Connect with us

DPRD

Hanifal Edukasi Konstituen Agar Disiplin Prokes

Published

on

Foto: Hanifal saat melangsungkan kegiatan Sosperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

 

Alteripost.co, Tulang Bawang-
Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Demokrat Dapil VI Hanifal,SP melangsungkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Candra Jaya, Minggu (11/07/21).

Dalam kesempatan tersebut, Hanifal mengatakan bahwa di masa saat ini sangat perlu adanya sosialisasi terus menerus terkait pandemi virus covid19.

“Saat ini pemerintah pusat sedang melakukan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan mulai hari besok (Senin,12/07/21) sudah diikuti oleh Pemerintah Daerah Provinsi Lampung maupun Pemerintah Kota Bandar Lampung serta kabupaten-kabupaten yang ada di Provinsi Lampung seperti Tulang Bawang Barat,”ujarnya.

Dirinya juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi peraturan protokol kesehatan. “Negara kita sudah mencapai 3 besar dengan kasus positif penyebaran Corona Virus Disease 2019 tertinggi di dunia, maka dengan itu saya sangat berharap kepada seluruh masyarakat agar kedepannya lebih mewaspadai virus ini apalagi sekarang sudah banyak varian virus yang lebih berbahaya,” ungkapnya.

“Mari kita sama-sama disiplin untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, yang intinya untuk menjaga kesehatan diri kita dan keluarga terdekat kita,” pintanya.

Di tempat yang sama, Githo, S.pdi sebagai narasumber menambahkan bahwa apapun yang diterapkan oleh pemerintah pusat maka masyarakat harus tetap mentaati peraturan saat ini.

“Jangan pernah melanggar ataupun tidak mentaati apa yang sudah menjadi kehendak pemerintah agar kita bisa sehat serta terbebas dari Corona Virus Disease 2019,” imbuhnya. (rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Penarikan Raperda BPD

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 1999 terkait perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, Selasa (8/9/2026).

Penarikan Raperda dilakukan karena masih diperlukan penyempurnaan substansi agar selaras dengan perkembangan regulasi sektor perbankan, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta regulasi terkait pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung menyampaikan bahwa Raperda yang telah memasuki tahap pembahasan tidak dapat ditarik secara sepihak. Penarikan harus berdasarkan persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung melalui rapat paripurna.

Bapemperda menerima alasan Pemerintah Provinsi Lampung dan menyetujui penarikan Raperda tersebut. Namun, Bapemperda menegaskan bahwa penataan bentuk badan hukum dan penguatan permodalan BPD Lampung tetap menjadi kebutuhan penting yang harus diselesaikan dalam waktu yang wajar.

Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota DPRD. Rapat paripurna menyetujui penarikan Raperda tersebut.

Dengan persetujuan itu, penarikan Raperda menjadi kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama.

Bapemperda berharap Pemprov Lampung segera menyempurnakan substansi Raperda dan menyusun rencana pengajuan kembali agar proses penataan bentuk hukum BPD Lampung tidak mengalami penundaan berkepanjangan.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading