Connect with us

DPRD

Syarif Berharap PPKM di Bandarlampung Berjalan Maksimal Tekan Penyebaran Covid-19

Published

on

Foto: Anggota DPRD Lampung Syarif Hidayat ketika diwawancarai awak media

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Anggota DPRD Provinsi Lampung Syarif Hidayat menilai PPKM Darurat masih belum terlihat efektif dalam meredam Covid-19, apalagi berbarengan dengan penyekatan yang dinilai tidak maksimal seperti saat ini.

“Yang pertama harus diterjemahkan apa itu PPKM Mikro dan Darurat, supaya tidak salah dalam implementasinya, saya menyoroti kondisi hari ini di Bandarlampung ketika terjadi penyekatan itu justru berpotensi menimbulkan masalah baru, karena penyekatannya bukan penyekatan yang benar,” ucap dia, Senin (12/07/2021).

Menurutnya, penyekatan yang benar harus dijaga dengan ketat, baik dari sisi mana pun, jadi ada orang yang menjaga pintu masuk dan ada yang di luar atau putar balik, bukan malah ditinggalkan begitu saja.

“Kalau ditinggalin bisa ngamuk masyarakat se- Bandarlampung atau menimbulkan masalah baru. Makanya dari awal saya bilang harus dijelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan PPKM mikro dan darurat termasuk penyekatan,” kata dia.

Contohnya, ketika ia tadi mencoba ke bank untuk bayar sekolah anak.

“Tetapi pas saya coba keluar pukul 10.00 WIB, penyekatan sudah dibuka lagi jadi itu artinya susah (tidak pas) jika PPKM Mikro dibarengkan dengan penyekatan,” jelasnya.

Maka dari itu, menurutnya, seharusnya PPKM Mikro itu benar-benar menjaga protokol kesehatan dengan ketat, melakukan sidak di tempat keramaian yang menimbulkan kerumunan, kemudian menetapkan jumlah interaksi sesuai dengan ketetapan.

Anggota Komisi V DPRD Lampung tersebut pun menyarankan, agar Pemerintah setempat bersama Satgas terkait untuk melakukan evaluasi. Sehingga kesalahan-kesalahan yang terjadi ketika mengambil kebijakan bisa diminimalisir.

“Ya harus dievaluasi lah Satgas terkait, jadi kesalahan-kesalahan itu dapat diminimalisir. Sehingga dalam PPKM ini dapat berjalan maksimal, dan kita harap PPKM ini mampu menekan penyebaran Covid-19 di Bandarlampung,” harap Legislator PKS Lampung tersebut. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading