DPRD
Kesekretariatan DPRD Lampung WFH 100 Persen, Sekwan: Tindaklanjut Perintah Gubernur
Alteripost.co, Bandarlampung-
Selama penerapan PPKM Mikro darurat. DPRD Lampung masuk sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diwajibkan untuk bekerja di rumah, atau Work For Home (WFH) mulai dari tanggal 12 sampai dengan 20 Juli 2021.
WFH ini berlaku bagi semua pegawai PNS dan pekerja kontrak atau honorer di kesekretariatan DPRD Lampung.
Keputusan WFH tersebut sesuai dengan perintah Gubernur Lampung melalui Surat Edaran (SE) Sekdaprov Lampung Nomor 045.2/103/VII/POSKO/2021 Tentang Pelaksanaan Tugas Perangkat Daerah Dalam Masa PPKM Mikro Darurat.
Di dalam SE tersebut, Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto mengatakan bahwa bagi OPD yang termasuk dalam sektor non esensial termasuk sekretariat DPRD, maka harus melakukan WFH 100 persen.
Saat dikonfirmasi, Sekwan DPRD Lampung Tina Malinda mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah menindaklanjuti perintah Gubernur Lampung tentang WFH 100 persen, sehingga kegiatan di kesekretariatan DPRD ditiadakan sementara waktu.
“Ya, kita telah menindaklanjuti perintah Inmendagri dan Gubernur Lampung, saat ini khususnya kesekretariatan DPRD Lampung kita WFH 100 persen dan kegiatan interaksi dengan orang banyak di kesekretariatan ditiadakan dulu. Tapi tugas, tanggungjawab dan koordinasi tetap dijalankan melalui online,” kata Tina, Senin (12/07/2021).
Tetapi ada pengecualian, sambung Tina, selama WFH sekretariat DPRD Lampung tetap buka dengan catatan ada keperluan khusus yang mendesak dan diharuskan untuk ke kantor, maka pihaknya siap memfasilitasi.
“Karena Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menjadi Wakil Ketua Tim Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, dan jika beliau perlu untuk ke kantor maka sekretariat DPRD siap memfasilitasi, dengan catatan yang mendesak ya,” ujarnya. (*)
DPRD
DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Penarikan Raperda BPD
Alteripost Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 1999 terkait perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, Selasa (8/9/2026).
Penarikan Raperda dilakukan karena masih diperlukan penyempurnaan substansi agar selaras dengan perkembangan regulasi sektor perbankan, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta regulasi terkait pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung menyampaikan bahwa Raperda yang telah memasuki tahap pembahasan tidak dapat ditarik secara sepihak. Penarikan harus berdasarkan persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung melalui rapat paripurna.
Bapemperda menerima alasan Pemerintah Provinsi Lampung dan menyetujui penarikan Raperda tersebut. Namun, Bapemperda menegaskan bahwa penataan bentuk badan hukum dan penguatan permodalan BPD Lampung tetap menjadi kebutuhan penting yang harus diselesaikan dalam waktu yang wajar.
Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota DPRD. Rapat paripurna menyetujui penarikan Raperda tersebut.
Dengan persetujuan itu, penarikan Raperda menjadi kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama.
Bapemperda berharap Pemprov Lampung segera menyempurnakan substansi Raperda dan menyusun rencana pengajuan kembali agar proses penataan bentuk hukum BPD Lampung tidak mengalami penundaan berkepanjangan.(*)

