup rukun dengan mengutamakan musyawarah dalam membangun desa.

“Dalam membangun rumah atau desa itu pasti ada masalah, tidak akan 100 persen mulus. Tetapi kita sebagai mahluk sosial bukan masalahnya yang dipermasalahkan, melainkan solusi dari masalah yang harus kita cari bersama-sama,” ungkapnya

Sejalan hal tersebut, Aan berpendapat di situasi adanya Covid-19 ini telah merugikan berbagai hal, salah satunya pendidikan untuk anak-anak yang dilakukan dengan daring banyak orang tua anak yang mengeluh karena kebingungan melakukan pendidikan anaknya di rumah.

Diakhir acara, Sekertaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung menyampaikan kebun raya jeruk yang ada di Desa Rulung Mulya ini sangat besar pontensinya akan tetapi masih kurang lancarnya akses jalan menuju wisata jeruk ini. Ia pun mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bergotong royong membangun akses jalan yang belum rapih dan memperkenalkan aset desa salah satunya kebudayaan jeruk.

“Ini merupakan aset kebanggaan, kebahagiaan kita karena diberikan karunia dari Allah SWT, yaitu keindahan tanaman jeruk, maka kita sebagai mahluknya harus mampu menjaga dan melestarikan keindahannya,” ujarnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Penarikan Raperda BPD

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 1999 terkait perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, Selasa (8/9/2026).

Penarikan Raperda dilakukan karena masih diperlukan penyempurnaan substansi agar selaras dengan perkembangan regulasi sektor perbankan, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta regulasi terkait pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung menyampaikan bahwa Raperda yang telah memasuki tahap pembahasan tidak dapat ditarik secara sepihak. Penarikan harus berdasarkan persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung melalui rapat paripurna.

Bapemperda menerima alasan Pemerintah Provinsi Lampung dan menyetujui penarikan Raperda tersebut. Namun, Bapemperda menegaskan bahwa penataan bentuk badan hukum dan penguatan permodalan BPD Lampung tetap menjadi kebutuhan penting yang harus diselesaikan dalam waktu yang wajar.

Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota DPRD. Rapat paripurna menyetujui penarikan Raperda tersebut.

Dengan persetujuan itu, penarikan Raperda menjadi kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama.

Bapemperda berharap Pemprov Lampung segera menyempurnakan substansi Raperda dan menyusun rencana pengajuan kembali agar proses penataan bentuk hukum BPD Lampung tidak mengalami penundaan berkepanjangan.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading