Connect with us

DPRD

Terapkan Prokes, Angga Ajak Konstituen Tekan Penyebaran Covid-19

Published

on

Foto: Angga Satria saat kembali melangsungkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

 

Alteripost.co, Pesawaran-
Anggota Dewan Provinsi lampung Angga Satria Pratama mensoasialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 di Dusun Sukamarga, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, Sabtu (10/ 07/ 2021).

Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, kegiatan kali ini di adakan di balai Desa Gedong Tataan yang melibatkan aparatur desa dan anggota koperasi Sumber Murni Lampung.

Sosialiasi ini juga tetap menerapkan protokol kesehatan Yang Ketat Untuk Menghindari Penyebaran virus corona.

Dalam mensosialisasikan Perda Ini juga Angga mengingatkan kepada masyarakat untuk terus mematuhi peraturan pemerintah.

“Kita wajib mematuhi Peraturan pemerintah untuk menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) demi mengatasi dan menekan penyebaran Covid-19.

“Virus ini juga tidak pandang bulu, tua mapun muda tetap harus menjalankan protokol kesehatan, jangan pula kita berjudi dengan virus ini,” tambahnya.

“Teruntuk yang muda-muda juga jangan berfikir tidak dapat terinfeksi virus ini , antibodi kita berbeda beda, maka dari itu kita harus mawas diri dan menerapkan 5M,” timpalnya.

Angga juga menambahkan, kepada masyarakat untuk turut mengikuti vaksinasi yang di anjurkan oleh Pemerintah untuk segera memutus rantai penyebaran Covid-19

Secara simbolis Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lampung Ini juga memberikan bantuan kepada Pra Koperasi Sumber Murni Lampung, berupa alat penggiling kopi dan program fasilitasi akta pendirian koperasi untuk membangkitkan ekonomi di desa tersebut.

Dalam sosialisasi ini juga turut hadir Karang taruna kabupaten Pesawaran Nurul Azmi dan Sekretaris Desa Hafifi. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Pj. Sekdaprov Lampung Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD Lampung Sisa Masa Jabatan 2024–2029

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung M. Firsada menghadiri Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung sisa masa jabatan 2024-2029 atas nama Abdul Aziz asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Imelda asal Partai Amanat Nasional (PAN), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (21/4/2025).

Pelantikan dilakukan Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2038 dan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2081 tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan dan pergantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Lampung.

Abdul Aziz menggantikan anggota sebelumnya Yus Bariah yang berasal dari Dapil Lampung 8, Lampung Timur dan sementara Imelda yang berasal dari dapil Lampung 4 menggantikan Tedi Kurniawan.

Tedi sendiri mengundurkan diri karena diangkat menjadi Staf Khusus Kementerian Perhubungan RI.

Facebook Comments Box
Continue Reading