Connect with us

DPRD

Kesekretariatan DPRD Lampung WFH 100 Persen, Sekwan: Tindaklanjut Perintah Gubernur

Published

on

Foto: Sekwan DPRD Lampung Tina Malinda (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Selama penerapan PPKM Mikro darurat. DPRD Lampung masuk sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diwajibkan untuk bekerja di rumah, atau Work For Home (WFH) mulai dari tanggal 12 sampai dengan 20 Juli 2021.

WFH ini berlaku bagi semua pegawai PNS dan pekerja kontrak atau honorer di kesekretariatan DPRD Lampung.

Keputusan WFH tersebut sesuai dengan perintah Gubernur Lampung melalui Surat Edaran (SE) Sekdaprov Lampung Nomor 045.2/103/VII/POSKO/2021 Tentang Pelaksanaan Tugas Perangkat Daerah Dalam Masa PPKM Mikro Darurat.

Di dalam SE tersebut, Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto mengatakan bahwa bagi OPD yang termasuk dalam sektor non esensial termasuk sekretariat DPRD, maka harus melakukan WFH 100 persen.

Saat dikonfirmasi, Sekwan DPRD Lampung Tina Malinda mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah menindaklanjuti perintah Gubernur Lampung tentang WFH 100 persen, sehingga kegiatan di kesekretariatan DPRD ditiadakan sementara waktu.

“Ya, kita telah menindaklanjuti perintah Inmendagri dan Gubernur Lampung, saat ini khususnya kesekretariatan DPRD Lampung kita WFH 100 persen dan kegiatan interaksi dengan orang banyak di kesekretariatan ditiadakan dulu. Tapi tugas, tanggungjawab dan koordinasi tetap dijalankan melalui online,” kata Tina, Senin (12/07/2021).

Tetapi ada pengecualian, sambung Tina, selama WFH sekretariat DPRD Lampung tetap buka dengan catatan ada keperluan khusus yang mendesak dan diharuskan untuk ke kantor, maka pihaknya siap memfasilitasi.

“Karena Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menjadi Wakil Ketua Tim Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, dan jika beliau perlu untuk ke kantor maka sekretariat DPRD siap memfasilitasi, dengan catatan yang mendesak ya,” ujarnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading